
DOYANDUIT – Surat girik adalah dokumen yang menunjukkan penguasaan atas sebidang tanah, namun belum memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan yang sah.
Surat ini biasanya diterbitkan oleh kelurahan atau desa dan mencantumkan informasi mengenai pemilik, luas tanah, serta nomor girik.
Sementara itu, Letter C adalah catatan administrasi yang mencatat data kepemilikan tanah di tingkat desa atau kelurahan.
Meskipun Letter C dapat digunakan sebagai bukti awal kepemilikan, namun tidak memiliki kekuatan hukum yang setara dengan sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kekuatan Hukum Surat Girik
Menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, kepemilikan tanah yang sah harus dibuktikan dengan sertifikat hak atas tanah. Surat girik hanya dianggap sebagai bukti penguasaan atau pembayaran pajak, bukan sebagai bukti kepemilikan yang sah.
Oleh karena itu, pemilik tanah dengan surat girik disarankan untuk segera mengurus sertifikat hak milik (SHM) agar memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat.
Contoh Surat Girik Tanah Asli
Surat girik asli biasanya mencantumkan informasi berikut:
- Nomor girik
- Nama pemilik
- Luas tanah
- Letak atau alamat tanah
- Tanda tangan pejabat desa atau kelurahan
Pastikan untuk memeriksa keaslian surat girik dengan membandingkannya dengan data yang ada di kantor desa atau kelurahan setempat.

Apakah Surat Girik Bisa Digadaikan di Pegadaian?
Pegadaian hanya menerima sertifikat tanah yang sah sebagai jaminan, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Surat girik tidak dapat digunakan sebagai jaminan karena tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup.
Untuk dapat menggadaikan tanah di Pegadaian, Anda harus terlebih dahulu mengurus sertifikat tanah resmi melalui BPN. Proses ini melibatkan pengajuan permohonan, survei lapangan, dan pembayaran biaya administrasi yang ditentukan oleh BPN.
Langkah-Langkah Mengurus Sertifikat Tanah dari Surat Girik
- Persiapkan Dokumen: Kumpulkan dokumen yang diperlukan, seperti surat girik asli, Letter C, identitas diri, dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
- Kunjungi Kantor BPN: Ajukan permohonan sertifikat tanah di kantor BPN setempat dengan membawa dokumen yang telah disiapkan.
- Survei Lapangan: Petugas BPN akan melakukan survei untuk memastikan batas-batas tanah sesuai dengan data yang diajukan.
- Pembayaran Biaya: Lakukan pembayaran biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Penerbitan Sertifikat: Setelah proses verifikasi selesai, BPN akan menerbitkan sertifikat hak atas tanah yang sah.
Kesimpulan
Surat girik dan Letter C merupakan dokumen yang menunjukkan penguasaan atas tanah, namun tidak memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan yang sah.
Untuk meningkatkan status hukum tanah, pemilik disarankan untuk mengurus sertifikat hak milik melalui BPN.
Dengan memiliki sertifikat resmi, Anda dapat memanfaatkan tanah sebagai jaminan di Pegadaian atau lembaga keuangan lainnya.***