
DOYANDUIT – Hibah tanah merupakan salah satu cara orang tua memberikan aset kepada anaknya. Proses ini sering dipilih karena dinilai lebih sederhana dibanding mekanisme waris, terutama jika orang tua masih hidup. Namun, meskipun terkesan mudah, hibah tanah memiliki aturan hukum, kewajiban pajak, serta prosedur administratif yang wajib dipenuhi.
Menurut Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), hibah adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang kepada penerima hibah secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, kecuali dalam keadaan tertentu yang diatur undang-undang.
Artinya, begitu akta hibah ditandatangani dan disahkan, hak atas tanah tersebut sudah berpindah ke penerima hibah.
Dalam praktiknya, hibah tanah hanya dapat dilakukan atas tanah yang sudah memiliki sertifikat resmi. Jika tanah belum bersertifikat, proses pensertifikatan harus dilakukan terlebih dahulu di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Prosedur Hibah Tanah
1. Mengecek Kepemilikan Sertifikat
Langkah pertama adalah memastikan nama orang tua masih tercatat sebagai pemegang hak di sertifikat tanah. Jika nama yang tertera sudah meninggal, maka mekanisme hibah tidak bisa dilakukan. Dalam kondisi tersebut, prosedurnya berubah menjadi pembagian warisan sesuai ketentuan hukum.
Advokat Nena, dalam kanal Nena Ngobrol Hukum, menjelaskan:
“Akta hibah yang sah sebagai dasar balik nama hanya bisa dibuat oleh PPAT. Jadi sebelum menandatangani akta hibah, pastikan sertifikat atas nama orang tua yang masih hidup.”
2. Penyusunan Akta Hibah di PPAT
Hibah tanah wajib dibuat melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Para pihak yang hadir meliputi orang tua sebagai pemberi hibah, anak sebagai penerima, serta tanda tangan tambahan jika diperlukan.
Jika kedua orang tua masih hidup, keduanya wajib menandatangani akta. Namun jika salah satunya sudah meninggal, persetujuan saudara kandung bisa diminta sebagai langkah pengamanan.
3. Pemenuhan Kewajiban Pajak
Terdapat dua jenis pajak yang berlaku dalam hibah tanah:
- PPh (Pajak Penghasilan): sebesar 2,5% dari nilai tanah. Namun, untuk hibah satu derajat (orang tua ke anak), dapat diajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) sehingga tidak dikenakan biaya.
- BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan): tarif normalnya 5%. Beberapa daerah memberikan keringanan hingga 50%, sehingga hanya membayar 2,5%.
Selain itu, terdapat PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) saat mengajukan balik nama sertifikat di BPN. Besarannya mengacu pada zona nilai tanah (ZNT) yang ditetapkan pemerintah.

Estimasi Biaya dan Dokumen yang Dibutuhkan
1. Komponen Biaya
- Pembuatan akta hibah di PPAT: sekitar 1% dari nilai objek.
- BPHTB: 2,5%–5% tergantung kebijakan daerah.
- PNBP balik nama: sesuai ketentuan BPN.
- Biaya tambahan: pengecekan sertifikat, plotting tanah (jika diperlukan), serta jasa balik nama oleh PPAT.
2. Dokumen Persyaratan
- Dari pemberi hibah (orang tua): KTP, KK, buku nikah, NPWP, sertifikat asli, dan bukti pembayaran PBB terbaru.
- Dari penerima hibah (anak): KTP, KK, NPWP.
Jangka Waktu Penyelesaian
Jika semua dokumen lengkap dan pajak terbayar, proses hibah biasanya selesai dalam 2–3 bulan. Namun, sejak adanya program digitalisasi sertifikat tanah oleh Kementerian ATR/BPN, waktu penyelesaian bisa lebih lama, tergantung kesiapan sistem di masing-masing daerah.
Penting dicatat, begitu akta hibah ditandatangani di PPAT, kepemilikan sah atas tanah sudah berpindah kepada anak, meski proses balik nama di BPN masih berjalan.
Penutup
Hibah tanah dari orang tua ke anak adalah langkah hukum yang sah, efisien, dan memiliki nilai praktis tinggi untuk pengaturan aset keluarga. Namun, setiap tahapannya harus sesuai prosedur resmi agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Seperti yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang BPHTB, setiap perolehan hak atas tanah wajib dikenakan pajak, kecuali dalam hal-hal tertentu yang mendapat pengecualian. Oleh karena itu, memahami aturan hibah bukan sekadar administrasi, melainkan juga bentuk kepatuhan hukum.