
DOYANDUIT – Banyak pelaku usaha, terutama UMKM, mulai kebingungan ketika mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Masalah yang sering muncul antara lain:
- KBLI tidak muncul saat dipilih
- Notifikasi RDTR ditolak
- Status KKPR menunggu verifikasi
Berdasarkan pembaruan sistem OSS yang menyesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, mekanisme pemilihan jenis usaha kini sangat dipengaruhi oleh tiga faktor utama.
Tiga faktor tersebut adalah:
- Skala usaha
- Tingkat risiko usaha
- Kesesuaian tata ruang (RDTR)
Tanpa memahami tiga komponen ini sejak awal, pelaku usaha sering mengira sistem OSS mengalami gangguan, padahal masalahnya berasal dari ketidaksesuaian data usaha yang diinput.
Menurut informasi resmi OSS RBA, sistem perizinan kini memang dirancang untuk menyaring kegiatan usaha berdasarkan tingkat risiko dan lokasi usaha.
1. Skala Usaha Menentukan Kemudahan Proses Perizinan
Hal pertama yang harus dipahami ketika mengurus perizinan di OSS adalah skala usaha.
Skala usaha terbagi menjadi empat kategori:
- Usaha mikro
- Usaha kecil
- Usaha menengah
- Usaha besar
Bagi pelaku usaha skala mikro, proses perizinan biasanya lebih sederhana.
Ciri usaha mikro di OSS
Usaha dikategorikan mikro jika memiliki modal atau nilai investasi maksimal Rp1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan).
Jika usaha Anda termasuk kategori ini, biasanya:
- Tidak perlu verifikasi KKPR
- Tidak perlu upload poligon lokasi
- Proses perizinan lebih cepat
Di sistem OSS, saat menambahkan lokasi usaha biasanya akan muncul opsi:
“Permohonan persyaratan dasar dengan kategori mikro rendah.”
Jika opsi ini dicentang, sistem hanya akan menampilkan KBLI dengan risiko rendah yang sesuai dengan skala mikro.
Inilah alasan pertama mengapa KBLI tertentu tidak muncul di OSS.
2. Tingkat Risiko Usaha Mempengaruhi Kemunculan KBLI
Selain skala usaha, sistem OSS juga menggunakan pendekatan berbasis risiko.
Tingkat risiko usaha dibagi menjadi empat kategori:
| Tingkat Risiko | Karakteristik |
|---|---|
| Risiko rendah | Proses perizinan sederhana |
| Risiko menengah rendah | Membutuhkan persyaratan tambahan |
| Risiko menengah tinggi | Perlu verifikasi lebih lanjut |
| Risiko tinggi | Perizinan lebih kompleks |
Misalnya:
- KBLI 47112 (perdagangan eceran) → Risiko rendah
- KBLI 11052 (industri air minum isi ulang) → Risiko menengah tinggi
Jika pelaku usaha mikro mencentang opsi mikro rendah, maka:
- KBLI risiko menengah tidak akan muncul
- KBLI risiko tinggi juga tidak tampil
Inilah yang membuat banyak UMKM merasa KBLI mereka “hilang”.
Cara mengecek tingkat risiko KBLI
Langkah yang bisa dilakukan:
- Buka situs OSS RBA
- Pilih menu Informasi
- Klik Memulai Usaha
- Pilih KBLI
- Masukkan kode atau kata kunci usaha
Dari sana akan terlihat tingkat risiko untuk setiap skala usaha.
3. RDTR Menentukan Apakah Usaha Bisa Dijalankan di Lokasi Tersebut
Faktor berikutnya adalah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
RDTR menentukan apakah suatu kegiatan usaha boleh dilakukan di suatu wilayah.
Ketika pelaku usaha memilih skema upload poligon lokasi, sistem OSS otomatis melakukan pengecekan RDTR.
Jika wilayah belum memiliki RDTR yang terintegrasi dengan OSS, sering muncul status:
“RDTR ditolak.”
Hal ini bukan berarti usaha tidak boleh dijalankan selamanya, tetapi sistem belum memiliki data tata ruang yang cukup.
Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak daerah di Indonesia yang belum memiliki RDTR terintegrasi.
Bahkan di beberapa kota besar, sebagian wilayah masih belum terdata sepenuhnya.
Cara Mengecek RDTR Lokasi Usaha
Sebelum mengajukan perizinan, pelaku usaha sebaiknya mengecek RDTR terlebih dahulu.
Caranya cukup mudah.
Langkah pengecekan RDTR
- Cari RDTR Interaktif di mesin pencari
- Masukkan lokasi usaha
- Lihat zonasi wilayah
Beberapa zonasi yang umum muncul:
- Zona perumahan
- Zona perdagangan dan jasa
- Zona industri
- Zona ruang terbuka hijau
Setiap zona memiliki daftar kegiatan yang diizinkan atau dibatasi.
Jika kegiatan usaha tidak sesuai zonasi, maka OSS akan menolak proses RDTR.
Empat Status Tata Ruang di Sistem OSS
Berdasarkan praktik yang sering terjadi dalam proses OSS, terdapat empat kemungkinan status tata ruang.
1. Tidak membutuhkan PKKPR
Kondisi ini berlaku jika:
- Usaha skala mikro
- Risiko usaha rendah
Pelaku usaha hanya perlu mengunduh Surat Pernyataan Kegiatan Mikro.
2. PKKPR terbit otomatis
Terjadi jika:
- Wilayah sudah memiliki RDTR
- Jenis usaha diizinkan pada zonasi tersebut
Dalam kondisi ini, KKPR langsung terbit otomatis.
3. KKPR menunggu verifikasi
Kondisi ini muncul jika:
- RDTR tersedia
- Namun kegiatan usaha bersyarat atau terbatas
Menurut informasi helpdesk OSS, proses verifikasi biasanya berlangsung sekitar 8 hari kerja.
Hasilnya bisa berupa:
- Disetujui
- Diminta perbaikan
- Ditolak
4. RDTR ditolak
Status ini sering terjadi jika:
- Wilayah belum memiliki RDTR
- RDTR belum terintegrasi dengan OSS
Situasi ini masih menjadi tantangan bagi banyak pelaku usaha di berbagai daerah.
Masalah KBLI tidak muncul di OSS, RDTR ditolak, atau KKPR menunggu verifikasi sebenarnya bukan kesalahan sistem semata.
Sebagian besar kasus terjadi karena ketidaksesuaian antara:
- Skala usaha
- Tingkat risiko KBLI
- Zonasi tata ruang lokasi usaha
Memahami tiga faktor tersebut sejak awal dapat membantu pelaku usaha menghindari kendala saat mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).
Di tengah upaya pemerintah mendorong kemudahan berusaha, pemahaman terhadap sistem OSS menjadi hal penting agar proses perizinan berjalan lancar.