
DOYANDUIT – Membeli atau membangun rumah bukan hanya soal estetika, tetapi juga soal fungsi dan kenyamanan. Salah satu hal yang sering menjadi pertimbangan adalah luas rumah.
Lantas, berapa sebenarnya luas rumah yang ideal untuk ditempati? Pertanyaan ini kembali mencuat setelah munculnya usulan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait rumah subsidi dengan ukuran hanya 18 meter persegi.
Banyak yang mempertanyakan: apakah ukuran tersebut masih layak untuk dihuni?
Standar Internasional: 12 m² Per Jiwa
Secara umum, standar internasional mengacu pada kebutuhan ruang minimum sekitar 12 m² per jiwa agar seseorang bisa tinggal dengan nyaman. Ini mencakup ruang untuk tidur, bergerak, hingga menyimpan barang pribadi.
Di beberapa negara maju, ukuran rumah ideal bahkan bisa mencapai 40–60 m² per orang, tergantung pada gaya hidup dan konteks sosial.
Menurut data dari OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development), rata-rata luas rumah di negara-negara maju seperti Amerika Serikat adalah sekitar 120–130 meter persegi per rumah tangga.
Namun, angka ini bukan patokan mutlak untuk semua negara, karena standar tersebut disesuaikan dengan kebutuhan, jumlah anggota keluarga, serta kondisi geografis dan ekonomi.
Di Inggris misalnya, Nationally Described Space Standard (NDSS) menetapkan bahwa:
-
Rumah dengan 1 kamar tidur minimal 39 m² (apartemen)
-
Rumah 2 kamar tidur minimal 61 m²
-
Rumah 3 kamar tidur minimal 74–84 m² tergantung jumlah lantai
Standar ini dibuat agar penghuni bisa tinggal dengan layak dan memiliki ruang gerak cukup.
Standar Nasional: Minimal 7,2 m² – Ideal 9 m² Per Jiwa
Di Indonesia, standar hunian layak diatur dalam beberapa regulasi:
- Keputusan Menteri Permukiman No. 403/KPTS/M/2002 menyebut luas minimum adalah 7,2 m² per jiwa.
- Sementara menurut SNI 03-1733-2004, standar ideal adalah 9 m² per jiwa.
Artinya, jika satu rumah dihuni oleh 3 anggota keluarga, maka luas ideal bangunan seharusnya 27 m² (3 × 9 m²). Rumah dengan luas di bawah angka ini berisiko masuk kategori tidak layak huni secara fungsional.

Usulan Rumah Subsidi 18 m²: Layak atau Tidak?
Baru-baru ini, muncul draf keputusan dari Kementerian PUPR yang menyebutkan bahwa rumah subsidi direncanakan memiliki ukuran mulai dari 18 m² untuk bangunan dan 25–200 m² untuk luas tanah. Hal ini dikonfirmasi oleh Menteri PKP, Maruarar Sirait, namun masih dalam tahap uji coba dan belum menjadi aturan final.
Tujuannya adalah menghadirkan opsi rumah murah yang lebih terjangkau, khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah, lajang, atau tinggal di perkotaan padat.
Namun, usulan ini menuai kritik. Banyak asosiasi pengembang seperti REI, APERSI, dan Asprumnas menilai ukuran 18 m² terlalu kecil untuk keluarga dan hanya cocok untuk hunian sementara atau vertikal, bukan sebagai rumah tinggal jangka panjang.
Jika satu unit seluas 18 m² dihuni oleh 3 orang, maka setiap orang hanya mendapat 6 m²—jauh di bawah standar nasional maupun internasional.
Desain Rumah Layak Huni, Ruangan Minimum dan Tata Letak Fungsional
Agar rumah kecil tetap memenuhi syarat hunian yang sehat dan fungsional, berikut beberapa komponen minimum yang wajib ada:
1. Ruang Tidur
Minimal 1 kamar tidur, idealnya 6–9 m². Jika ada lebih dari dua penghuni, pertimbangkan pembagian ruang dengan ranjang susun atau sekat fleksibel.
2. Ruang Keluarga/Multi-Fungsi
Area kecil untuk duduk, makan, dan aktivitas keluarga. Ukuran ideal 6–10 m². Bisa digabung dengan dapur terbuka (open-plan).
3. Dapur
Meski mungil, dapur harus memiliki ventilasi dan akses air bersih. Ukuran 3–5 m² sudah cukup untuk kebutuhan dasar memasak.
4. Kamar Mandi/WC
Minimal 1 unit, ukuran ideal 2–3 m². Wajib memiliki saluran air dan ventilasi yang baik agar tidak lembab dan berjamur.
5. Sirkulasi & Ventilasi
Plafon tinggi minimal 2,8 meter, bukaan jendela cukup, serta pencahayaan alami penting agar ruang kecil tidak terasa pengap.
6. Ruang Ekstra (opsional)
Ruang cuci atau taman kecil bisa ditambahkan jika lahan memungkinkan, meski tidak wajib.