Di Mana Lokasi Rumah Subsidi untuk Bidan? Ini Syarat dan Ketentuan Bantuan 10.000 Rumah

20 Mei 2025 14:00
Bagikan :
Ilustrasi | Lokasi rumah subsidi untuk Bidan dan cara mendaftar. (SiKumbang)

DOYANDUIT – Pemerintah Indonesia, melalui kolaborasi antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), telah meluncurkan program perumahan subsidi khusus untuk tenaga kesehatan, termasuk bidan.

Sebanyak 30.000 unit rumah subsidi disiapkan, dengan rincian 15.000 unit untuk perawat, 10.000 unit untuk bidan, dan 5.000 unit untuk tenaga kesehatan masyarakat.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kesehatan yang telah berkontribusi besar dalam pelayanan kesehatan masyarakat.

Dengan adanya program ini, diharapkan para bidan dapat memiliki hunian yang layak dan terjangkau.

Lokasi Prioritas Pembangunan Rumah Subsidi

Peluncuran program perumahan subsidi ini dilakukan secara serentak pada Senin, 28 April 2025, di delapan provinsi, yaitu:

  • Jawa Tengah
  • Aceh
  • Sumatera Utara
  • Jawa Barat
  • Jawa Timur
  • Nusa Tenggara Timur
  • Kalimantan Barat
  • Papua

Pemilihan lokasi ini didasarkan pada kebutuhan tenaga kesehatan di daerah tersebut serta ketersediaan lahan untuk pembangunan perumahan.

Syarat dan Ketentuan Mendapatkan Rumah Subsidi

Untuk dapat mengakses program rumah subsidi ini, bidan harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
  3. Memiliki penghasilan tetap dengan maksimal Rp 8 juta per bulan untuk rumah tapak, dan Rp 10 juta untuk rumah susun.
  4. Belum memiliki rumah sendiri.
  5. Belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah.
  6. Bekerja minimal 1 tahun sebagai tenaga kesehatan, dibuktikan dengan surat keterangan kerja.
  7. Terdaftar aktif sebagai peserta BP Tapera, jika ingin menggunakan skema Tapera.

Dokumen yang Diperlukan

Bidan yang ingin mengajukan rumah subsidi perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  • Surat nikah (jika sudah menikah).
  • Slip gaji terakhir.
  • Surat keterangan kerja dari instansi atau perusahaan.
  • Rekening koran 3 bulan terakhir.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi.
  • Surat pernyataan belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi.

Cara Mengajukan KPR Subsidi Bidan

Dari informasi yang beredar, pendaftaran program rumah subsidi untuk Bidan dilakukan melalui cabang IBI (Ikatan Bidan Indonesia) di wilayah masing-masing.

Langkah pendaftarannya secara umum adalah:

  1. Hubungi Operator IBI Cabang di tempat kamu bekerja atau berdomisili.

  2. Siapkan dokumen yang mungkin diminta oleh pihak IBI.

  3. Tunggu verifikasi dan pengumuman lebih lanjut dari IBI atau instansi terkait.

Pendaftaran melalui IBI ini bertujuan untuk memastikan data calon penerima benar-benar berasal dari profesi bidan aktif dan mempermudah koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.

Komitmen Pemerintah dalam Meningkatkan Kesejahteraan Tenaga Kesehatan

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyatakan bahwa program rumah subsidi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kesehatan.

“Kami akan berusaha menambah dan mencari pembiayaan untuk menambah kuota rumah subsidi dan akan diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, perawat, dan bidan,” ujar Maruarar pada akhir April 2025.

Program ini diharapkan dapat memacu semangat para tenaga kesehatan dan menyukseskan Program 3 Juta Rumah serta Program Cek Kesehatan Gratis yang merupakan program unggulan Presiden Prabowo Subianto.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050