Beli Tanah Hanya Ada AJB Apakah Penipuan? Ini Proses Balik Nama AJB ke SHM

9 Juni 2025 16:00
Bagikan :
Risiko beli tanah hanya dari AJB. (atrbpn)

DOYANDUIT – Membeli tanah adalah keputusan besar yang melibatkan nilai investasi tinggi dan risiko hukum yang tidak kecil.

Namun, di lapangan masih banyak transaksi tanah yang hanya disertai Akta Jual Beli (AJB) tanpa sertifikat resmi seperti Sertifikat Hak Milik (SHM).

Hal ini kerap memunculkan pertanyaan: apakah transaksi seperti ini sah secara hukum? Apakah ada risiko penipuan di baliknya?

Artikel ini akan mengupas secara lengkap apa itu AJB, bagaimana proses balik nama menjadi SHM, serta apa saja yang perlu Anda perhatikan agar pembelian tanah berjalan aman dan sesuai aturan.

Apa Itu AJB dan Apa Bedanya dengan SHM?

AJB adalah akta otentik yang disusun oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai bukti legalitas jual‑beli tanah.

Cermati bahwa “AJB berfungsi sebagai bukti telah terjadinya peralihan hak kepemilikan tanah … serta diperlukan dalam proses pembuatan sertifikat tanah”.

Namun, AJB belum memberikan kepastian hak atas tanah—itu adalah tugas Sertifikat Hak Milik (SHM).

KH A. R. Agus Widjayanto dari Kemen ATR/BPN pernah mengingatkan:

“Ketika ada cacat administrasi… dokumen tersebut ternyata ilegal… perbuatan hukum jual belinya juga menjadi tidak sah.”

Artinya, AJB harus diurus sampai ke tahap akhir—SHM—agar aman secara hukum.

Risiko Beli Tanah dengan AJB Saja

Beberapa risiko utama jika hanya mengandalkan AJB:

  1. Sengketa di kemudian hari – riwayat legalitas tanah belum jelas karena belum tercapai pendaftaran di BPN.
  2. Pemalsuan AJB – ciri umum terjadi pada kop atau tanda tangan PPAT yang tidak resmi.
  3. Tertutupnya opsi balik nama – sesuai UU No. 24/1997 Pasal 37, balik nama sertifikat melalui AJB wajib lewat PPAT dan BPN.

Proses Lengkap Balik Nama dari AJB ke SHM

Agar AJB bisah sah menjadi sertifikat hak milik, berikut tahapan pentingnya:

1. Ajukan Permohonan ke PPAT

PPAT memverifikasi AJB dan data teknis/yuridis tanah.

2. Pengukuran Lapangan

Petugas dari BPN turun untuk memastikan batas tanah sesuai data.

3. Pengesahan Surat Ukur

Surat ukur diolah dan disahkan oleh pejabat BPN.

4. Penelitian Panitia A

Tim gabungan BPN dan lurah memeriksa kelengkapan dokumen.

5. Pengumuman Yuridis

Data pemohon dipajang di kantor kelurahan/BPN selama 60 hari.

6. Terbit SK Hak

Dari girik atau AJB, akhirnya terbit Surat Keputusan (SK) Hak.

7. Bayar BPHTB

Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan harus dilunasi.

8. Pendaftaran dan Terbit SHM

SK diteruskan ke subseksi PHI, lalu sertifikat SHM dicetak.

9. Pengambilan SHM

Proses ini biasanya memakan waktu hingga 6 bulan.

Dokumen yang Diperlukan

Dokumen berikut wajib dipersiapkan sebelum mengurus ke SHM:

  • AJB asli
  • Surat bebas sengketa (RT/RW dan kelurahan)
  • Sertifikat lama atas nama penjual
  • Fotokopi KTP & KK pembeli dan penjual
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas PPh dan BPHTB

Biaya yang Perlu Diantisipasi

Biaya utama meliputi:

  • Verifikasi Sertifikat: sekitar Rp 50.000
  • Layanan balik nama BPN: contoh Rp 100.000 untuk lahan Rp 1 juta/m² luas 100 m²
  • Jasa PPAT: umumnya 0,5–1 % dari nilai transaksi, sesuai PerMen ATR No. 33/2021

Menurut laman resmi BPN, proses balik nama harus melalui tahapan administrasi lengkap agar tidak batal di kemudian hari.

Sedangkan media sosial resmi Kementerian ATR/BPN kembali menekankan pentingnya pengumuman data yuridis selama 60 hari sebagai cara memberikan ruang keberatan.

Membeli tanah dengan AJB saja belum cukup untuk menjamin keamanan hukum. Mengubah status AJB menjadi SHM melalui prosedur yang benar adalah keharusan.

Dengan mengikuti prosedur ini, Anda tidak hanya menghindari risiko penipuan, tetapi juga memperoleh kepastian hukum atas aset tanah yang dimiliki.

Semoga artikel ini membekali Anda dengan kejelasan dan kesiapan saat membeli tanah.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050