
DOYANDUIT – Mewarisi tanah dari orang tua atau keluarga tentu menjadi berkah tersendiri. Tapi gimana kalau ternyata tanah tersebut belum bersertifikat alias masih berupa girik, SKT, atau bukti lain yang belum sah secara hukum?
Tenang, ada jalur resmi yang bisa kamu tempuh agar tanah warisan itu bisa jadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Yuk, simak panduan lengkapnya berikut ini!
Apa Itu Tanah Belum Bersertifikat?
Tanah yang belum bersertifikat biasanya hanya dilengkapi dengan surat girik, SKT, atau dokumen penguasaan adat lainnya. Tanah seperti ini umumnya ditemukan di wilayah pedesaan atau kota kecil, dan sayangnya belum diakui secara resmi sebagai hak milik oleh negara.
Padahal, untuk bisa menjual, membagi warisan, atau menggunakan tanah sebagai jaminan, status sertifikat sangat penting.
Jadi, kalau kamu baru saja mendapatkan warisan berupa tanah tanpa sertifikat, segera lakukan proses pengurusan berikut ini.
Tahapan Mengurus Tanah Warisan yang Belum Bersertifikat
1. Mengurus Akta Kematian Pemilik Sebelumnya
Langkah pertama adalah mengurus akta kematian dari pemilik tanah sebelumnya. Berdasarkan Perpres No. 25 Tahun 2008, berikut ini dokumen yang harus disiapkan:
- Surat pengantar dari Ketua RT dan RW
- Surat keterangan kematian dari dokter atau tenaga medis
- Fotokopi KTP almarhum/almarhumah
- KTP pelapor, KTP dua orang saksi
- Akta kelahiran ahli waris
- Akta perkawinan (jika sudah menikah)
2. Membuat Surat Keterangan Waris (SKW)
Langkah berikutnya adalah membuat surat keterangan waris.
- Untuk WNI asli, surat ini dibuat di kelurahan dan harus mendapat pengesahan dari camat.
- Untuk WNI keturunan, harus membuat akta waris melalui notaris.
Dokumen ini penting untuk menunjukkan siapa saja ahli waris yang sah.
3. Mengurus Surat Keterangan Hak Atas Tanah
Datangi Kantor Pertanahan setempat untuk mengurus surat keterangan hak atas tanah. Dokumen yang wajib dibawa:
- Akta kematian pemilik sebelumnya
- Surat keterangan waris/SKW
- Surat dari kepala desa/lurah yang menyatakan tanah dikuasai ahli waris dan pendahulunya minimal 20 tahun
- Surat keterangan dari BPN bahwa tanah tersebut belum bersertifikat

4. Pembuktian Penguasaan Tanah
Menurut PP No. 24 Tahun 1997, kamu bisa membuktikan hak atas tanah berdasarkan:
- Penguasaan fisik tanah secara terus-menerus selama 20 tahun atau lebih
- Penguasaan dilakukan dengan itikad baik dan terbuka
- Tidak ada konflik atau penolakan dari masyarakat hukum adat setempat
- Diperkuat oleh kesaksian warga sekitar yang dapat dipercaya
5. Pembukuan, Pengakuan, dan Pemberian Hak
Setelah semua dokumen lengkap dan tidak ada pihak yang keberatan selama masa pengumuman, BPN akan menyusun berita acara resmi.
Berita acara inilah yang menjadi dasar pencatatan dalam buku tanah, dan dari situ dimulailah proses pemberian hak atas tanah.
6. Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM)
Terakhir, kamu tinggal menunggu proses penerbitan sertifikat selesai. Jika tidak ada kendala administratif, sertifikat tanah atas nama ahli waris akan resmi dikeluarkan oleh BPN.
Mengurus tanah warisan yang belum bersertifikat memang butuh waktu dan kesabaran. Tapi prosesnya jelas, dan kamu bisa melakukannya asalkan semua dokumen dipenuhi dengan lengkap.
Jadi, jangan ditunda-tunda ya! Segera urus legalitas tanah warisan agar hak milikmu diakui secara hukum.