Pedagang Online Wajib Tahu! Ini Kewajiban Perpajakan di Marketplace Terbaru Sesuai PMK 37/2025

30 Juli 2025 10:00
Bagikan :
Hak dan kewajiban pedagang dan marketplace sesuai PMK Nomor 37 Tahun 2025. (Freepik)

DOYANDUIT – Belum lama ini, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Regulasi ini mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas penghasilan yang diperoleh pedagang dalam negeri melalui sistem perdagangan elektronik.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih efektif, efisien, dan setara bagi pelaku usaha, terutama di sektor e-commerce.

Kebijakan ini juga ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan pajak serta mendukung peran serta masyarakat dalam pembangunan nasional.

PPh Pasal 22 Bukan Pajak Baru

Dilansir dari laman pajak.goid, penting untuk dicatat bahwa PPh Pasal 22 yang dimaksud dalam PMK ini bukan merupakan jenis pajak baru.

Tarif yang dikenakan sebesar 0,5% dari peredaran bruto dan dapat bersifat final atau tidak final, tergantung pada status perpajakan masing-masing penjual.

Bagi pelaku usaha yang penghasilannya di bawah Rp4,8 miliar dan sudah dikenai PPh Final 0,5%, maka PPh Pasal 22 yang dipungut oleh marketplace dianggap sebagai pelunasan.

Demikian pula untuk penghasilan dari persewaan tanah/bangunan, jasa konstruksi, maupun yang dikenai ketentuan PPh Pasal 15, pemungutan ini tetap dianggap sebagai pelunasan.

Sementara itu, untuk penghasilan yang bersifat tidak final, pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace bisa dikreditkan saat pelaporan SPT tahunan.

Kewajiban Pedagang dan Marketplace dalam PMK 37/2025

Informasi yang Harus Disampaikan Merchant

Pedagang atau merchant dalam negeri diwajibkan memberikan sejumlah informasi kepada marketplace sebelum transaksi berjalan.

Informasi ini mencakup Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat korespondensi, dan surat pernyataan omzet.

Bagi pedagang dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun, wajib menyampaikan surat pernyataan khusus. Jika di tengah tahun omzetnya melampaui angka tersebut, surat baru juga perlu disampaikan sebagai pembaruan data.

Bila pedagang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) dari kewajiban pemotongan PPh, dokumen ini juga harus diserahkan ke marketplace.

Kewajiban Marketplace dalam Pemungutan PPh

Marketplace memiliki tanggung jawab memungut PPh Pasal 22 dari omzet yang diterima oleh pedagang dalam negeri, berdasarkan dokumen tagihan yang dibuat. Pungutan dilakukan pada saat marketplace menerima pembayaran dari pembeli. Namun, terdapat beberapa jenis transaksi yang tidak dikenai pungutan, di antaranya:

  1. Penjualan oleh wajib pajak orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta (dan telah menyampaikan surat pernyataan).
  2. Penjualan jasa pengiriman oleh mitra aplikasi transportasi.
  3. Penjualan oleh pedagang dengan SKB pemotongan.
  4. Penjualan pulsa dan kartu perdana.
  5. Penjualan emas dan perhiasan oleh pabrikan atau pedagang emas.
  6. Transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

Tata Cara Pemungutan dan Pelaporan Pajak

Marketplace wajib menghasilkan dokumen tagihan atas transaksi penjualan yang mencantumkan berbagai informasi penting, seperti nama akun pedagang, jenis barang atau jasa, harga, potongan, hingga nilai PPh Pasal 22 yang dipungut.

Dokumen ini diperlakukan sebagai bukti pemungutan pajak. Jika ada pembatalan atau koreksi transaksi, dokumen tagihan juga harus diperbarui.

PPh yang dipungut harus disetor ke kas negara paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh Unifikasi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Berita Terbaru
bos paud ra kemenag
Panduan Lengkap Pengisian Dokumen Ajuan BOP RA Tahap 2 Tahun 2026 agar Cepat Diverifikasi
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah