Tanpa Surat Ini, Omzet Toko Online Dipotong Otomatis 0,5% oleh Marketplace Tokopedia, Shopee, Lazada, atau Blibli

23 Juli 2026 13:00
Bagikan :
Alur pemotongan PPh Final UMKM berdasarkan status omzet tahunan seller. (Ist)

DOYANDUIT – Jika saldo penjualan toko online Anda di Tokopedia, Shopee, Lazada, atau Blibli mendadak terpotong 0,5% mulai 1 Agustus 2026, Anda tidak sendirian.

Pemotongan otomatis PPh Final UMKM ini berlaku bagi seller yang belum mengunggah Surat Pernyataan Omzet ke dashboard marketplace.

PPh Final UMKM Dipotong Marketplace: Apa yang Sebenarnya Berubah?

Banyak penjual mengira ada aturan pajak baru yang menambah beban pph usaha. Padahal, tarif PPh Final UMKM tetap sebesar 0,5% sesuai skema yang berjalan.

Perubahan mendasar per 1 Agustus 2026 terletak pada sistem pemungutannya. Dahulu, pelaku UMKM menghitung dan menyetor kewajiban pajak ini secara mandiri setiap bulan.

Saat ini, pemerintah menunjuk pihak penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (marketplace) sebagai pemungut pajak langsung dari pencairan saldo toko.

Catatan Penting: Marketplace seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli hanya bertindak sebagai pemotong teknis. Sistem platform tidak melakukan verifikasi kebenaran isi surat Anda, tetapi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap memegang wewenang penuh untuk melakukan pemeriksaan silang data omzet di kemudian hari.

Siapa yang Bebas dari Pemotongan Pajak 0,5% Ini?

Berdasarkan regulasi turunan PMK 37/2025, Wajib Pajak Orang Pribadi dengan peredaran bruto (omzet) kurang dari Rp500 juta dalam satu tahun pajak berhak atas fasilitas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) usaha.

Artinya, jika total penjualan Anda belum menyentuh angka Rp500 juta, Anda tidak perlu dipotong PPh 0,5%.

Namun, pembebasan potongan ini tidak terjadi secara otomatis. Marketplace tetap memotong saldo Anda kecuali Anda mengunggah Surat Pernyataan Omzet sesuai format resmi.

Cara Membuat dan Mengunggah Surat Pernyataan Omzet PMK 37/2025

Satu lembar surat pernyataan berlaku untuk seluruh toko dan berbagai platform marketplace, asalkan seluruh akun terhubung dengan NIK atau NPWP yang sama.

Omzet kurang dari 500 juta

Omzet lebih dari 500 juta

Dokumen dan Data yang Wajib Diisi:

  • Nama lengkap sesuai KTP

  • NIK / NPWP terdaftar

  • Alamat domisili usaha

  • Status penandatangan (Wajib Pajak atau Kuasa)

  • Opsi centang kriteria omzet (di bawah atau di atas Rp500 juta)

  • Tanda tangan basah di atas e-Meterai / Meterai Rp10.000

Kekhilafan Teknis yang Sering Membatalkan Validasi Surat

Dari pengamatan lapangan dan kendala yang kerap dialami para seller saat proses unggah dokumen, beberapa kesalahan kecil dapat menyebabkan surat ditolak atau tetap berujung pemotongan otomatis.

1. Perhitungan Omzet Parsial Per Toko

Banyak penjual hanya menghitung omzet toko Shopee saja atau Tokopedia saja. Padahal, batasan Rp500 juta dihitung dari akumulasi seluruh kanal penjualan, baik toko online multi-platform maupun transaksi offline.

2. Terlambat Melakukan Update Status Omzet

Apabila di tengah tahun berjalan total akumulasi penjualan Anda menembus Rp500 juta, Anda wajib memperbarui Surat Pernyataan Omzet ke status “melebihi Rp500 juta”. Pelaporan ulang ini wajib diselesaikan paling lambat pada akhir bulan saat batas omzet terlampaui.

3. Masalah Tanda Tangan dan Meterai

Penggunaan scan tanda tangan digital tanpa e-meterai sah sering menjadi alasan dokumen gagal terverifikasi di sistem back-office marketplace.

Tabel Troubleshooting & Penanganan Kendala Pajak Marketplace

Masalah yang Sering Muncul Penyebab Utama Solusi / Tindakan Perbaikan
Saldo tetap dipotong padahal omzet < Rp500 juta Belum upload Surat Pernyataan Omzet atau format tidak sesuai PMK 37/2025 Buat surat pernyataan sesuai format lampiran, bubuhi meterai, dan upload ke menu Tax/Seller Centre.
Surat ditolak oleh tim verifikasi marketplace Tanda tangan tidak basah/digital tidak valid, atau NIK/NPWP berbeda dengan data akun Pastikan NIK/NPWP pemilik surat match dengan identitas toko dan gunakan tanda tangan asli di atas meterai.
Omzet menembus Rp500 juta di pertengahan tahun Penjualan meningkat melebihi batas PTKP UMKM Segera update status surat menjadi “di atas Rp500 juta” sebelum akhir bulan agar sistem memotong PPh 0,5% secara tepat.

Perubahan mekanisme pemotongan PPh Final 0,5% oleh marketplace ini pada dasarnya bertujuan mempermudah administrasi perpajakan.

Agar arus kas usaha tidak terganggu oleh pemotongan yang belum seharusnya, pastikan Anda telah menghitung akumulasi omzet dari seluruh kanal usaha dan mengunggah dokumen pernyataan sebelum batas waktu berlaku.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050