Apakah KPR Termasuk Riba? Ini Jawaban Lengkap Ustadz Adi Hidayat

25 September 2025 16:00
Bagikan :
Kredit Rumah dengan KPR: Solusi Syariah dan Hukum dalam Islam (Freepik)

DOYANDUIT – Membeli rumah melalui sistem Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sudah menjadi pilihan umum di masyarakat.

Skema ini dianggap memudahkan, terutama bagi mereka yang tidak memiliki cukup dana untuk membeli rumah secara tunai. Namun, persoalan muncul ketika dikaitkan dengan hukum Islam, khususnya terkait larangan riba.

Dalam salah satu kajian yang diunggah di kanal YouTube Adi Hidayat Official, seorang jamaah bertanya mengenai status rumah yang ia beli pada tahun 2012 dengan sistem kredit melalui bank konvensional.

Saat itu, ia mengaku belum mengetahui hukum riba dalam transaksi keuangan. Kini, cicilan rumahnya masih tersisa enam tahun, dan ia bertanya apakah berdosa jika tetap melanjutkan cicilan atau lebih baik menghentikannya.

Riba, Kebutuhan Dasar, dan Kaidah Darurat

Menanggapi pertanyaan tersebut, Ustadz Adi Hidayat (UAH) menekankan bahwa Islam adalah agama yang bijak.

Tidak serta-merta seseorang yang sudah terikat perjanjian cicilan bisa langsung diminta menghentikan, apalagi jika kebutuhan dasar kehidupannya masih bergantung pada rumah tersebut.

Beliau mencontohkan dengan analogi:

“Mencuri itu haram. Tapi bagaimana jika ada orang yang sangat lapar, hingga berisiko kehilangan nyawa jika tidak makan, lalu ia mengambil makanan orang lain? Dalam kondisi darurat, hal itu bisa dimaklumi.”

Contoh tersebut menegaskan adanya kaidah fiqih: al-dharurat tubih al-mahzurat (kondisi darurat dapat membolehkan sesuatu yang asalnya terlarang).

Dengan kata lain, jika penghentian cicilan rumah secara tiba-tiba justru mengakibatkan keluarga kehilangan tempat tinggal, maka itu termasuk keadaan darurat.

Konversi ke Syariah sebagai Jalan Tengah

Ustadz Adi Hidayat kemudian menjelaskan beberapa alternatif yang dapat ditempuh:

1. Mengalihkan ke Bank Syariah

Jika memungkinkan, cicilan rumah bisa dikonversi dari skema konvensional ke syariah.

Dalam hal ini, pihak bank syariah akan menghitung nilai aset dan cicilan yang tersisa, lalu mengambil alih pembiayaan. Skema yang digunakan adalah akad jual-beli yang sesuai syariah.

2. Melanjutkan Hingga Selesai dengan Istighfar

Jika belum ada solusi alternatif, maka cicilan bisa dilanjutkan hingga selesai, sambil memperbanyak istighfar dan berdoa agar Allah membukakan jalan keluar yang lebih baik. Hal ini berlaku dalam kerangka darurat yang sifatnya sementara.

3. Menjual Rumah dan Beralih ke Hunian Lain

Bagi yang mampu, pilihan lain adalah menjual rumah tersebut, lalu membeli rumah lain dengan skema yang sesuai syariah, meski ukurannya lebih sederhana. Menurut UAH, rasa gengsi tidak perlu dijadikan penghalang.

“Gengsi itu hanya status kemanusiaan. Ketika meninggal, semua orang akan dikuburkan di tanah yang sama.”

Status Dosa dan Taubat

Bagaimana dengan cicilan yang sudah berjalan sebelumnya? UAH menegaskan bahwa jika seseorang melakukan transaksi riba karena ketidaktahuan, maka Allah Maha Pengampun.

Setelah menyadari kesalahannya, yang penting adalah berusaha memperbaiki keadaan dan mencari jalan keluar yang halal.

Dalam Al-Qur’an disebutkan:

“Maka barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya lalu ia berhenti, maka apa yang telah diperoleh dahulu menjadi miliknya, dan urusannya terserah kepada Allah.” (QS. Al-Baqarah: 275)

Ayat ini memberi harapan bahwa kesalahan masa lalu bisa diampuni, asalkan ada niat untuk bertobat dan memperbaiki keadaan.

Pandangan Praktis dan Kasus di Lapangan

Dalam penjelasannya, UAH juga mengingatkan agar umat tidak terjebak pada pendekatan yang terlalu simplistis. Ada sebagian penceramah yang menyarankan jamaah segera keluar dari pekerjaan atau menjual rumah tanpa mempertimbangkan kondisi nyata.

“Saya pernah menangani kasus, ada yang tiba-tiba keluar karena ingin bebas dari riba. Akhirnya gagal usaha, malah memaksa orang tuanya bercerai untuk menguasai harta warisan. Itu lebih haram lagi.”

Kasus tersebut menunjukkan bahwa niat baik sekalipun, jika dilakukan dengan cara yang salah, bisa berakhir pada kerusakan yang lebih besar. Oleh karena itu, langkah paling bijak adalah dengan tahapan yang realistis dan sesuai syariah.

Kesimpulan

Kredit rumah dengan sistem KPR konvensional memang tidak lepas dari unsur riba, dan riba jelas diharamkan dalam Islam. Namun, bagi mereka yang sudah terlanjur terikat, Islam memberikan jalan keluar yang penuh kebijaksanaan.

Ada tiga hal utama yang dapat dijadikan pedoman:

  1. Konversi ke bank syariah sebagai solusi terbaik.
  2. Melanjutkan cicilan dengan niat memperbaiki, jika belum ada alternatif lain, sambil memperbanyak istighfar.
  3. Menjual rumah dan beralih ke hunian yang halal, jika memungkinkan secara finansial.

Prinsip utama yang perlu diingat adalah tidak mengambil langkah tergesa-gesa yang justru berpotensi menimbulkan kerusakan lebih besar. Islam selalu membuka pintu taubat, sekaligus memberi ruang untuk mencari jalan yang lebih sesuai syariah di masa depan.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050