
DOYANDUIT – Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri dengan jangka waktu tertentu.
Sementara itu, Sertifikat Hak Milik (SHM) memberikan kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan tanpa batas waktu. Mengubah status dari HGB ke SHM memberikan kepastian hukum dan meningkatkan nilai properti Anda.
Biaya Peningkatan HGB ke SHM
Biaya untuk mengubah status HGB ke SHM sangat terjangkau. Menurut Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), biaya administrasi yang dikenakan hanya sebesar Rp50.000 per sertifikat untuk tanah dengan luas maksimal 600 meter persegi.)
Namun, perlu diperhatikan bahwa biaya tambahan mungkin diperlukan, seperti:
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Sebesar 5% dari selisih antara Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).
- Biaya Jasa Notaris/PPAT: Bervariasi tergantung lokasi dan kompleksitas kasus, biasanya mulai dari Rp2.000.000.
- Biaya Pengukuran: Diperlukan jika luas tanah melebihi 600 meter persegi.
Syarat dan Dokumen yang Diperlukan
Untuk mengajukan peningkatan status HGB ke SHM, siapkan dokumen berikut:
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemohon
- Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
- Sertifikat HGB asli
- Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan
- Surat kuasa jika dikuasakan
- Surat persetujuan dari kreditor jika properti masih dalam agunan
- Surat pernyataan tidak memiliki tanah lebih dari 5 bidang atau luas maksimal 5.000 m²
- Surat keterangan dari lurah atau kepala desa setempat

Proses Pengajuan di Kantor Pertanahan
Setelah semua dokumen lengkap, ikuti langkah-langkah berikut:
- Pengajuan Permohonan: Datangi kantor ATR/BPN setempat untuk mengajukan permohonan perubahan status.
- Pemeriksaan Dokumen: Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan.
- Pengukuran Tanah: Jika diperlukan, petugas akan melakukan pengukuran ulang terhadap tanah yang dimaksud.
- Penerbitan Surat Ukur: Setelah pengukuran, surat ukur akan diterbitkan sebagai dasar penerbitan SHM.
- Penerbitan SK Hak Milik: Seksi Pemberian Hak Tanah (PHT) akan memproses dan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Hak Milik.
- Penerbitan Sertifikat SHM: Seksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI) akan menerbitkan sertifikat SHM yang telah dibukukan.
Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 5 hari kerja.
Mengubah status rumah subsidi dari HGB ke SHM adalah langkah penting untuk mendapatkan kepemilikan penuh atas properti Anda.
Dengan biaya yang terjangkau dan proses yang relatif cepat, Anda dapat menikmati manfaat kepastian hukum dan peningkatan nilai properti. Pastikan semua dokumen lengkap dan ikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh ATR/BPN.