
DOYANDUIT – Surat Keterangan (SK) Camat sering kali menjadi bukti kepemilikan tanah yang belum bersertifikat.
Namun, untuk menjamin kepastian hukum dan mempermudah berbagai transaksi, mengubah SK Camat menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) sangat disarankan.
Artikel ini akan membahas prosedur pengubahan tersebut dan menjawab pertanyaan umum mengenai penggunaan SK Camat sebagai jaminan gadai.
Apa Itu SK Camat?
SK Camat adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Camat sebagai bukti penguasaan atau kepemilikan atas sebidang tanah.
Meskipun memiliki kekuatan administratif, SK Camat tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Oleh karena itu, untuk mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, disarankan untuk mengubah SK Camat menjadi SHM.
Mengapa Perlu Mengubah SK Camat Menjadi SHM?
Mengubah SK Camat menjadi SHM memberikan berbagai keuntungan, antara lain:
- Kepastian Hukum: SHM memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
- Kemudahan Transaksi: Dengan SHM, proses jual beli, hibah, atau warisan menjadi lebih mudah dan aman.
- Akses Pembiayaan: Tanah dengan SHM dapat dijadikan jaminan untuk mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan.
Prosedur Mengubah SK Camat Menjadi SHM
1. Persiapan Dokumen
Sebelum mengajukan permohonan ke BPN, siapkan dokumen-dokumen berikut:
- Fotokopi KTP dan KK pemohon.
- SK Camat asli.
- Surat Keterangan Tidak Sengketa dari kelurahan.
- Surat Keterangan Riwayat Tanah.
- Surat Keterangan Penguasaan Tanah secara sporadik.
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan.
- Surat pernyataan telah memasang tanda batas tanah.
2. Pengajuan ke Kantor Pertanahan
Datangi kantor pertanahan (BPN) setempat dengan membawa dokumen yang telah disiapkan. Isi formulir permohonan dan serahkan berkas kepada petugas.
3. Pengukuran Tanah
Petugas BPN akan melakukan pengukuran ulang tanah untuk memastikan luas dan batas-batasnya sesuai dengan dokumen yang diajukan.
4. Pengumuman Data Yuridis
Setelah pengukuran, BPN akan mengumumkan data yuridis selama 60 hari di kantor kelurahan dan BPN untuk memastikan tidak ada pihak lain yang mengklaim tanah tersebut.
5. Penerbitan Sertifikat
Jika tidak ada keberatan selama masa pengumuman, BPN akan menerbitkan SHM atas nama pemohon.

Apakah SK Camat Bisa Digadaikan?
SK Camat tidak dapat dijadikan jaminan gadai di lembaga keuangan formal seperti bank atau Pegadaian. Hal ini karena SK Camat tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan SHM.
Sebagai contoh, Pegadaian hanya menerima sertifikat tanah yang sudah berbentuk SHM atau SHGB sebagai agunan.
“Untuk SK Camat saat ini belum dapat dijadikan barang agunan. Kami informasikan untuk barang yang dapat dijadikan agunan di Pegadaian adalah sertifikat tanah yang sudah SHM/SHGB dan atas nama pribadi/suami/istri,” tulis Pegadaian menjawab pertanyaan di website sahabat.pegadaian.co.id.
Mengubah SK Camat menjadi SHM adalah langkah penting untuk mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan mempermudah berbagai transaksi.
Meskipun prosesnya memerlukan waktu dan biaya, manfaat jangka panjang yang diperoleh sangat sepadan.
Selain itu, dengan memiliki SHM, Anda dapat menggunakan tanah tersebut sebagai jaminan untuk mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan formal.