
DOYANDUIT – Di Indonesia, masih banyak tanah yang berstatus girik atau Surat Keterangan Tanah (SKT), terutama di desa dan kota kecil. Tanah jenis ini belum memiliki kekuatan hukum yang jelas.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sertifikat tanah adalah satu-satunya alat bukti kepemilikan yang sah secara hukum.
Oleh karena itu, ketika orang tua atau keluarga meninggalkan tanah warisan tanpa sertifikat, ahli waris perlu segera mengurus legalitasnya.
Hal ini penting agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari dan memastikan hak kepemilikan terlindungi.
Tahapan Mengurus Tanah Warisan yang Belum Bersertifikat
Mengurus Akta Kematian Pewaris
Langkah pertama adalah mengurus akta kematian pemilik tanah. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008, dokumen yang diperlukan meliputi:
- Surat pengantar dari RT/RW untuk diteruskan ke kelurahan.
- Surat keterangan kematian dari dokter atau paramedis.
- Fotokopi KTP almarhum, pelapor, saksi, serta akta kelahiran dan akta perkawinan bila ada.
Akta kematian ini menjadi dasar bagi ahli waris untuk melanjutkan proses administrasi berikutnya.
Membuat Surat Keterangan Waris (SKW)
Setelah akta kematian terbit, ahli waris wajib membuat Surat Keterangan Waris. Bagi WNI asli, SKW dapat dibuat di kantor kelurahan lalu disahkan oleh camat. Namun, bagi WNI keturunan, akta waris harus dibuat melalui notaris.
SKW berfungsi untuk menentukan siapa saja yang sah menjadi ahli waris atas tanah tersebut.
Membuktikan Hak Atas Tanah
Syarat Pembuktian Menurut Hukum
Berdasarkan Pasal 24 PP Nomor 24 Tahun 1997, hak atas tanah yang belum bersertifikat dapat dibuktikan apabila:
- Bidang tanah dikuasai secara fisik selama 20 tahun berturut-turut.
- Penguasaan dilakukan dengan itikad baik dan terbuka.
- Tidak ada pihak lain atau masyarakat adat yang mempermasalahkan kepemilikan tersebut.
- Disertai kesaksian dari orang-orang yang dapat dipercaya.
Ketentuan ini memberikan peluang besar bagi ahli waris untuk memperoleh sertifikat tanah meskipun tanah tersebut awalnya hanya berupa girik atau SKT.

Proses di Kantor Pertanahan
Pendaftaran dan Pengakuan Hak
Setelah dokumen lengkap, ahli waris harus mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan (BPN). Beberapa dokumen yang diminta antara lain:
- Surat keterangan kematian.
- SKW.
- Surat keterangan kepala desa/lurah bahwa tanah telah dikuasai selama 20 tahun atau lebih.
- Surat keterangan tanah belum bersertifikat dari BPN.
Jika dalam masa pengumuman tidak ada pihak yang keberatan, maka data fisik dan yuridis tanah akan disahkan.
Penerbitan Sertifikat
Tahap terakhir adalah penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM). Sertifikat ini dikeluarkan oleh BPN dan menjadi bukti sah kepemilikan tanah warisan tersebut.
Penutup
Mengurus tanah warisan yang belum bersertifikat memang membutuhkan waktu, dokumen, dan kesabaran. Namun, proses ini sangat penting untuk menghindari konflik keluarga dan sengketa hukum di masa depan.
Dengan mengikuti prosedur sesuai aturan, ahli waris dapat memperoleh sertifikat resmi yang menjamin kepastian hukum atas tanah.
Sebagaimana ditegaskan dalam PP Nomor 24 Tahun 1997, pendaftaran tanah bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada pemegang hak. Maka, jangan tunda proses ini jika Anda memiliki tanah warisan yang belum bersertifikat.