
DOYANDUIT – Dalam praktiknya, tidak jarang tanah atau rumah dimiliki oleh lebih dari satu orang. Kepemilikan bersama ini sah secara hukum dan difasilitasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui penerbitan sertifikat tanah bersama. Artinya, tidak perlu ada keraguan terhadap keabsahan dokumen semacam ini.
Dasar hukum penerbitannya tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pada pasal 31 ayat 4 disebutkan bahwa:
“Hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun kepunyaan bersama beberapa orang atau badan hukum diterbitkan satu sertifikat, yang diterimakan kepada salah satu pemegang hak bersama atas penunjukan tertulis para pemegang hak bersama yang lain.”
Selanjutnya, dalam ayat 5 dijelaskan bahwa sertifikat bisa diterbitkan untuk setiap pemilik dengan mencantumkan nama dan bagian haknya masing-masing.
Situasi yang Umum Menyebabkan Kepemilikan Bersama
Investasi Tanah secara Kolektif
Kepemilikan tanah atas dua nama sering terjadi saat dua pihak sepakat untuk membeli lahan secara patungan. Contohnya, Raka dan Fahmi membeli kavling seluas 240 meter persegi di kawasan residensial modern dengan harga Rp2,4 miliar.
Karena pembelian dilakukan secara kolektif, mereka lalu mengajukan pembuatan sertifikat tanah atas nama bersama. Dalam dokumen tersebut, dicantumkan bahwa masing-masing memiliki hak atas 120 meter persegi dari total luas tanah tersebut.
Kavling seperti ini banyak ditemukan di kawasan pengembangan baru seperti di pinggiran Jakarta atau kota satelit seperti BSD dan Bogor, dengan kisaran harga antara Rp1,5 miliar hingga Rp5 miliar, tergantung lokasi dan luas lahan.
Pembagian Warisan
Kasus lain terjadi saat dua ahli waris, sebut saja Dina dan Wawan, mewarisi tanah seluas 600 meter persegi dari orang tuanya. Mereka memutuskan untuk tidak memecah aset tersebut, melainkan tetap mengelola dan memilikinya bersama.
Dengan membawa dokumen warisan dan akta kematian pewaris, Dina dan Wawan mengurus perubahan kepemilikan di BPN. Sertifikat atas nama almarhum ayah mereka pun diubah menjadi sertifikat atas nama keduanya, masing-masing dengan hak 50%.

Prosedur Pengurusan Sertifikat Tanah Atas Nama Dua Orang
Untuk mengurus sertifikat tanah bersama, berikut adalah langkah-langkah umum yang perlu dilakukan:
- Ajukan permohonan ke kantor BPN sesuai lokasi tanah.
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, NPWP, surat jual beli atau akta waris, serta surat kesepakatan pembagian hak.
- Lakukan pembayaran biaya pengurusan sertifikat sesuai ketentuan.
- BPN akan memproses permohonan, termasuk melakukan pengukuran dan validasi data.
- Jika tidak ada kendala, sertifikat akan diterbitkan sesuai nama dan besaran hak masing-masing pemilik.
Catatan penting, apabila tidak disebutkan secara spesifik mengenai proporsi kepemilikan, maka hak atas tanah akan dibagi secara merata oleh BPN.
Bagaimana Jika Ingin Menjual atau Salah Satu Pemilik Meninggal Dunia?
Jual-Beli Properti Bersama
Tanah atau rumah dengan sertifikat atas nama dua orang tetap bisa dijual. Namun, proses ini tidak bisa dilakukan sepihak. Diperlukan kesepakatan dari kedua pemilik.
Tanpa itu, proses jual beli tidak bisa dilanjutkan. Bila terjadi perbedaan pendapat, salah satu solusi yang dapat ditempuh adalah dengan memecah sertifikat berdasarkan proporsi hak masing-masing.
Bila Salah Satu Pemilik Wafat
Jika salah satu pemilik meninggal, hak atas tanah tidak otomatis menjadi milik pemilik yang masih hidup. Jika almarhum telah berkeluarga, hak tersebut akan jatuh ke ahli warisnya sesuai ketentuan hukum waris.
Namun, jika belum berkeluarga, pemilik lainnya dapat mengajukan pembuatan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) untuk mengubah status kepemilikan menjadi tunggal.