
DOYANDUIT – Surat Keterangan Riwayat Tanah, sering disebut SKRT atau SKT, adalah dokumen resmi dari kelurahan (atau desa) yang mencatat riwayat pemilikan suatu bidang tanah—dari pemegang hak lama hingga pemilik saat ini.
Dokumen semacam ini biasanya digunakan sebagai alat bukti sementara sebelum tanah tersebut memiliki sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Struktur & Format Umum
SKRT memiliki format baku, mudah diunduh dalam bentuk DOC atau PDF. Biasanya mencakup:
Kop dan Nomor Surat
Mencantumkan kepala kelurahan/desa serta nomor referensi administratif.
Identitas Tanah
Meliputi data SPPT PBB, nomor girik atau persil, luas, lokasi, penggunaannya, hingga nomor buku tanah.
Riwayat Kepemilikan
Disajikan dalam daftar kronologis alih hak—misalnya dari girik lama tahun 1960, melalui jual beli, hibah, hingga pemegang saat ini.
Pernyataan Tidak Sengketa
Menegaskan bahwa saat ini tidak terdapat sengketa formal atas tanah tersebut.
Tanda Tangan Resmi
Ditandatangani oleh lurah/kepala desa, lengkap dengan cap dan tanggal.
Fungsi & Peruntukan Dokumen
Meski bukan pengganti sertifikat yang sah, SKRT memiliki peran strategis:
- Alas hak administratif: Sebagai bukti pendukung saat mengajukan sertifikasi di BPN.
- Alat bukti penguasaan fisik tanah: Dicatat sewaktu pengajuan SM atau pengurusan PBB.
- Pelengkap dalam transaksi properti: Digunakan oleh notaris, BPN, atau PPAT saat jual beli atau hibah.
- Penyelesaian sengketa kecil: Bisa dijadikan referensi riwayat dalam proses mediasi.
Perbedaan dengan Sertifikat Tanah
Sertifikat adalah dokumen hukum tertinggi yang dikeluarkan BPN. SKRT hanya alat bukti sementara, dan belum memenuhi kekuatan hukum sekuat sertifikat.
SKRT tidak diperuntukkan untuk menggantikan sertifikat, tetapi menyempurnakan proses pendaftaran hak.

Download DOC/PDF & Contoh Isi
Banyak kelurahan menyediakan template SKRT dalam format DOC atau PDF, lengkap dengan petunjuk pengisian—seperti tersedia di beberapa platform blog administrasi desa .
Biasanya template tersebut bisa diunduh langsung, mempermudah jajaran staf di kelurahan untuk memproses permohonan warga.
Berikut ini link download contoh Surat Keterangan Riwayat Tanah:
https://id.scribd.com/doc/235722226/Surat-Keterangan-Riwayat-Tanah
https://id.scribd.com/document/223229057/Surat-Keterangan-Riwayat-Tanah
Apakah Masih Perlu Digunakan?
Meskipun SKT masih banyak digunakan, sejak Surat Edaran Menteri ATR/BPN No. 1756/15.I/IV/2016, statusnya tidak lagi wajib dalam proses pendaftaran tanah. Namun, dokumen ini tetap dianggap sah sebagai “alas hak” bila data lain tidak lengkap
Hukumonline menegaskan bahwa BPN tengah mengurangi ketergantungan pada SKT karena prosesnya cenderung memakan waktu lebih lama .
Kesimpulan
SKRT dari kelurahan adalah dokumen administratif penting untuk menunjukkan riwayat kepemilikan tanah. Dengan format DOC/PDF yang mudah diedit, struktur administrasinya lengkap, serta peran yang signifikan dalam proses pendaftaran dan transaksi tanah, SKRT tetap relevan meski bukan sertifikat.
Penggunaannya masih sangat membantu, terutama di daerah yang masih mengandalkan bukti non-sertifikat, sebagai dasar pengajuan legalitas tanah.