
DOYANDUIT – Membeli rumah dengan dokumen Akta Jual Beli (AJB) memerlukan kehati-hatian ekstra.
Meskipun AJB merupakan dokumen sah yang mencatat transaksi jual beli properti, namun tidak serta-merta menjamin kepemilikan penuh atas properti tersebut.
Artikel ini akan membahas keamanan membeli rumah dengan AJB dan cara memastikan keaslian dokumen tersebut.
Apa Itu Akta Jual Beli (AJB)?
AJB adalah dokumen resmi yang mencatat peralihan hak atas tanah atau bangunan dari penjual kepada pembeli. Dokumen ini disusun oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan menjadi bukti sah bahwa transaksi jual beli telah terjadi.
Namun, AJB bukanlah bukti kepemilikan yang kuat seperti Sertifikat Hak Milik (SHM). Untuk mendapatkan kepemilikan penuh, AJB harus didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk diterbitkan SHM atas nama pembeli.
Apakah Aman Membeli Rumah dengan AJB?
Membeli rumah yang hanya memiliki AJB tanpa SHM memiliki risiko tertentu. Tanpa SHM, status kepemilikan properti belum sepenuhnya sah di mata hukum.
Hal ini dapat menyulitkan proses balik nama dan meningkatkan risiko sengketa di kemudian hari. Oleh karena itu, disarankan untuk memastikan bahwa properti yang akan dibeli telah memiliki SHM atas nama penjual.
Cara Mengecek Keaslian AJB
Untuk menghindari penipuan, berikut beberapa langkah yang dapat Anda lakukan untuk memastikan keaslian AJB:
1. Verifikasi Pembuatan AJB oleh PPAT
Pastikan AJB dibuat oleh PPAT yang berwenang. Dokumen yang sah akan memiliki kop surat resmi, nomor registrasi, dan tanda tangan PPAT. Jika informasi ini tidak ada atau mencurigakan, sebaiknya lakukan pengecekan lebih lanjut.
2. Periksa Status Objek Jual Beli
Sebelum membeli, cek status tanah atau bangunan di kantor BPN setempat untuk memastikan tidak ada sengketa atau masalah hukum lainnya. Informasi ini penting untuk menghindari komplikasi di masa depan.
3. Teliti Isi Dokumen
Periksa dengan cermat isi AJB, termasuk data penjual dan pembeli, deskripsi properti, dan informasi lainnya. Kesalahan atau ketidaksesuaian dalam dokumen bisa menjadi indikasi pemalsuan.
4. Konsultasi dengan Ahli
Jika ragu, konsultasikan AJB dengan notaris atau ahli hukum properti untuk mendapatkan penilaian profesional mengenai keaslian dokumen tersebut.

Ciri-Ciri AJB Palsu
Beberapa tanda yang dapat menunjukkan AJB palsu antara lain:
- Tidak ada kop surat atau nomor registrasi resmi.
- Tanda tangan dan stempel PPAT tidak sesuai atau tidak ada.
- Informasi dalam dokumen tidak lengkap atau tidak akurat.
- Kualitas kertas dan cetakan buruk.
- Proses pembuatan tidak melalui prosedur resmi.
Membeli rumah dengan AJB memerlukan kehati-hatian ekstra. Pastikan dokumen tersebut asli dan properti tidak dalam sengketa.
Untuk keamanan maksimal, sebaiknya hanya membeli properti yang telah memiliki SHM atas nama penjual.
Selalu konsultasikan dengan ahli hukum atau notaris sebelum melakukan transaksi untuk memastikan semua dokumen sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.