
DOYANDUIT – Surat Ijo, atau Izin Pemakaian Tanah (IPT), adalah dokumen yang mengizinkan warga menggunakan lahan milik Pemerintah Kota Surabaya. Namun, status hukum lahan ini sering menjadi perdebatan karena tidak memberikan kepastian hak milik kepada penggunanya.
Untuk mengatasi hal ini, Pemkot Surabaya memperkenalkan solusi melalui pemberian Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Langkah ini bertujuan memberikan kejelasan hukum dan meringankan beban retribusi bagi pemegang Surat Ijo.
Keuntungan Memiliki Sertifikat HGB di Atas HPL
Dengan memiliki Sertifikat HGB di atas HPL, Anda akan mendapatkan beberapa manfaat, antara lain:
- Kepastian Hukum: Sertifikat ini memberikan legalitas yang lebih kuat dibandingkan hanya memiliki Surat Ijo.
- Tarif Retribusi Lebih Rendah: Pemegang HGB di atas HPL dikenakan tarif retribusi yang lebih terjangkau.
- Akses ke Lembaga Keuangan: Sertifikat HGB dapat dijadikan jaminan untuk mengakses pinjaman dari lembaga keuangan.
- Jangka Waktu Panjang: HGB di atas HPL diberikan dengan jangka waktu hingga 80 tahun, yang terdiri dari 30 tahun pertama, diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui selama 30 tahun.
Rincian Biaya Retribusi Berdasarkan Lebar Jalan
Tarif retribusi untuk pemegang HGB di atas HPL ditentukan berdasarkan lebar jalan di depan lahan:
- Lebar jalan hingga 8 meter: Rp275 per meter persegi per tahun.
- Lebar jalan lebih dari 8 meter: Rp550 per meter persegi per tahun.
Sebagai ilustrasi, untuk lahan seluas 200 meter persegi di kawasan dengan lebar jalan hingga 8 meter, retribusi yang dikenakan adalah Rp55.000 per tahun. Sedangkan untuk lahan dengan lebar jalan lebih dari 8 meter, retribusinya menjadi Rp110.000 per tahun.
Persyaratan Perpanjangan Izin Pemakaian Tanah (IPT)
Untuk memperpanjang IPT, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Asli IPT yang akan diperpanjang.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi KK.
- Fotokopi legalisir Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum (bagi pemegang IPT berbentuk badan hukum).
- Fotokopi dokumen yang menegaskan susunan kepengurusan (bagi pemegang IPT berbentuk badan hukum).
- Pas foto terbaru ukuran 3×4 (JPG, JPEG, PNG).
- Fotokopi bukti pembayaran retribusi pemakaian tanah terakhir atau surat keterangan lunas dari Dinas.
- Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir atau keterangan NJOP dari BPKPD.
- Asli atau fotokopi SKRK sesuai penggunaan atau surat pengantar SKRK.
- Surat pengantar dari bank (jika bangunan di atas tanah IPT dijaminkan di bank).
- Surat permohonan perpanjangan.
- Surat pernyataan perpanjangan.
- Surat pernyataan pemegang izin.
- Surat pernyataan penggunaan.
Semua dokumen dapat diunggah dalam format PDF, JPG, JPEG, atau PNG melalui aplikasi Surabaya Single Window (SSW Alfa).
Alur Perizinan Perpanjangan IPT

Berikut adalah langkah-langkah dalam proses perpanjangan IPT:
- Pengajuan Permohonan: Ajukan permohonan melalui aplikasi SSW Alfa dengan melampirkan dokumen yang diperlukan.
- Verifikasi Data: Berkas yang diajukan akan diverifikasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
- Penerbitan SK: Setelah verifikasi, DPMPTSP akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan IPT.
Proses Balik Nama dan Biayanya
Proses balik nama dari Surat Ijo ke Sertifikat HGB di atas HPL melibatkan beberapa tahapan, termasuk verifikasi data, pengukuran lahan, dan penerbitan sertifikat.
Biaya yang dikenakan bervariasi tergantung pada luas lahan dan lokasi, namun Pemkot Surabaya berupaya menetapkan tarif yang terjangkau untuk meringankan beban masyarakat.
Sebagai contoh, untuk lahan seluas 200 meter persegi, biaya retribusi dapat turun hingga 75% dari tarif sebelumnya.
Dukungan Pemerintah dan Lembaga Terkait
Pemkot Surabaya telah bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk memastikan proses pemberian HGB di atas HPL berjalan transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Surabaya.
Kesimpulan
Perubahan dari Surat Ijo ke Sertifikat HGB di atas HPL merupakan langkah positif yang memberikan banyak manfaat bagi warga Surabaya.
Dengan tarif retribusi yang lebih rendah, kepastian hukum, dan akses ke lembaga keuangan, Anda dapat memanfaatkan lahan dengan lebih produktif dan aman.
Segera urus perubahan ini untuk mendapatkan manfaat maksimal dari kebijakan terbaru Pemkot Surabaya.***