Komisi Makelar Jual Beli Tanah Berapa 2025? Ini Tugas‑Tugas dan Penghitungan Sesuai Aturan

14 Juni 2025 15:00
Bagikan :
Besaran komisi makelar jual beli tanah. (Freepik)

DOYANDUIT – Transaksi jual beli tanah melibatkan banyak pihak, salah satunya makelar atau agen properti. Makelar ini berperan sebagai penghubung antara penjual dan pembeli.

Di Indonesia, aturan resmi mengenai komisi makelar diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 51/M‑DAG/PER/7/2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (P4).

Artikel ini akan membahas secara komprehensif besaran komisi, tugas makelar, hingga cara menghitungnya pada tahun 2025.

Aturan Resmi: Berapa Persen Komisinya?

Menurut Permendag No. 51/2017 Pasal 12, P4 (seperti perusahaan real estate resmi) berhak menerima komisi paling rendah 2% dan paling tinggi 5% dari nilai transaksi jual beli tanah.. Rinciannya:

  • Minimal 2% dan maksimal 5% dari nilai transaksi jual beli tanah.
  • Tingkat komisi disesuaikan dengan cakupan layanan makelar, seperti pemasaran, negosiasi, dan urusan legalitas.
  • Untuk transaksi sewa menyewa properti, komisi berkisar antara 5–8%.

Tugas dan Peran Makelar Tanah

Makelar berfungsi lebih dari sekadar perantara. Berikut tugas utamanya:

  1. Mempromosikan properti, baik online maupun offline.
  2. Menjalin komunikasi dengan calon pembeli dan menjadwalkan survei lokasi.
  3. Negosiasi harga antara kedua pihak.
  4. Mengurus dokumen legal, termasuk sertifikat dan verifikasi legalitas.
  5. Menyiapkan laporan transaksional, bentuk tanggung jawab profesional.

Simulasi Penghitungan Komisi

Untuk memberikan gambaran praktis, berikut dua contoh perhitungan:

Contoh 1: Komisi 3% dengan biaya legal

  • Harga transaksi: Rp 5 miliar
  • Biaya legalitas: Rp 15 juta
  • Komisi 3% dari (5 miliar – 15 juta):
    = 3% × Rp 4.985 miliar
    = Rp 149.550.000

Contoh 2: Komisi 2,5% dengan biaya dokumen

  • Harga tanah: Rp 7 miliar
  • Biaya dokumen: Rp 20 juta
  • Komisi 2,5% dari (7 miliar – 20 juta):
    = 2,5% × Rp 6.980 miliar
    = Rp 174.500.000

Perhitungan ini membantu kedua belah pihak memahami besarnya biaya jasa perantara secara transparan.

Kenapa Aturan Ini Penting?

  • Memastikan kesepakatan tertulis: Komisi harus disepakati dalam bentuk kontrak agar tidak menimbulkan sengketa belakangan.
  • Transparansi proses: Memudahkan audit dan menghindari konflik antara penjual, pembeli, dan makelar.
  • Dasar hukum penagihan: Jika pengguna jasa wanprestasi, makelar—dengan dukungan KUHPerdata—berhak menggugat melalui pengadilan atas dasar perjanjian yang dilanggar.

Status Makelar: Formal vs Informal

Makelar tanah terbagi menjadi dua kategori:

  • Makelar formal: Agen bersertifikat yang menggunakan perusahaannya (P4).
  • Makelar informal: Agen independen atau “calo”, tanpa sertifikasi dan formalitas.

Meskipun makelar informal bisa menentukan komisi lebih fleksibel, tetap disarankan membuat kesepakatan tertulis agar adil dan aman.

Tren Terbaru di 2025

Situs properti dan media sosial resmi lembaga seperti Kementerian Perdagangan terus mengingatkan penjual untuk:

  • Memilih makelar bersertifikat atau yang tergabung dalam P4.
  • Membuat perjanjian komisi tertulis sebelum transaksi.
  • Menyesuaikan besaran komisi dengan jenis layanan, terutama jika mencakup negosiasi harga atau urusan legal sepenuhnya.

Belum ada revisi permen terbaru di 2025, yang berarti ketentuan 2–5% masih relevan sepanjang tahun ini.

Kesimpulan

Pada tahun 2025, besaran komisi makelar jual beli tanah di Indonesia tetap diatur mulai dari 2% sampai 5% dari nilai transaksi, sesuai Permendag No. 51/2017.

Besaran tersebut tergantung dari ruang lingkup layanan yang diberikan. Penjual dan makelar sebaiknya menyepakati secara tertulis sebelum transaksi dimulai.

Baik makelar formal (bersertifikat) maupun informal wajib menjalankan tugas profesional—mulai dari pemasaran hingga penyelesaian legalitas—supaya proses jual beli berjalan lancar, transparan, dan sesuai hukum.

 

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050