
DOYANDUIT – Transaksi jual beli tanah melibatkan banyak pihak, salah satunya makelar atau agen properti. Makelar ini berperan sebagai penghubung antara penjual dan pembeli.
Di Indonesia, aturan resmi mengenai komisi makelar diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 51/M‑DAG/PER/7/2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (P4).
Artikel ini akan membahas secara komprehensif besaran komisi, tugas makelar, hingga cara menghitungnya pada tahun 2025.
Aturan Resmi: Berapa Persen Komisinya?
Menurut Permendag No. 51/2017 Pasal 12, P4 (seperti perusahaan real estate resmi) berhak menerima komisi paling rendah 2% dan paling tinggi 5% dari nilai transaksi jual beli tanah.. Rinciannya:
- Minimal 2% dan maksimal 5% dari nilai transaksi jual beli tanah.
- Tingkat komisi disesuaikan dengan cakupan layanan makelar, seperti pemasaran, negosiasi, dan urusan legalitas.
- Untuk transaksi sewa menyewa properti, komisi berkisar antara 5–8%.
Tugas dan Peran Makelar Tanah
Makelar berfungsi lebih dari sekadar perantara. Berikut tugas utamanya:
- Mempromosikan properti, baik online maupun offline.
- Menjalin komunikasi dengan calon pembeli dan menjadwalkan survei lokasi.
- Negosiasi harga antara kedua pihak.
- Mengurus dokumen legal, termasuk sertifikat dan verifikasi legalitas.
- Menyiapkan laporan transaksional, bentuk tanggung jawab profesional.
Simulasi Penghitungan Komisi
Untuk memberikan gambaran praktis, berikut dua contoh perhitungan:
Contoh 1: Komisi 3% dengan biaya legal
- Harga transaksi: Rp 5 miliar
- Biaya legalitas: Rp 15 juta
- Komisi 3% dari (5 miliar – 15 juta):
= 3% × Rp 4.985 miliar
= Rp 149.550.000
Contoh 2: Komisi 2,5% dengan biaya dokumen
- Harga tanah: Rp 7 miliar
- Biaya dokumen: Rp 20 juta
- Komisi 2,5% dari (7 miliar – 20 juta):
= 2,5% × Rp 6.980 miliar
= Rp 174.500.000
Perhitungan ini membantu kedua belah pihak memahami besarnya biaya jasa perantara secara transparan.
Kenapa Aturan Ini Penting?
- Memastikan kesepakatan tertulis: Komisi harus disepakati dalam bentuk kontrak agar tidak menimbulkan sengketa belakangan.
- Transparansi proses: Memudahkan audit dan menghindari konflik antara penjual, pembeli, dan makelar.
- Dasar hukum penagihan: Jika pengguna jasa wanprestasi, makelar—dengan dukungan KUHPerdata—berhak menggugat melalui pengadilan atas dasar perjanjian yang dilanggar.
Status Makelar: Formal vs Informal
Makelar tanah terbagi menjadi dua kategori:
- Makelar formal: Agen bersertifikat yang menggunakan perusahaannya (P4).
- Makelar informal: Agen independen atau “calo”, tanpa sertifikasi dan formalitas.
Meskipun makelar informal bisa menentukan komisi lebih fleksibel, tetap disarankan membuat kesepakatan tertulis agar adil dan aman.

Tren Terbaru di 2025
Situs properti dan media sosial resmi lembaga seperti Kementerian Perdagangan terus mengingatkan penjual untuk:
- Memilih makelar bersertifikat atau yang tergabung dalam P4.
- Membuat perjanjian komisi tertulis sebelum transaksi.
- Menyesuaikan besaran komisi dengan jenis layanan, terutama jika mencakup negosiasi harga atau urusan legal sepenuhnya.
Belum ada revisi permen terbaru di 2025, yang berarti ketentuan 2–5% masih relevan sepanjang tahun ini.
Kesimpulan
Pada tahun 2025, besaran komisi makelar jual beli tanah di Indonesia tetap diatur mulai dari 2% sampai 5% dari nilai transaksi, sesuai Permendag No. 51/2017.
Besaran tersebut tergantung dari ruang lingkup layanan yang diberikan. Penjual dan makelar sebaiknya menyepakati secara tertulis sebelum transaksi dimulai.
Baik makelar formal (bersertifikat) maupun informal wajib menjalankan tugas profesional—mulai dari pemasaran hingga penyelesaian legalitas—supaya proses jual beli berjalan lancar, transparan, dan sesuai hukum.