
DOYANDUIT – Bayangkan Anda mewarisi sebidang tanah dari orang tua. Letaknya di pinggir kota, belum dibangun, dan sudah bertahun-tahun dibiarkan begitu saja. Lalu suatu hari, Anda mendengar kabar bahwa tanah kosong bisa diambil negara. Panik? Wajar.
Belakangan ini isu soal “tanah kosong selama dua tahun langsung diambil negara” memang ramai dibicarakan.
Banyak yang membagikan informasi ini di media sosial, lengkap dengan narasi bahwa pemilik bisa kehilangan haknya hanya karena tidak memanfaatkan lahannya.
Tapi benarkah sesederhana itu?
Apa Itu Tanah Terlantar?
Di dalam dunia agraria, istilah “tanah terlantar” bukan sekadar tanah yang tidak dibangun. Ini adalah status hukum yang diberikan pada tanah yang tidak dimanfaatkan, tidak diusahakan, atau tidak dipelihara sesuai dengan haknya.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar mengatur dengan sangat rinci soal ini.
Pasal 7 menjadi salah satu pasal penting yang perlu diketahui, karena di situlah disebutkan syarat-syarat seperti apa tanah bisa ditetapkan sebagai terlantar. Berikut secara lengkap isi pasal:
Objek Penertiban Tanah Telantar
Pasal 7
- Objek penertiban Tanah Telantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) meliputi tanah hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah.
- Tanah hak milik menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara sehingga:
- dikuasai oleh masyarakat serta menjadi wilayah perkampungan;
- dikuasai oleh pihak lain secara terus-menerus selama 20 (dua puluh) tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan Pemegang Hak; atau
- fungsi sosial Hak Atas Tanah tidak terpenuhi, baik Pemegang Hak masih ada maupun sudah tidak ada.
- Tanah hak guna bangunan, hak pakai, dan Hak Pengelolaan menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung mulai 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak.
- Tanah hak guna usaha menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan terhitung mulai 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak.
- Tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung mulai 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya Dasar Penguasaan Atas Tanah.
Tidak Semua Tanah Kosong Langsung Diambil Negara
Perlu dipahami sejak awal bahwa tidak semua tanah kosong otomatis dapat diambil alih oleh negara, meskipun tanah tersebut sudah bertahun-tahun dibiarkan.
Penetapan suatu tanah sebagai tanah terlantar bukanlah proses instan, melainkan harus melalui tahapan administratif dan hukum yang cukup panjang.
Salah satu hal paling penting yang membedakan adalah jenis hak atas tanah yang dimiliki. Dalam konteks ini, status Hak Milik (SHM) berbeda perlakuannya dibandingkan dengan hak-hak lainnya seperti HGU, HGB, Hak Pakai, atau tanah yang dikuasai tanpa sertifikat resmi, misalnya berdasarkan SPPT, SKT, atau surat keterangan desa.
Tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM)
Untuk tanah dengan sertifikat Hak Milik (SHM), ketentuan penertibannya lebih ketat dan selektif. Negara tidak bisa langsung menetapkan tanah SHM sebagai terlantar hanya karena dibiarkan kosong selama dua tahun. Ada kriteria khusus yang harus terpenuhi terlebih dahulu, antara lain:
-
Tanah tersebut sudah dikuasai pihak lain tanpa dasar hukum, misalnya dimanfaatkan menjadi lahan pertanian atau tempat tinggal tanpa izin dari pemilik sah.
-
Tanah telah berkembang menjadi kawasan pemukiman yang dihuni masyarakat, meskipun awalnya statusnya adalah milik pribadi.
-
Tanah tidak memenuhi fungsi sosialnya, yakni tidak digunakan sama sekali untuk keperluan pribadi, usaha, tempat tinggal, atau bentuk pemanfaatan lainnya yang mendukung kesejahteraan.
Jadi, pemilik SHM tetap memiliki posisi hukum yang kuat, dan status hak milik tidak dapat dicabut secara sepihak hanya karena tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu.
