
DOYANDUIT – Cash bertahap adalah metode pembayaran rumah di mana pembeli membayar secara tunai dalam beberapa tahap langsung kepada pengembang, tanpa melalui lembaga keuangan seperti bank.
Skema ini sering disebut sebagai “tunai bertahap” dan biasanya memiliki jangka waktu pembayaran antara 6 hingga 36 bulan, tergantung kesepakatan antara pembeli dan penjual.
Kelebihan dan Kekurangan Cash Bertahap
Kelebihan
- Tanpa Bunga: Pembayaran dilakukan tanpa bunga, sehingga total harga rumah biasanya lebih murah dibandingkan dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
- Proses Cepat dan Mudah: Tanpa keterlibatan bank, proses administrasi menjadi lebih sederhana dan cepat.
- Tenor Singkat: Dengan jangka waktu pembayaran yang lebih pendek, Anda bisa segera memiliki rumah tanpa beban cicilan jangka panjang.
Kekurangan
- Uang Muka Besar: Biasanya, uang muka yang harus dibayarkan cukup besar, sekitar 30% dari harga rumah.
- Cicilan Bulanan Tinggi: Karena tenor yang singkat, cicilan bulanan bisa cukup besar.
- Risiko Developer: Transaksi langsung dengan developer memerlukan kehati-hatian ekstra untuk menghindari penipuan.
Langkah-Langkah Membeli Rumah dengan Cash Bertahap
- Survei dan Pilih Properti: Lakukan survei lokasi dan pastikan legalitas properti serta reputasi developer.
- Surat Pemesanan Rumah: Setelah memilih unit, Anda akan menerima surat pemesanan yang mencantumkan detail pembayaran dan jadwal cicilan.
- Pembayaran Booking Fee dan Uang Muka: Bayar booking fee dan uang muka sesuai kesepakatan. Pastikan mendapatkan kuitansi resmi sebagai bukti pembayaran.
- Pembayaran Bertahap: Bayar sisa harga rumah sesuai jadwal yang telah disepakati dalam perjanjian.
Simulasi Pembayaran Cash Bertahap
Agar Anda bisa mendapatkan gambaran lebih jelas, berikut adalah simulasi pembayaran cash bertahap berdasarkan skenario umum:
Simulasi 1: Harga Rumah Rp500 Juta, Cash Bertahap 12 Bulan
- Harga rumah: Rp500.000.000
- Uang muka (30%): Rp150.000.000
- Sisa yang dibayar secara bertahap: Rp350.000.000
- Jangka waktu: 12 bulan
- Cicilan per bulan: Rp29.166.667
Simulasi 2: Harga Rumah Rp700 Juta, Cash Bertahap 24 Bulan
- Harga rumah: Rp700.000.000
- Uang muka (40%): Rp280.000.000
- Sisa yang dibayar secara bertahap: Rp420.000.000
- Jangka waktu: 24 bulan
- Cicilan per bulan: Rp17.500.000
Perlu dicatat bahwa angka-angka di atas bersifat simulasi dan dapat berbeda tergantung kebijakan masing-masing pengembang.
Beberapa pengembang juga memberikan fleksibilitas dalam tenor atau penjadwalan ulang cicilan, sesuai kesepakatan bersama.
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Cash Bertahap
Berikut adalah contoh format surat perjanjian jual beli rumah dengan sistem cash bertahap:
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH CASH BERTAHAP
Pada hari ini, tanggal [tanggal], bulan [bulan], tahun [tahun], kami yang bertanda tangan di bawah ini:
PIHAK PERTAMA (Penjual):
- Nama: [Nama Penjual]
- Alamat: [Alamat Penjual]
- No. KTP: [Nomor KTP Penjual]
PIHAK KEDUA (Pembeli):
- Nama: [Nama Pembeli]
- Alamat: [Alamat Pembeli]
- No. KTP: [Nomor KTP Pembeli]
Kedua belah pihak sepakat untuk melakukan transaksi jual beli rumah dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1: Objek Jual Beli
PIHAK PERTAMA menjual kepada PIHAK KEDUA sebuah rumah yang terletak di [alamat lengkap], dengan luas tanah [luas tanah] m² dan luas bangunan [luas bangunan] m².
Pasal 2: Harga dan Cara Pembayaran
- Harga jual beli rumah disepakati sebesar Rp [jumlah], yang akan dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA secara bertahap.
- Pembayaran dilakukan dengan rincian sebagai berikut:
- Uang muka sebesar Rp [jumlah] dibayarkan pada saat penandatanganan perjanjian ini.
- Sisa pembayaran sebesar Rp [jumlah] akan dibayarkan dalam [jumlah] kali cicilan, masing-masing sebesar Rp [jumlah], setiap tanggal [tanggal] setiap bulannya.
Pasal 3: Penyerahan dan Balik Nama
Penyerahan rumah akan dilakukan setelah pembayaran mencapai [persentase]% dari total harga. Sertifikat hak milik akan dibalik nama kepada PIHAK KEDUA setelah seluruh pembayaran lunas.
Pasal 4: Lain-Lain
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.
Demikian perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
[Tempat], [Tanggal]
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(Tanda Tangan & Nama Jelas) (Tanda Tangan & Nama Jelas)
Link Download Contoh Surat Perjanjian Cash Bertahap
Bagi Anda yang ingin memiliki file dokumen surat perjanjian jual beli rumah dengan sistem cash bertahap, berikut template yang bisa diunduh dan disesuaikan dengan kebutuhan.
➡️ Download Contoh Surat Perjanjian Cash Bertahap
Dokumen ini dapat Anda gunakan sebagai acuan atau disesuaikan bersama notaris atau kuasa hukum Anda untuk memastikan semua poin hukum terpenuhi dan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Jangan lupa untuk menambahkan materai dan tanda tangan kedua pihak agar perjanjian memiliki kekuatan hukum.