Cara Aman Membatalkan Pembelian Rumah setelah PPJB, Ini Aturannya

30 Juli 2025 18:00
Bagikan :
Panduan lengkap pembatalan pembelian rumah oleh pembeli: aturan, prosedur, dan konsekuensi. (Freepik)

DOYANDUIT – Dalam praktiknya, pembatalan pembelian rumah oleh pembeli merupakan hal yang cukup sering terjadi. Alasan yang melatarbelakangi pun beragam, mulai dari hasil pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang ditolak, lokasi rumah yang dianggap kurang strategis, hingga kondisi fisik dan legalitas rumah yang tidak sesuai ekspektasi.

Secara hukum, pembatalan ini diperbolehkan, tetapi harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Berdasarkan regulasi terbaru, ada dua momen krusial yang kerap menjadi titik pembatalan: yaitu setelah penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), dan sebelum akad kredit berlangsung.

Dasar Hukum dan Skema Pengembalian Dana

Pembatalan pembelian rumah setelah penandatanganan PPJB dan pembayaran uang muka (DP) diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 11/PRT/M/2019.

Bila Kesalahan Ada di Pihak Penjual

Pasal 13 ayat 1 menjelaskan, “Dalam hal pembatalan pembelian rumah setelah penandatanganan PPJB karena kelalaian pelaku pembangunan, maka seluruh pembayaran yang telah diterima harus dikembalikan kepada pembeli.”

Ini berarti, jika pembatalan disebabkan oleh wanprestasi atau kelalaian penjual, seperti gagal menyerahkan rumah sesuai spesifikasi atau waktu serah terima molor, maka pembeli berhak mendapatkan kembali seluruh dana yang telah dibayarkan, termasuk uang muka.

Bila Kesalahan Berasal dari Pembeli

Sementara dalam Pasal 13 ayat 2, jika pembeli yang membatalkan karena alasan pribadi, maka ada dua skenario:

  • Jika pembayaran yang dilakukan maksimal 10% dari harga rumah, maka dana tersebut menjadi hak penjual sepenuhnya.
  • Jika pembeli telah membayar lebih dari 10%, maka penjual tetap berhak memotong 10% dari total harga transaksi dan sisanya harus dikembalikan ke pembeli.

Misalnya, jika pembeli sudah membayar DP sebesar 40%, maka yang dikembalikan adalah 30%, sementara 10%-nya menjadi kompensasi untuk pihak pengembang.

Prosedur Pembatalan PPJB secara Resmi

Menurut penjelasan dalam Hukumonline.com, pembatalan PPJB harus mengacu pada ketentuan yang sudah tercantum dalam perjanjian awal. Ada beberapa cara yang lazim ditempuh:

Berdasarkan Klausul Perjanjian

Biasanya di dalam PPJB terdapat klausul mengenai kondisi pembatalan. Ini penting diperiksa karena hanya kelalaian yang disebut dalam perjanjian yang bisa dijadikan dasar pembatalan.

Kesepakatan Bersama

Pembatalan juga bisa dilakukan apabila kedua belah pihak—penjual dan pembeli—sepakat mengakhiri perjanjian. Kesepakatan ini bisa dituangkan secara tertulis agar memiliki kekuatan hukum yang sah.

Mengesampingkan Pasal 1266 KUHPerdata

Pasal 1266 KUHPerdata menyebut bahwa pembatalan perjanjian membutuhkan putusan pengadilan. Namun, dalam praktiknya, pasal ini bisa dikesampingkan selama kedua pihak menyetujui pembatalan secara langsung dan tanpa konflik.

Pembatalan Pembelian Rumah pada Tahap KPR

Situasi berbeda berlaku ketika pembatalan terjadi dalam proses pengajuan KPR. Selama belum terjadi akad kredit atau terbitnya Surat Persetujuan Pemberian Kredit (SP3K), pembeli masih dapat membatalkan pembelian.

Namun, perlu diketahui bahwa sejumlah biaya yang telah dibayarkan seperti booking fee, biaya administrasi, dan appraisal biasanya tidak bisa dikembalikan. Biaya-biaya ini sudah digunakan untuk proses awal pengajuan.

Jika pembatalan dilakukan setelah akad kredit, maka pembatalan secara sepihak hampir tidak mungkin dilakukan. Pasalnya, dokumen seperti balik nama sertifikat sudah mulai diproses.

Dalam kondisi ini, solusi paling realistis adalah dengan melakukan oper kredit kepada pihak lain yang bersedia melanjutkan kewajiban pembayaran rumah.

Penutup

Membatalkan pembelian rumah adalah keputusan serius yang perlu pertimbangan matang, baik dari sisi hukum maupun finansial. Memahami hak dan kewajiban berdasarkan PPJB dan Permen PUPR Nomor 11 Tahun 2019 akan membantu pembeli bertindak secara bijak, adil, dan legal.

Langkah terbaik sebelum menandatangani perjanjian adalah membaca seluruh isi perjanjian dengan teliti dan mendiskusikannya bersama pihak pengembang. Jika perlu, konsultasikan pula dengan notaris atau ahli hukum perumahan.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050