Cara Pembuatan Sertifikat Tanah Pusako Tinggi per Paruik, Ini Aturan Jual Beli Tanah Pusako Tinggi

12 Mei 2025 16:00
Bagikan :
Prosedur Sertifikat Tanah Pusako Tinggi per Paruik dan Ketentuan Jual Beli. (Freepik)

DOYANDUIT – Tanah pusako tinggi merupakan warisan tak ternilai dalam budaya Minangkabau. Sebagai harta pusaka yang diwariskan secara turun-temurun melalui garis ibu, tanah ini memiliki nilai historis dan kultural yang tinggi.

Namun, dalam era modern, muncul kebutuhan untuk mengatur kepemilikan dan pemanfaatan tanah pusako tinggi, termasuk proses sertifikasi dan aturan jual belinya.

Apa Itu Tanah Pusako Tinggi?

Tanah pusako tinggi adalah tanah warisan yang diperoleh dari nenek moyang dan diwariskan secara kolektif kepada kaum melalui garis keturunan ibu. Menurut hukum adat Minangkabau, tanah ini tidak boleh diperjualbelikan atau digadaikan.

Pepatah adat menyatakan, “jua indak dimakan bali, gadai indak dimakan sando,” yang berarti tanah pusako tinggi tidak boleh dijual atau digadaikan karena merupakan simbol keberlangsungan kaum.

Prosedur Pembuatan Sertifikat Tanah Pusako Tinggi per Paruik

Meskipun secara adat tanah pusako tinggi tidak dapat diperjualbelikan, proses sertifikasi dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak kepemilikan kaum.

Berikut adalah langkah-langkah dalam pembuatan sertifikat tanah pusako tinggi per paruik:

1. Persiapan Dokumen

  • Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah oleh kaum.
  • Surat rekomendasi dari lurah atau camat setempat.
  • Surat bebas sengketa dari RT/RW/Lurah.
  • Formulir permohonan sertifikat tanah yang dapat diperoleh di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

2. Pengajuan ke BPN

Setelah dokumen lengkap, pengajuan dilakukan ke kantor BPN setempat untuk proses pendaftaran dan penerbitan sertifikat atas nama kaum.

Penting untuk dicatat bahwa sertifikat ini mencantumkan representasi kaum sebagai pemilik, bukan individu.

3. Persetujuan Kaum

Sebelum pengajuan, diperlukan persetujuan dari seluruh anggota kaum. Hal ini untuk memastikan bahwa tidak ada sengketa di kemudian hari terkait kepemilikan tanah.

Persetujuan ini biasanya dituangkan dalam bentuk surat kesepakatan pembagian tanah kaum untuk masing-masing jurai atau paruik.

Transformasi Letter C ke SHM: Langkah Penting bagi Pemilik Tanah

Aturan Jual Beli Tanah Pusako Tinggi

Secara adat, tanah pusako tinggi tidak boleh diperjualbelikan. Namun, dalam praktiknya, terdapat beberapa pengecualian yang diatur oleh hukum adat dan peraturan daerah.

1. Ketentuan Adat

Menurut hukum adat Minangkabau, tanah pusako tinggi hanya boleh dijual dalam kondisi tertentu, seperti:

  • Untuk kepentingan umum.
  • Jika kaum telah punah atau tidak memiliki keturunan.
  • Atas persetujuan seluruh anggota kaum dan Kerapatan Adat Nagari (KAN).

Dalam hal ini, keterlibatan KAN sangat penting untuk memberikan legitimasi terhadap transaksi tersebut.

2. Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya menyatakan bahwa tanah ulayat atau pusako tinggi tidak boleh diperjualbelikan.

Namun, dalam praktiknya, terdapat kasus-kasus jual beli tanah pusako tinggi yang dilakukan oleh mamak kepala waris dengan alasan ekonomi atau habisnya keturunan.

3. Proses Jual Beli

Proses jual beli tanah pusako tinggi dilakukan melalui dua cara:

  • Jual beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
  • Jual beli di bawah tangan dengan surat pernyataan.

Dalam kedua cara tersebut, surat persetujuan kaum merupakan syarat mutlak. Kendala yang sering dihadapi adalah sulitnya mendapatkan persetujuan dari seluruh anggota kaum dan potensi sengketa di kemudian hari.

Pengelolaan tanah pusako tinggi memerlukan kehati-hatian dan pemahaman mendalam terhadap hukum adat dan peraturan yang berlaku. Proses sertifikasi dapat memberikan kepastian hukum, namun harus dilakukan dengan persetujuan seluruh anggota kaum.

Sementara itu, jual beli tanah pusako tinggi hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu dan dengan persetujuan KAN. Dengan demikian, pelestarian nilai-nilai adat dan kepastian hukum dapat berjalan beriringan.

Berita Terbaru
bos paud ra kemenag
Panduan Lengkap Pengisian Dokumen Ajuan BOP RA Tahap 2 Tahun 2026 agar Cepat Diverifikasi
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah