
DOYANDUIT – Mulai 2 Februari 2026, aturan baru mengenai pertanahan akan berlaku penuh di Indonesia. Pemerintah menegaskan bahwa bukti kepemilikan lama seperti girik, petok D, maupun letter C tidak lagi diakui sebagai dasar hukum kepemilikan tanah.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Dalam ketentuan tersebut, dokumen lama hanya dipandang sebagai bukti penguasaan, bukan kepemilikan.
“Girik bukan bukti kepemilikan, melainkan hanya catatan pembayaran pajak bumi dan bangunan di masa lalu,” jelas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam berbagai sosialisasi resmi.
Apa Bedanya Girik dengan Sertifikat Hak Milik?
Girik atau Letter C
- Berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan.
- Hanya menunjukkan seseorang pernah menguasai atau menggunakan tanah tertentu.
- Tidak memiliki kekuatan hukum sebagai alas hak kepemilikan.
Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Diterbitkan oleh BPN dengan lambang Garuda.
- Menjadi satu-satunya bukti kepemilikan tanah yang sah dengan kekuatan hukum penuh.
- Bisa digunakan sebagai dasar transaksi jual-beli, agunan di bank, hingga perlindungan hukum di pengadilan.
Perbedaan mendasar inilah yang membuat pemerintah mendorong masyarakat untuk segera mengkonversi girik menjadi sertifikat sebelum tenggat waktu 2026.
Risiko Jika Tidak Mengurus Konversi
Menurut analisis para praktisi pertanahan, ada beberapa risiko serius jika tanah Anda masih berstatus girik:
1. Kehilangan Hak Atas Tanah
Jika tanah tidak dihuni atau dikelola, pihak lain bisa lebih dulu mengajukan sertifikat atas bidang tersebut. Dalam kasus sengketa, posisi hukum pemegang girik akan sangat lemah.
2. Nilai Aset Turun Drastis
Tanah girik dihargai jauh lebih rendah dibanding tanah bersertifikat. Investor atau pembeli biasanya menawar hingga 40–50% lebih murah.
3. Tidak Bisa Dijadikan Agunan
Bank di Indonesia tidak menerima girik sebagai jaminan kredit. Aset Anda akan dianggap “mati” meski nilainya miliaran rupiah.
4. Proses Lebih Sulit Pasca-2026
Setelah tenggat waktu, girik hanya dipandang sebagai petunjuk lokasi. Untuk membuktikan kepemilikan, pemilik harus melalui proses panjang bahkan hingga pengadilan.

Program PTSL dan Upaya Pemerintah
Pemerintah sebenarnya sudah menyiapkan jalan keluar melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini bertujuan agar seluruh bidang tanah di Indonesia memiliki kepastian hukum melalui sertifikat resmi.
Menteri ATR/BPN sebelumnya menyampaikan bahwa target nasional adalah seluruh tanah terdaftar pada 2026. Dengan begitu, sengketa bisa ditekan dan praktik mafia tanah dapat diberantas.
Bagaimana dengan Kasus Sengketa?
Dalam beberapa sengketa tanah, hakim biasanya lebih mengutamakan sertifikat hak milik yang lebih dulu diterbitkan. Jika ada girik lama dibandingkan SHM baru, kedudukan SHM tetap lebih kuat karena diakui negara.
“Secara logika, sertifikat hak milik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna,” ujar pejabat BPN dalam sosialisasi PTSL. Namun, penyelesaian selalu dilakukan kasus per kasus dengan melibatkan bukti dan saksi.
Penutup
Tenggat 2 Februari 2026 bukan sekadar formalitas, tetapi penanda berakhirnya era girik dan letter C sebagai bukti kepemilikan tanah. Jika aset Anda masih berstatus girik, segera lakukan konversi ke Sertifikat Hak Milik (SHM) di kantor BPN setempat.
Biaya dan waktu yang dikeluarkan untuk mengurus sertifikat sejatinya adalah investasi untuk melindungi nilai aset keluarga di masa depan.
Dengan sertifikat resmi, Anda tidak hanya terhindar dari risiko kehilangan hak, tetapi juga memperoleh kepastian hukum yang kuat.