
DOYANDUIT – Setiap awal tahun, wajib pajak di Indonesia harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan perpajakan. Salah satu aset yang wajib dilaporkan adalah kepemilikan rumah, termasuk rumah yang dibeli secara patungan dengan orang tua. Namun, banyak yang masih bingung mengenai cara pelaporan KPR rumah patungan ini di DJP Online. Agar tidak terjadi kesalahan, simak panduan lengkapnya berikut ini.
Aturan Lapor Harta Rumah di SPT 2025
Menurut peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), setiap aset yang dimiliki harus dicantumkan dalam laporan SPT tahunan, termasuk rumah yang dibeli melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Jika rumah tersebut dibeli bersama orang tua atau pihak lain, maka pelaporannya harus sesuai dengan proporsi kepemilikan masing-masing.
Secara umum, wajib pajak yang memiliki aset berupa rumah wajib mencantumkan informasi mengenai nilai beli, sumber pendanaan, serta bukti pembayaran cicilan KPR. Jika rumah dibeli dengan dana patungan, maka masing-masing pihak harus melaporkan bagian kepemilikannya dalam SPT secara proporsional.
Persiapan Sebelum Lapor SPT Rumah Patungan
Sebelum mengisi SPT, pastikan Anda sudah menyiapkan beberapa dokumen penting berikut:
- Akta Jual Beli (AJB) atau Sertifikat Hak Milik (SHM) – Dokumen ini berfungsi sebagai bukti kepemilikan rumah.
- Perjanjian Patungan – Jika ada kesepakatan tertulis terkait pembagian kepemilikan rumah, sertakan dokumen ini.
- Bukti Pembayaran KPR – Termasuk rincian cicilan yang sudah dibayarkan dan sisa utang.
- Nomor Objek Pajak (NOP) – Digunakan untuk mengidentifikasi aset dalam sistem perpajakan.
- NPWP Orang Tua (Jika Patungan dengan Orang Tua) – Dibutuhkan jika kepemilikan rumah dicantumkan dalam dua SPT yang berbeda.
Cara Lapor SPT KPR Rumah Patungan di DJP Online 2025
Setelah dokumen siap, ikuti langkah-langkah berikut untuk melaporkan rumah patungan di DJP Online:
1. Login ke DJP Online
- Akses situs resmi DJP di https://djponline.pajak.go.id.
- Masukkan NPWP dan kata sandi Anda.
2. Pilih Menu e-Filing
- Klik “Lapor” lalu pilih “e-Filing”.
- Pilih “Buat SPT” dan ikuti panduan pengisian.
3. Isi Data Penghasilan dan Harta
- Masukkan informasi penghasilan tahunan Anda.
- Pada bagian “Daftar Harta”, klik “Tambah” dan pilih kategori “Tanah dan/atau Bangunan”.
4. Masukkan Detail Rumah Patungan
- Isi kolom sesuai dengan data rumah, seperti lokasi, luas, dan nilai perolehan.
- Pada bagian “Kepemilikan”, isi dengan persentase kepemilikan yang sesuai.
- Jika rumah masih dalam status KPR, cantumkan nilai cicilan yang sudah dibayarkan dan sisa utang.
5. Simpan dan Kirim SPT
- Setelah semua data terisi dengan benar, klik “Simpan” dan “Submit”.
- Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau SMS.
- Jika berhasil, Anda akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT telah diterima oleh DJP.

Kesalahan yang Harus Dihindari Saat Melapor SPT KPR Rumah Patungan
Agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan, perhatikan beberapa hal berikut:
- Tidak mencantumkan kepemilikan secara proporsional – Pastikan jumlah yang dilaporkan sesuai dengan kesepakatan patungan.
- Salah memasukkan nilai aset – Gunakan harga pembelian rumah sebagai dasar pelaporan.
- Tidak mencantumkan sisa utang KPR – Jika rumah masih dalam masa cicilan, pastikan jumlah utang tercatat dengan benar.
- Mengabaikan NOP – Nomor Objek Pajak harus diisi untuk menghindari kesalahan administrasi.
Kesimpulan
Melaporkan SPT KPR rumah patungan di DJP Online 2025 memerlukan perhatian pada detail kepemilikan dan dokumen pendukung. Pastikan setiap pihak yang terlibat dalam kepemilikan rumah melaporkan bagiannya masing-masing secara proporsional.
Dengan memahami aturan dan mengikuti prosedur yang benar, Anda bisa menghindari masalah perpajakan di kemudian hari. Jangan lupa untuk menyimpan bukti pelaporan sebagai dokumentasi resmi kepatuhan pajak Anda!***