Apakah Ketika Roya, Surat Roya Diberikan ke BPN? Berapa Lama Pengurusan Roya dan Biaya Pengurusan?

9 Mei 2025 10:00
Bagikan :
Panduan Lengkap Mengurus Roya Sertifikat Tanah Setelah KPR Lunas. (ATR BPN)

DOYANDUIT – Roya adalah proses penghapusan atau pencoretan hak tanggungan pada sertifikat tanah dan buku tanah yang dilakukan setelah debitur melunasi pinjaman KPR.

Proses ini penting untuk memastikan bahwa sertifikat tanah Anda bebas dari ikatan utang dan dapat digunakan untuk keperluan lain, seperti jual beli atau agunan baru.

Menurut Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, penghapusan hak tanggungan dilakukan oleh Kantor Pertanahan (BPN) setempat setelah menerima permohonan dari pemilik sertifikat.

Apakah Surat Roya Diberikan ke BPN?

Ya, setelah Anda melunasi pinjaman KPR, pihak bank akan memberikan Surat Roya atau Surat Keterangan Lunas. Surat ini merupakan dokumen resmi yang menyatakan bahwa utang Anda telah lunas dan hak tanggungan dapat dihapus.

Surat Roya tersebut harus Anda serahkan ke Kantor Pertanahan (BPN) sebagai bagian dari persyaratan pengajuan penghapusan hak tanggungan.

Dilansir dari situs resmi Kementerian ATR/BPN, proses ini penting untuk memastikan bahwa catatan hak tanggungan pada sertifikat tanah Anda dihapus secara resmi dan legal.

Syarat Mengurus Roya

Untuk mengurus roya, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen sebagai berikut:

  1. Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai.
  2. Surat kuasa, jika pengurusan dikuasakan kepada pihak lain.
  3. Fotokopi identitas diri (KTP dan KK) pemohon dan/atau kuasa, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum, bagi pemohon yang berbentuk badan hukum.
  5. Sertifikat tanah asli dan Sertifikat Hak Tanggungan.
  6. Surat Roya atau Surat Keterangan Lunas dari bank atau kreditur.
  7. Fotokopi KTP pemberi (debitur) dan penerima hak tanggungan (kreditur) dan/atau kuasanya, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

Pastikan semua dokumen tersebut lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh BPN.

Prosedur Mengurus Roya di BPN

Berikut langkah-langkah mengurus roya di Kantor Pertanahan (BPN):

  1. Datang ke Kantor BPN sesuai dengan lokasi tanah Anda.
  2. Ambil nomor antrean dan tunggu hingga dipanggil oleh petugas loket.
  3. Serahkan berkas persyaratan yang telah disiapkan kepada petugas.
  4. Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen Anda.
  5. Bayar biaya pengurusan roya sebesar Rp50.000 per sertifikat hak atas tanah.
  6. Proses verifikasi dan pencoretan hak tanggungan akan dilakukan oleh BPN.
  7. Ambil sertifikat yang telah bersih dari hak tanggungan di loket pelayanan setelah proses selesai.

Proses ini umumnya memakan waktu sekitar 5 hari kerja, tergantung pada kebijakan dan beban kerja di kantor BPN setempat.

Biaya Pengurusan Roya

Biaya resmi pengurusan roya di Kantor Pertanahan (BPN) adalah sebesar Rp50.000 per sertifikat hak atas tanah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 128 Tahun 2015 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Jika Anda memilih untuk menggunakan jasa notaris dalam pengurusan roya, biaya yang dikenakan bisa lebih tinggi, berkisar antara Rp500.000 hingga Rp2.000.000, tergantung pada kebijakan masing-masing notaris.

Keuntungan menggunakan jasa notaris adalah mereka akan membantu mengurus seluruh proses administrasi, mulai dari pengumpulan dokumen hingga pengambilan sertifikat yang telah bersih dari hak tanggungan.

Mengurus roya merupakan langkah penting setelah Anda melunasi pinjaman KPR untuk memastikan bahwa sertifikat tanah Anda bebas dari hak tanggungan.

Pastikan Anda mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dan menyiapkan semua persyaratan dengan lengkap agar proses pengurusan roya berjalan lancar.***

 

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050