
DOYANDUIT – Tanah sawah adalah aset berharga yang sering kali menjadi objek sengketa, terutama jika belum memiliki sertifikat resmi.
Kasus penyerobotan tanah sawah tanpa sertifikat dan pematang sawah yang digeser oleh pihak lain kerap terjadi, menimbulkan kerugian bagi pemilik sah.
Jika Anda mengalami hal serupa, berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda tempuh untuk melaporkan dan mengatasi masalah tersebut.
1. Kumpulkan Bukti Kepemilikan dan Penyerobotan
Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mengumpulkan semua bukti yang mendukung klaim kepemilikan Anda atas tanah tersebut. Bukti-bukti ini bisa berupa:
- Surat keterangan warisan atau girik yang menunjukkan asal usul tanah.
- Foto-foto kondisi tanah sebelum dan sesudah penyerobotan.
- Saksi-saksi yang mengetahui secara langsung kepemilikan dan kejadian penyerobotan.
Jika tanah Anda belum bersertifikat, pastikan untuk segera mengurus proses sertifikasi melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan Anda.
2. Laporkan ke Kepala Desa atau Kelurahan Setempat
Setelah mengumpulkan bukti, langkah selanjutnya adalah melaporkan kejadian ini kepada Kepala Desa atau Kelurahan setempat.
Mereka memiliki kewenangan untuk membantu menyelesaikan masalah pertanahan di wilayahnya. Dalam laporan tersebut, sertakan semua bukti yang telah Anda kumpulkan dan jelaskan kronologi kejadian secara rinci.
3. Ajukan Pengaduan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Jika upaya di tingkat desa atau kelurahan tidak membuahkan hasil, Anda dapat mengajukan pengaduan ke kantor BPN setempat.
BPN memiliki kewenangan untuk menangani sengketa pertanahan dan dapat melakukan verifikasi atas klaim kepemilikan tanah. Pastikan Anda membawa semua dokumen dan bukti yang diperlukan saat mengajukan pengaduan.
4. Laporkan ke Kepolisian Jika Terdapat Tindak Pidana
Jika penyerobotan tanah disertai dengan tindakan pidana, seperti pemalsuan dokumen atau kekerasan, Anda dapat melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Bawa semua bukti yang mendukung laporan Anda, termasuk saksi-saksi yang dapat memberikan keterangan. Polisi akan melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
5. Pertimbangkan Upaya Hukum Perdata
Selain langkah-langkah di atas, Anda juga dapat mengajukan gugatan perdata terhadap pihak yang menyerobot tanah Anda.
Berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu untuk menggantikan kerugian tersebut.
Dalam hal ini, Anda dapat menuntut pengembalian tanah dan ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan.

6. Gunakan Layanan Pengaduan Online
Untuk mempermudah proses pelaporan, Anda dapat memanfaatkan layanan pengaduan online yang disediakan oleh pemerintah. Salah satunya adalah layanan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0811-1068-0000 yang dikelola oleh Kementerian ATR/BPN.
Melalui layanan ini, Anda dapat melaporkan kasus penyerobotan tanah dan mendapatkan informasi serta bantuan terkait masalah pertanahan.
7. Tips Pencegahan agar Tanah Tidak Diserobot
Untuk mencegah terjadinya penyerobotan tanah di masa mendatang, ada beberapa langkah yang dapat Anda lakukan:
- Sertifikasi Tanah: Segera urus proses sertifikasi tanah Anda melalui BPN untuk mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan.
- Pemasangan Pagar: Bangun pagar atau pembatas yang jelas di sekitar tanah Anda untuk menandai batas kepemilikan.
- Pemanfaatan Tanah: Gunakan atau kelola tanah Anda secara aktif, seperti dengan menanam tanaman atau membangun struktur sederhana, untuk menunjukkan bahwa tanah tersebut dikuasai.
- Pengawasan Rutin: Lakukan pengecekan secara berkala terhadap kondisi tanah Anda, terutama jika berada di lokasi yang jauh dari tempat tinggal.
- Jalin Komunikasi dengan Tetangga: Bangun hubungan baik dengan tetangga sekitar untuk mendapatkan informasi jika ada aktivitas mencurigakan di sekitar tanah Anda.
Dengan langkah-langkah di atas, Anda dapat melindungi hak atas tanah sawah Anda dan mencegah terjadinya penyerobotan.
Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau pihak berwenang terkait masalah pertanahan.