Cara Mengetahui Status Hak Atas Tanah dan Zona Nilai Tanah secara Online

4 September 2025 17:00
Bagikan :
Panduan Praktis Mengecek Hak Atas Tanah dan Zona Nilai Tanah Online (ATR/BPN)

DOYANDUIT – Pengelolaan informasi tanah di Indonesia kini semakin transparan dengan hadirnya layanan digital dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Salah satu inovasi yang cukup populer adalah aplikasi Bhumi ATR/BPN, yang dapat diakses melalui https://bhumi.atrbpn.go.id.

Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mengetahui status hak atas tanah serta zona nilai tanah (ZNT) secara online, tanpa harus datang langsung ke kantor pertanahan.

Transparansi ini sejalan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penilaian Tanah yang mengatur bahwa ZNT digunakan sebagai dasar berbagai kebijakan, termasuk penentuan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Cara Kerja Aplikasi Bhumi ATR/BPN

Dijelaskan dalam channel YouTube Nandang Isnandar, Aplikasi Bhumi menyediakan peta interaktif yang dilengkapi berbagai fitur. Dari hasil sosialisasi resmi ATR/BPN, pengguna dapat memilih tampilan peta dasar, baik berupa citra satelit, peta garis, maupun peta 3D.

Persiapan sebelum mulai

  1. Siapkan salah satu data identifikasi: NIB (Nomor Identifikasi Bidang), nomor hak/sertifikat, alamat lengkap, atau koordinat (latitude/longitude).

  2. Jika ingin menandai lokasi sendiri, siapkan file .kmz yang dibuat dari Google Earth (opsional).

  3. Perangkat: koneksi internet stabil, browser (Chrome/Edge/Firefox) dan layar yang cukup untuk melihat peta.

Langkah 1 Buka aplikasi BHUMI

  1. Buka alamat: https://bhumi.atrbpn.go.id/ lalu pilih menu Peta atau klik tombol Kunjungi Bhumi pada halaman awal.

  2. Pada layar penafian (disclaimer), klik Saya Setuju untuk masuk ke peta interaktif.

Langkah 2 Kenali antarmuka peta

  • Di bagian atas/panel kiri biasanya ada ikon Pencarian, Layer / Data, dan kontrol tampilan (2D / 3D / citra satelit). Anda dapat memilih peta dasar (garis, satelit, atau peta bidang).

Langkah 3 Mencari bidang tanah (NIB / Nomor Hak)

  1. Klik ikon Pencarian (kaca pembesar). Pilih Pencarian Bidang (NIB/Hak).

  2. Pilih Provinsi → Kabupaten/Kota → Desa sesuai lokasi bidang. Masukkan NIB atau Nomor Hak pada kolom yang tersedia.

  3. Tekan Cari Bidang — bidang yang cocok akan ditandai pada peta. Jika tidak muncul, periksa kembali penulisan NIB, atau coba pencarian berdasarkan alamat/koordinat.

Yang ditampilkan: setelah memilih bidang, BHUMI akan menampilkan data bidang secara tabular (mis. NIB, jenis hak, luas, peruntukan). Pengguna dapat melihat informasi data layer dalam bentuk tabular dari setiap feature yang di klik pada peta interaktif.

Langkah 4 Menampilkan Zona Nilai Tanah (ZNT)

  1. Buka menu Layer / Data dan aktifkan layer Zona Nilai Tanah (ZNT). Anda akan melihat perbedaan warna pada peta menunjukkan rentang nilai zona.

  2. Klik area ZNT yang diinginkan untuk melihat informasi: nomor zona, rentang nilai per m², kantor pertanahan pengelola, dan tahun penetapan. Jika perlu, aktifkan layer bidang tanah dan layer ZNT sekaligus untuk melihat keduanya bersamaan.

Langkah 5 Mengunggah file KMZ (overlay lokasi sendiri)

  1. Buat file KMZ di Google Earth (tandai titik / garis / polygon → simpan/export sebagai KMZ).

  2. Kembali ke BHUMI → cari menu Overlay / Data Saya (atau petunjuk “Tata Cara Overlay”). Ikuti tombol unggah untuk memasukkan file .kmz Anda. Setelah diunggah, objek KMZ akan tampil pada peta sehingga Anda bisa mencocokkan posisi bidang dan ZNT.

Langkah 6 Menyimpan, mencetak, atau mendokumentasikan hasil

  • Beberapa tampilan dapat diunduh atau dicetak langsung dari browser (print screen / fungsi cetak). Anda juga bisa menyalin data tabular yang muncul untuk arsip. Untuk kebutuhan resmi (mis. transaksi/pengadilan), konfirmasi dokumen di kantor pertanahan setempat.

Catatan hukum & verifikasi

Informasi pada BHUMI bersifat referensi geospasial yang berasal dari data unit kerja ATR/BPN; namun kepastian hukum akhir atas hak tanah tetap dapat diverifikasi di kantor pertanahan setempat.

Sistem digital ini sejalan dengan kebijakan/aturan penataan pertanahan dan PTSL sebagaimana diatur oleh Permen ATR/BPN (contoh: Permen No. 6/2018 tentang PTSL dan Permen No. 1/2021 terkait dokumen elektronik). Untuk rujukan norma hukum, lihat peraturan resmi.

Troubleshooting singkat

  • Pencarian kosong: pastikan NIB benar, pilih Desa yang tepat, atau coba koordinat.

  • KMZ tidak tampil: periksa format (KMZ vs KML), ukuran file, atau konten geometry yang terlalu kompleks — gunakan Google Earth/Pro untuk ekspor.

Dasar Hukum dan Manfaat Informasi Digital

Kehadiran layanan digital pertanahan ini sejalan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta peraturan turunannya yang mendorong percepatan layanan elektronik di bidang pertanahan.

Selain itu, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) juga menekankan pentingnya keterbukaan data bidang tanah.

Manfaat dari keterbukaan data ini antara lain:

  • Memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah.
  • Memudahkan perencanaan tata ruang wilayah.
  • Menjadi acuan bagi dunia usaha dalam menentukan nilai investasi.
  • Menunjang transparansi dalam pengenaan pajak tanah.

Penutup

Kemudahan mengakses informasi hak atas tanah dan zona nilai tanah secara online merupakan langkah maju dalam reformasi birokrasi pertanahan di Indonesia. Melalui aplikasi Bhumi ATR/BPN, masyarakat kini bisa mendapatkan data yang lebih akurat, cepat, dan transparan hanya dengan beberapa klik.

Dengan demikian, proses administrasi pertanahan tidak hanya lebih efisien, tetapi juga lebih mendukung kepastian hukum bagi seluruh pemilik hak atas tanah di Indonesia.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050