Arti Warna-warni pada Peta Bidang Tanah di Aplikasi Sentuh Tanahku

15 September 2025 17:00
Bagikan :
Arti Warna Peta Bidang Tanah di Aplikasi ATR BPN

DOYANDUIT – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan aplikasi Sentuh Tanahku sebagai sarana bagi masyarakat untuk mengakses informasi pertanahan secara digital.

Aplikasi ini memuat data sebaran bidang tanah, baik yang telah bersertifikat maupun yang sedang dalam proses pengukuran dan pemetaan. Dengan fitur ini, pemilik tanah, rumah, maupun kebun dapat lebih mudah memantau status properti mereka.

Untuk mulai menggunakan aplikasi ini, pengguna cukup mengunduhnya melalui App Store atau Play Store, kemudian melakukan instalasi dan verifikasi akun.

Verifikasi meliputi kecocokan wajah dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga keamanan data tanah dapat terjaga dengan baik.

Arti Warna-Warni pada Peta Bidang Tanah

Setelah berhasil masuk ke aplikasi, pengguna dapat membuka menu swaploating untuk menampilkan data spasial berupa citra satelit. Peta digital ini menampilkan bidang-bidang tanah dengan warna yang berbeda, masing-masing mewakili jenis sertifikat atau status tanah.

Warna Kuning: Hak Milik

Garis berwarna kuning pada peta menandakan bidang tanah telah bersertifikat hak milik (SHM). Ini adalah jenis sertifikat paling umum dan menunjukkan kepemilikan penuh atas tanah tersebut.

Warna Hijau Tua: Hak Pakai

Bidang dengan garis hijau tua biasanya berada di jalan, kantor pemerintah, atau fasilitas publik. Warna ini menunjukkan tanah telah memiliki sertifikat hak pakai, sering digunakan untuk kepentingan pemerintah atau lembaga pendidikan.

Warna Biru Muda: Hak Guna Bangunan

Jika rumah atau properti Anda muncul dengan garis biru muda, ini menandakan tanah tersebut memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB). Pemilik HGB dapat memanfaatkan tanah untuk pembangunan, biasanya untuk jangka waktu tertentu yang dapat diperpanjang.

Warna Hijau Kekuning-Kuningan: Hak Guna Usaha

Bidang tanah yang lebih luas, seperti perkebunan, sering ditandai dengan warna hijau kekuning-kuningan. Ini menunjukkan tanah tersebut memiliki hak guna usaha (HGU).

Warna Merah Muda (Pink): Hak Pengelolaan

Garis terblok berwarna merah muda menandakan tanah dengan sertifikat hak pengelolaan (HPL). Jenis sertifikat ini biasanya diberikan untuk tanah yang dikelola oleh lembaga tertentu.

Warna Biru Tua: Hak Wakaf

Tanah dengan garis biru dongker biasanya berada di masjid atau lembaga keagamaan, menandakan tanah tersebut bersertifikat hak wakaf.

Warna Abu-Abu: Belum Bersertifikat

Bidang tanah berwarna abu-abu telah dilakukan pemetaan dan pengukuran, namun belum diterbitkan sertifikat. Tanah ini memiliki Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tetapi belum resmi menjadi hak atas tanah.

Tanah tanpa Garis

Jika bidang tanah tidak menampilkan garis sama sekali, ada dua kemungkinan:

  1. Tanah telah bersertifikat, tetapi belum terpetakan secara digital di aplikasi.
  2. Tanah belum memiliki sertifikat sama sekali.

Dalam hal ini, pemilik tanah dapat melakukan pengajuan pemetaan digital ke Kantor Pertanahan setempat atau ikut kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Hal ini sejalan dengan Pasal 43 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 yang menegaskan kewajiban pemetaan digital untuk setiap bidang tanah bersertifikat.

Pentingnya Pemetaan Digital dan Verifikasi Akun

Selain mempermudah pemantauan, pemetaan digital juga menjaga keamanan dan validitas data tanah. Setelah tanah tercatat di aplikasi, pemilik dapat memantau status sertifikat, posisi bidang, serta memastikan data telah terkoneksi dengan NIK elektronik.

Dengan cara ini, pemilik tanah dapat mengurangi risiko sengketa dan memastikan hak atas tanah terlindungi secara digital.

Sebagaimana disampaikan dalam video resmi ATR BPN, “Pastikan tanah Anda sudah bersertifikat dan telah terpetakan secara digital dengan benar posisinya dan valid. Syukur-syukur akun dan NIK Anda sudah terkoneksi dengan data sertifikat tanah Anda sehingga tingkat keamanan data tanah sudah tinggi.”

Kesimpulan

Aplikasi Sentuh Tanahku memudahkan masyarakat untuk memahami status dan jenis sertifikat tanah melalui warna-warna yang tampil di peta digital.

Dari hak milik, hak pakai, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pengelolaan, hingga hak wakaf, setiap warna memiliki arti khusus yang membantu pemilik tanah memantau dan mengelola propertinya.

Pemetaan digital dan verifikasi NIK menjadi langkah penting dalam meningkatkan keamanan data pertanahan.

Dengan memanfaatkan fitur ini, masyarakat dapat menjaga haknya secara sah dan transparan, sekaligus mendukung gerakan sadar tertib pertanahan di Indonesia.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050