Cara Pembatalan Jual Beli Rumah tanpa Potensi Konflik dan Gugatan Hukum

11 Juni 2025 17:00
Bagikan :
Prosedur pembatalan jual beli rumah. (Freepik)

DOYANDUIT – Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) menjadi fondasi awal dalam transaksi jual beli rumah, tak hanya sebagai janji formal antara pembeli dan pengembang, namun juga sebagai jembatan hukum menuju Akta Jual Beli (AJB).

Dengan diundangkannya Permen PUPR No. 11/PRT/M/2019 sejak 18 Juli 2019, persyaratan mengenai pembatalan PPJB kini semakin jelas dan tegas.

Dalam peraturan ini, dijelaskan pula tata cara pengembalian dana jika terjadi kegagalan kontrak—terutama akibat kelalaian salah satu pihak.

Melalui panduan ini, Anda akan memahami bagaimana membatalkan PPJB tanpa memicu konflik atau gugatan, serta memastikan hak dan kewajiban kedua pihak tetap dihormati secara adil dan profesional.

Mengenal PPJB dalam Jual Beli Properti

Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) adalah landasan hukum bagi transaksi jual beli rumah, terutama saat pembangunan belum selesai. Biasanya PPJB memuat:

  • Identitas para pihak
  • Uraian objek
  • Harga dan cara pembayaran
  • Jaminan dari pengembang
  • Hak & kewajiban
  • Jadwal serah terima
  • Pemeliharaan & penggunaan bangunan
  • Pengalihan hak
  • Prosedur pembatalan & berakhirnya perjanjian
  • Penyelesaian sengketa

PPJB dijadikan dasar sebelum akad di depan PPAT/Notaris dan memiliki kekuatan seperti undang-undang bagi yang menandatanganinya.

Hak & Kewajiban Bila Terjadi Pembatalan

Jika Pembatalan Karena Kelalaian Pengembang

Dalam Permen PUPR No. 11/PRT/M/2019 Pasal 13, bila pengembang lalai dan menimbulkan pembatalan, maka seluruh pembayaran yang diterima wajib dikembalikan utuh ke pembeli.

Jika Pembatalan Karena Kelalaian Pembeli

Menurut aturan sama, jika pembeli yang menyebabkan pembatalan:

  • Telah membayar ≤ 10% dari harga: pengembang berhak menahan seluruh pembayaran.
  • Membayar > 10%: pengembang boleh memotong maks. 10% dari harga transaksi, sisanya dikembalikan.

Contoh: Jika pembeli telah bayar 30% tetapi membatalkan karena wanprestasi, pengembang boleh menahan 10% harga, dan mengembalikan 20% sisanya.

Proses Resmi Pembatalan PPJB

Pembatalan PPJB harus sesuai syarat dalam klausul perjanjian, dengan beberapa langkah umum:

  1. Sebutkan alasan pemutusan
    Hanya wanprestasi yang telah disebutkan dalam PPJB dapat dijadikan dasar pembatalan.
  2. Kesepakatan kedua pihak
    Meskipun tidak selalu wajib, pembatalan bisa dilakukan bersama secara tertulis.
  3. Penyampingan Pasal 1266 KUHPerdata
    Permen PUPR memperbolehkan pembatalan tanpa ke pengadilan—asal sesuai klausul kesepakatan.
  4. Tata cara peringatan
    Pihak yang wanprestasi wajib diberi peringatan 2–3 kali. Jika tidak diindahkan, pihak lain boleh memutus PPJB.
  5. Surat Pembatalan PPJB
    Harus dibuat tertulis dan menyebut dasar hukum, ketentuan pengembalian dana, serta kesepakatan bersama jika perlu.

Rujukan Aturan & Praktik Terkini

  • Permen PUPR 11/2019 memperjelas hak dan kewajiban para pihak termasuk klausul pembatalan, pengembalian dana, dan prosedurnya.
  • Praktik di lapangan menekankan pentingnya klausul komprehensif dan transparansi pembayaran serta mekanisme peringatan sebelum pembatalan .

Tidak ditemukan perbedaan terbaru antara situs resmi dan penerapan di media sosial atau platform seperti Hukumonline, Sinarmas Land, maupun Rumah123.

 

Pembatalan PPJB bisa terjadi tanpa konflik hukum jika dilakukan sesuai prosedur dan aturan:

  • Sertakan klausul jelas dalam PPJB
  • Lakukan peringatan tertulis 2–3 kali
  • Tetap hormati hak masing-masing pihak (pengembalian dana, pemotongan sesuai ketentuan)
  • Akhiri dengan surat pembatalan resmi ditandatangani bersama

Dengan langkah tersebut, pembatalan dapat dilakukan secara profesional, adil, dan sesuai hukum tanpa menimbulkan sengketa berlarut.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050