
DOYANDUIT – Perkembangan teknologi telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hal administrasi pertanahan.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menginisiasi transformasi digital dengan memperkenalkan sertifikat tanah elektronik.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan transparansi dalam pengelolaan data pertanahan di Indonesia.
Transformasi Sertifikat Tanah Menuju Format Digital
Mulai 1 Juli 2024, ATR/BPN resmi menghentikan penerbitan sertifikat tanah fisik dan menggantinya dengan sertifikat elektronik. Langkah ini sejalan dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 yang mengamanatkan penerbitan dokumen elektronik dalam pendaftaran tanah.
Sertifikat elektronik ini memiliki bentuk satu lembar berwarna cokelat muda, dilengkapi dengan barcode dan peta yang menunjukkan lokasi bidang tanah.
Keamanan data sertifikat elektronik ditingkatkan melalui teknologi penyimpanan berbasis blok data, sehingga data tidak dapat dimanipulasi oleh pihak yang tidak berwenang.
Akses dan Keamanan Sertifikat Elektronik
Pemilik tanah dapat mengakses sertifikat elektronik melalui aplikasi “Sentuh Tanahku” yang tersedia di App Store dan Play Store.
Aplikasi ini memuat informasi detail mengenai daftar kepemilikan tanah yang dimiliki pemilik sertifikat. Keamanan data pengguna menjadi prioritas utama untuk melindungi dari potensi kejahatan siber.
Proses Alih Media Sertifikat Tanah
Masyarakat diimbau untuk segera melakukan alih media dari sertifikat analog ke sertifikat elektronik. Proses ini dapat dilakukan dengan mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten atau Kota tempat sertifikat tanah diterbitkan.
Dengan demikian, sertifikat akan lebih aman dari potensi hilang, rusak, kebanjiran, kebakaran, ataupun bencana lainnya.
Integrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Aset (SIMAS)
Sertifikat tanah elektronik dapat diintegrasikan dengan Sistem Informasi Manajemen Aset (SIMAS) untuk mempermudah pengelolaan aset tanah.
SIMAS memungkinkan pengguna untuk mengelola data aset tanah secara digital, termasuk informasi mengenai kode barang, nama aset, lokasi, nomor sertifikat, dan nilai aset.
Integrasi ini mempermudah dalam pelaporan dan pengelolaan aset tanah secara efisien.

Contoh Format Surat Keterangan Status Tanah untuk SIMAS
Berikut ini adalah contoh surat keterangan status tanah wakaf yang bisa digunakan untuk keperluan input data dalam Sistem Informasi Manajemen Aset (SIMAS).
Format ini disusun sesuai kaidah administratif desa dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing lembaga atau instansi:
Surat Keterangan Status Tanah Wakaf
Nomor: 145/…/SKT-WKF/2025
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : [Nama Kepala Desa]
Jabatan : Kepala Desa [Nama Desa]
Alamat Kantor : [Alamat Kantor Desa]
Dengan ini menerangkan bahwa:
Nama Wakif : [Nama Lengkap Pewakaf]
NIK : [Nomor Induk Kependudukan Wakif]
Alamat : [Alamat Lengkap Wakif]
Telah mewakafkan sebidang tanah kepada:
Nama Nazhir : [Nama Pengelola Wakaf/Nazhir]
Jabatan : [Contoh: Ketua Takmir Masjid Al-Hikmah]
Alamat Nazhir : [Alamat Pengelola]
Adapun tanah yang diwakafkan memiliki rincian sebagai berikut:
- Letak/Lokasi : [Alamat lengkap lokasi tanah wakaf]
- Luas Tanah : [Contoh: 500 m²]
- Jenis Tanah : Tanah pekarangan
- Batas-batas Tanah:
- Sebelah Utara : [Misal: Tanah milik Bpk. Hasan]
- Sebelah Selatan : [Misal: Jalan Umum]
- Sebelah Timur : [Misal: Tanah Kas Desa]
- Sebelah Barat : [Misal: Mushola Al-Barokah]
Status kepemilikan tanah saat ini belum bersertifikat, namun telah sah digunakan untuk keperluan wakaf secara adat dan sosial masyarakat. Proses penyerahan wakaf telah dilakukan secara sukarela dan disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat pada tanggal [Tanggal Penyerahan].
Tanah tersebut saat ini digunakan untuk keperluan:
[Contoh: pembangunan masjid, madrasah, atau makam umum].
Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dipergunakan sebagai dokumen pendukung administrasi dalam pengisian data pada Sistem Informasi Manajemen Aset (SIMAS) dan keperluan lainnya yang relevan.
Dikeluarkan di : [Nama Desa]
Tanggal : [Tanggal diterbitkan]
Mengetahui,
Kepala Desa [Nama Desa]
[Tanda tangan dan cap]
(__________________________)
[Nama Lengkap Kepala Desa]
Catatan:
- Format ini dapat ditambahkan logo desa dan nomor register desa.
- Disarankan untuk dilegalisasi lebih lanjut di Kantor Urusan Agama (KUA) untuk sah secara hukum wakaf.
- Dokumen ini dapat diketik dalam format .doc (Microsoft Word) agar mudah diunggah ke SIMAS.
Link Download Contoh Surat Keterangan Tanah
- https://id.scribd.com/document/631911023/Contoh-surat-pernyataan-wakaf-untuk-musholla
- https://id.scribd.com/document/384538013/Surat-Pernyataan-Ikrar-Wakaf
- https://id.scribd.com/document/430673504/CONTOH-Surat-Wakaf-Mushola
Kesimpulan
Transformasi digital dalam pengelolaan sertifikat tanah merupakan langkah maju dalam meningkatkan efisiensi dan keamanan administrasi pertanahan di Indonesia.
Dengan adanya sertifikat tanah elektronik dan integrasinya dengan sistem seperti SIMAS, diharapkan pengelolaan aset tanah menjadi lebih transparan dan mudah diakses.
Masyarakat diimbau untuk segera melakukan alih media sertifikat tanah guna memanfaatkan kemudahan dan keamanan yang ditawarkan oleh sistem digital ini.***