
DOYANDUIT – Balik nama PBB—juga dikenal sebagai mutasi PBB—mengubah nama subjek pajak dalam SPPT setelah terjadi peralihan hak atau kepemilikan, misalnya jual‑beli, hibah, atau waris.
Ini bukan sekadar formalitas. Tanpa proses ini, Anda tidak dapat membayar pajak atas nama sendiri, berpotensi menyebabkan permasalahan administratif ke depan.
Waktu yang Tepat untuk Mengurus
Segera urus balik nama PBB setelah Anda resmi memiliki rumah baru, baik melalui jual‑beli, hibah, maupun warisan.
Di beberapa daerah, termasuk DKI Jakarta, Anda diwajibkan melunasi PBB lima tahun terakhir (selain tahun berjalan) sebelum permohonan disetujui .
Urusi saat status “baru” ini bukan hanya lebih tertib, tapi juga mencegah tunggakan dan potensi denda.
Persyaratan Administratif Umum
Berikut dokumen dasar yang biasanya dibutuhkan (tergantung kebijakan daerah setempat) :
- Surat permohonan resmi dan identitas (KTP/KK/NPWP).
- SPPT PBB terakhir asli dan bukti lunas PBB 5 tahun terakhir.
- Bukti kepemilikan: sertifikat, akta jual‑beli/hibah/waris, BPHTB.
- SPOP dan LSPOP yang sudah diisi lengkap.
- IMB/PBG, denah lokasi atau foto objek.
- Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan).
Beberapa daerah seperti Jakarta juga meminta fotokopi akta pendirian bagi badan dan NIB.
Prosedur Balik Nama PBB
1. Secara Offline
Datangi kantor Bapenda atau UPPD/PBB Dinas Pajak daerah Anda. Serahkan berkas lengkap, tunggu proses verifikasi, dan ambil SPPT baru saat sudah siap, biasanya dalam 1 minggu hingga 2 bulan.
2. Secara Online (contoh DKI Jakarta)
- Masuk ke pajakonline.jakarta.go.id, login.
- Pilih jenis pajak “PBB”, klik “Tambahkan Permohonan → Mutasi → Balik Nama”.
- Isi data obligor dan objek pajak, serta unggah dokumen pendukung.
- Centang pernyataan, simpan, dan pantau status.
- Setelah status berubah jadi “Berkas Selesai”, unduh Surat Tanda Terima atau SPPT baru.

Info Terkini
- Tidak ada biaya administrasi untuk pengurusan balik nama PBB, karena ini merupakan hak warga. Meski demikian, ada potensi biaya kecil untuk meterai atau layanan jasa (dengan catatan jika tidak memakai petugas langsung).
- Di Jakarta, berdasarkan Pergub DKI 281 Tahun 2025, wajib pajak bisa mendapatkan pembebasan pokok PBB jika NIK-nya tervalidasi di sistem pajak online. Ini memberikan kelegaan bagi warga yang pindah rumah baru.
Balik nama PBB bukan sekadar urusan administratif: hal ini berfungsi untuk menetapkan siapa pemilik sah yang wajib memenuhi kewajiban pajak atas properti.
Urus segera setelah kepemilikan beralih, persiapkan dokumen, dan pilih jalur offline atau online sesuai kebijakan daerah Anda.
Dengan begitu, Anda menjaga kepatuhan, menghindari risiko hukum, dan menjalankan hak sebagai warga negara yang taat pajak.