
DOYANDUIT – Dalam praktik hukum perdata, setiap ahli waris memiliki hak yang sama atas harta peninggalan pewaris. Namun, ada kalanya para ahli waris sepakat untuk menyerahkan harta tertentu hanya kepada salah satu di antara mereka.
Misalnya, sebuah rumah warisan dari almarhum ayah diberikan penuh kepada anak yang tinggal di lokasi tersebut, dengan persetujuan seluruh ahli waris.
Kesepakatan ini sah secara hukum selama dituangkan dalam dokumen resmi, seperti Akta Pembagian Hak Waris (APHW). Proses balik nama waris semacam ini memerlukan kelengkapan dokumen, pembayaran pajak, hingga pencatatan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menurut Pasal 833 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), warisan berpindah kepada ahli waris seketika pewaris meninggal dunia. Namun, proses administratif tetap wajib dijalankan agar aset legal berpindah kepemilikan secara sah.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum mengurus balik nama waris ke salah satu ahli waris, dokumen berikut wajib disiapkan:
- Akta kematian dari Dukcapil sebagai bukti sah pewaris meninggal dunia.
- Dokumen ahli waris: KTP, KK, akta kelahiran, dan surat nikah (jika istri masih hidup).
- Surat Keterangan Waris (SKW), yang dapat dibuat di kelurahan/kecamatan, notaris sesuai domisili terakhir pewaris, atau Balai Harta Peninggalan.
- Sertifikat tanah atau dokumen objek warisan yang akan dibalik nama.
Aspek Perpajakan dalam Balik Nama Waris
Selain dokumen, proses ini juga melibatkan kewajiban perpajakan. Ada dua komponen utama:
1. Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh
SKB diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai NPWP pewaris. Jika tidak mengurus SKB, maka ahli waris wajib membayar PPh sebesar 2,5% dari NJOP harta warisan. Namun, dengan SKB yang sah, kewajiban tersebut dapat dibebaskan.
2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Waris
BPHTB bersifat pajak daerah sehingga ketentuannya bisa berbeda setiap wilayah. Sebagai gambaran, di DKI Jakarta tarifnya adalah 5% dari (NJOP – NJOP Tidak Kena Pajak/TKP). Jika nilai warisan di bawah NJOP TKP sebesar Rp1 miliar, maka BPHTB dapat menjadi nihil.

Tahap Proses Balik Nama Waris
Agar lebih terstruktur, berikut gambaran tahapan yang umum dilakukan:
1. Pembuatan Akta Pembagian Hak Waris (APHW)
Akta ini dibuat di hadapan notaris dan menjadi dasar hukum bahwa para ahli waris sepakat memberikan harta kepada salah satu pihak. Tidak ada pembatasan lokasi notaris untuk pembuatan APHW, sehingga bisa dipilih sesuai kenyamanan ahli waris.
2. Pengurusan Pajak dan PNBP
- Melunasi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
- Membayar BPHTB sesuai ketentuan daerah.
- Mengurus SKB untuk pembebasan PPh.
- Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di BPN untuk proses balik nama.
3. Pencatatan di BPN
Langkah terakhir adalah mengajukan balik nama di BPN. Proses ini biasanya memakan waktu dua hingga tiga bulan. Namun, sejak diberlakukannya sertifikat elektronik, ada tambahan proses alih media yang bisa membuat waktu lebih panjang.
Catatan Penting
Proses balik nama waris bukan sekadar teknis administratif, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum. Jika kesepakatan tidak tercatat dengan baik, potensi sengketa bisa muncul di kemudian hari. Oleh karena itu, ahli waris disarankan menyelesaikan secara resmi melalui notaris dan BPN.
Sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, setiap peralihan hak atas tanah wajib dicatatkan agar memiliki kekuatan hukum.
Mengurus balik nama waris ke salah satu ahli waris memang membutuhkan waktu, biaya, dan kelengkapan dokumen. Namun, proses ini penting untuk memastikan kepemilikan yang sah serta menghindari sengketa di masa depan.
Dengan persetujuan seluruh ahli waris dan pemenuhan kewajiban pajak, sertifikat tanah atau aset warisan dapat berpindah nama dengan aman.