Tanah dengan Sertifikat Selain SHM (HGU, HGB, Hak Pakai, dan Dasar Penguasaan Lainnya)
Berbeda dengan SHM, tanah dengan hak seperti Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai memiliki ketentuan yang lebih tegas terkait pemanfaatannya.
Dalam Pasal 7 PP No. 20 Tahun 2021, disebutkan bahwa tanah dengan hak-hak tersebut bisa dinyatakan sebagai tanah terlantar bila tidak dimanfaatkan, tidak diusahakan, atau tidak dipelihara selama dua tahun berturut-turut sejak hak diberikan.
Hal ini juga berlaku bagi tanah yang hanya dikuasai berdasarkan surat penguasaan tanah dari desa atau dokumen non-sertifikat lainnya.
Artinya, jika seseorang memiliki tanah dengan status HGB atau HGU, lalu selama dua tahun tidak digunakan sama sekali tanpa alasan yang sah dan dapat dibuktikan, maka tanah tersebut berpotensi ditertibkan dan status haknya dapat dicabut.
Setelah melalui proses administrasi, tanah itu bisa kembali menjadi tanah negara dan dikelola sesuai kebutuhan publik.

Bagaimana Proses Penetapannya?
Kalau negara ingin menetapkan suatu lahan sebagai tanah terlantar, prosesnya tidak bisa instan. Semua diawali dari inventarisasi dan identifikasi oleh kantor pertanahan atau pihak terkait. Kemudian akan ada:
- Evaluasi pemanfaatan tanah.
- Surat peringatan bertahap kepada pemilik atau pengelola tanah.
- Kesempatan bagi pemilik untuk menjelaskan atau memperbaiki pemanfaatannya.
- Jika tetap tidak digunakan, barulah bisa ditetapkan sebagai tanah terlantar dan kembali ke negara.
Direktur Jenderal Penertiban Tanah di Kementerian ATR/BPN bahkan menegaskan bahwa “tidak benar jika semua tanah kosong dua tahun bisa langsung diambil negara.” Ia menjelaskan bahwa hanya jenis hak tertentu yang punya batas waktu dua tahun, dan itu pun melalui proses pengawasan yang ketat.
Tanah yang Diambil Akan Jadi Tanah Negara
Lalu bagaimana nasib tanah yang sudah ditetapkan sebagai tanah terlantar? Tanah tersebut akan dikembalikan ke negara dan masuk dalam kategori Tanah Cadangan Umum Negara.
Pemerintah bisa menggunakannya untuk program reforma agraria, kepentingan publik, pembangunan fasilitas umum, atau dilelang kepada pihak yang membutuhkan dan bersedia mengelola secara produktif.
Kenapa Hal Ini Perlu Diketahui Pemilik Tanah?
Mungkin Anda tidak punya puluhan hektare tanah, tapi bisa jadi suatu saat nanti mewarisi, membeli, atau mengelola lahan kosong. Mengetahui aturan ini sangat penting agar Anda tidak lengah dan tetap bisa menjaga hak atas tanah yang dimiliki.
Setidaknya, Anda bisa mulai mencatat:
- Apakah tanah yang Anda miliki sudah dimanfaatkan?
- Apakah dokumennya lengkap dan masih berlaku?
- Apakah ada pihak lain yang menguasainya tanpa izin?
Bijaklah Mengelola Aset Tanah
Isu tanah kosong diambil negara memang terdengar menakutkan, tapi sesungguhnya sistemnya tidak bertujuan menyusahkan. Negara hanya ingin memastikan bahwa setiap jengkal tanah benar-benar memberi manfaat.
Sebab, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria, tanah bukan sekadar benda mati—melainkan sarana untuk mewujudkan kesejahteraan bersama.
Jadi, kalau Anda memiliki tanah yang belum dimanfaatkan, tidak ada salahnya mulai menyusun rencana. Bangun, sewakan, tanami, atau setidaknya beri tanda bahwa tanah itu masih berada dalam pengawasan Anda.
Dengan begitu, Anda bukan hanya melindungi hak Anda, tapi juga membantu mewujudkan tata kelola lahan yang lebih adil dan berkelanjutan.