
DOYANDUIT – Yogyakarta bukan hanya kaya budaya dan sejarah, tetapi juga memiliki sistem agraria yang berbeda dibandingkan wilayah lain di Indonesia. Salah satunya adalah keberadaan Sultan Ground (SG) atau tanah milik Kasultanan Yogyakarta.
Tanah SG merupakan aset milik Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat yang tidak bisa digunakan atau ditempati secara sembarangan. Namun, masyarakat tetap bisa memanfaatkan lahan ini secara legal, selama mengikuti prosedur pengajuan sewa melalui mekanisme yang disebut Serat Kekancingan.
Serat Kekancingan adalah surat resmi yang menjadi dasar pemanfaatan lahan SG, baik untuk tempat tinggal maupun keperluan lainnya, selama jangka waktu tertentu dan dengan aturan yang telah ditetapkan.
Alur Pengajuan Sewa Tanah Sultan Ground
Berdasarkan informasi dari unggahan akun Instagram resmi @humasjogja, berikut ini adalah tahapan lengkap pengajuan sewa tanah SG:
1. Lengkapi Dokumen Permohonan
Langkah pertama yang harus dilakukan calon penyewa adalah menyiapkan seluruh berkas persyaratan.
Dokumen ini menjadi dasar bagi Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) untuk memproses permohonan. Kelengkapan dokumen menjadi kunci agar proses berjalan lancar dan tidak tertunda.
2. Ajukan Rekomendasi ke DPTR
Rekomendasi dari DPTR sangat penting untuk melangkah ke proses selanjutnya. Lokasi permohonan menentukan ke mana surat harus diajukan:
- Warga Kota Yogyakarta: Langsung ke DPTR DIY.
- Warga Kabupaten (Sleman, Bantul, Gunungkidul, Kulon Progo): Ajukan ke DPTR kabupaten masing-masing terlebih dahulu, lalu diteruskan ke DPTR DIY.
Penting untuk dicatat bahwa proses pengajuan tidak dilakukan ke lembaga lain, sebagaimana ditegaskan oleh Diskominfo DIY.
3. Urus Surat Keterangan Tanah (SKT)
Setelah berkas dinyatakan lengkap, pemohon harus mengurus SKT. Pengajuan SKT dilakukan secara bertahap, mulai dari kantor kelurahan, kemudian ke tingkat kecamatan, berlanjut ke Pemerintah Kabupaten/Kota, dan akhirnya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
4. Verifikasi Lokasi oleh Keraton
Berkas permohonan yang sudah diverifikasi oleh DPTR akan diteruskan ke Kawedanan Panitikisma—lembaga resmi Keraton Yogyakarta yang berwenang melakukan pengecekan lokasi. Tahap ini memastikan bahwa tanah yang dimohonkan memang masih tersedia dan sesuai dengan tata ruang.
Jika lokasi dinyatakan layak, maka pemohon akan memasuki tahap berikutnya yaitu menyatakan kesanggupan pemanfaatan lahan. Ini adalah bentuk komitmen dari pemohon terhadap penggunaan lahan sesuai peruntukannya.

Tahap Akhir: Menunggu Serat Kekancingan Diterbitkan
Setelah seluruh tahapan selesai dan dinyatakan memenuhi syarat, pemohon tinggal menunggu proses penerbitan Serat Kekancingan oleh pihak Keraton.
Dokumen ini menjadi bukti legal atas izin pemanfaatan tanah SG, dan biasanya mencantumkan jangka waktu pemanfaatan serta kewajiban pemohon.
Perlu dipahami bahwa proses ini tidak instan. Ada beberapa tahapan administratif dan pengecekan lapangan yang membutuhkan waktu.
Namun selama semua dokumen lengkap dan jalur resmi diikuti, pengajuan ini bersifat terbuka untuk siapa saja, termasuk perorangan maupun badan hukum.
Kesimpulan
Menyewa tanah Sultan Ground di Yogyakarta bukan hal yang mustahil. Justru, dengan mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan secara resmi, masyarakat dapat memanfaatkan lahan ini secara legal dan aman.
“Masyarakat diimbau untuk mengurus permohonan melalui jalur resmi guna menghindari risiko penipuan dan menjamin keabsahan dokumen,” tulis Diskominfo DIY dalam unggahan media sosialnya.
Bagi Anda yang tertarik memanfaatkan tanah SG, pastikan untuk memulai dari DPTR dan menyiapkan seluruh berkas secara lengkap. Dengan pendekatan yang benar, lahan Kasultanan pun bisa menjadi ruang berkembang bagi hunian maupun usaha Anda.