Apakah Umum Membayar BPHTB Kurang dari Harga Aktual Rumah, Siapa yang Harus Bayar? Ini Penjelasannya

26 Maret 2025 13:00
Bagikan :
Ketentuan BPHTB dalam Transaksi Properti, Jangan Salah Bayar!. (Freepik)

DOYANDUIT – Saat membeli rumah atau tanah, ada biaya tambahan yang harus diperhitungkan selain harga properti itu sendiri. Salah satunya adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak yang wajib dibayarkan oleh pembeli saat proses balik nama sertifikat.

Namun, dalam praktiknya, ada kasus di mana BPHTB yang dibayarkan lebih rendah dari harga transaksi sebenarnya. Apakah hal ini umum terjadi, dan apa risikonya jika tidak membayar sesuai aturan?

Untuk memahami lebih lanjut, mari kita bahas aturan BPHTB serta konsekuensi jika membayar kurang dari harga aktual rumah.

Apa Itu BPHTB?

BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak yang wajib dibayarkan saat seseorang memperoleh hak atas tanah atau bangunan.

Pajak ini dikenakan sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP), yaitu selisih antara Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dan batas minimal pajak yang tidak kena pajak atau disebut Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Pajak ini harus dibayarkan sebelum proses balik nama sertifikat dilakukan. Biasanya, pembayaran dilakukan di kantor pajak daerah sesuai dengan lokasi properti.

Siapa yang Wajib Membayar BPHTB?

Dalam transaksi jual beli rumah, pihak yang wajib membayar BPHTB adalah pembeli atau penerima hak atas tanah dan bangunan. Hal ini berlaku untuk pembelian properti baru, tanah kosong, hibah, warisan, atau transaksi lainnya yang mengakibatkan peralihan hak kepemilikan.

Pembayaran BPHTB umumnya dilakukan sebelum akta jual beli ditandatangani di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris. Jika pajak ini belum dibayar, maka sertifikat tanah tidak dapat diproses untuk balik nama.

Apakah Umum Membayar BPHTB Kurang dari Harga Aktual Rumah?

Pada dasarnya, BPHTB dihitung berdasarkan harga transaksi atau NPOP yang dicantumkan dalam akta jual beli. Namun, jika harga transaksi lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), maka BPHTB akan dihitung berdasarkan NJOP.

Dalam praktiknya, ada pihak yang melaporkan harga transaksi lebih rendah dari harga sebenarnya untuk mengurangi beban pajak. Padahal, tindakan ini dapat berisiko karena bertentangan dengan peraturan perpajakan. Jika ketahuan, bisa dikenakan denda atau sanksi lainnya.

Risiko dan Konsekuensi Membayar BPHTB Tidak Sesuai

Membayar BPHTB kurang dari harga aktual rumah dapat dianggap sebagai bentuk penghindaran pajak. Jika ditemukan selisih antara harga sebenarnya dan harga yang dilaporkan, pembeli bisa dikenakan denda sebesar 2% dari pajak yang kurang dibayarkan per bulan, dengan maksimal 24 bulan.

Selain itu, proses jual beli ke depannya juga bisa bermasalah. Jika rumah tersebut dijual kembali, harga dalam akta sebelumnya akan terlihat lebih rendah, yang bisa menyulitkan dalam proses perpajakan dan pengajuan KPR bagi pembeli berikutnya.

Cara Menghindari Masalah dalam Pembayaran BPHTB

  • Gunakan harga transaksi yang sesuai untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.
  • Konsultasikan dengan notaris atau PPAT agar proses pembayaran pajak berjalan sesuai aturan.
  • Periksa kebijakan terbaru terkait pajak dan insentif pemerintah yang bisa mengurangi beban BPHTB.

Kesimpulan

BPHTB wajib dibayarkan oleh pembeli berdasarkan harga transaksi atau NJOP jika harga transaksi lebih rendah. Melaporkan harga yang lebih rendah dari nilai aktual bisa berisiko sanksi pajak.

Oleh karena itu, penting untuk memahami aturan dan membayar pajak sesuai ketentuan agar terhindar dari masalah di masa depan.***

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050