
DOYANDUIT – Sengketa batas tanah sering menimbulkan ketegangan, apalagi ketika salah satu pihak bersikeras dan menolak jalan tengah.
Namun, ada rangkaian prosedur sah secara hukum yang bisa ditempuh. Artikel ini merangkum langkah praktis dan menekankan legalitas dari regulasi resmi seperti Permen ATR/BPN dan Peraturan Perundang-undangan.
Apa Itu Tumpang Tindih Tanah?
Tumpang tindih tanah terjadi ketika dua sertifikat atau dokumen tanah menyatakan kepemilikan di lokasi yang sama. Masalah ini bisa muncul karena kesalahan pengukuran, pendaftaran ganda, atau bahkan ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.
Jika tidak segera diselesaikan, bisa berdampak serius pada pemilik tanah—termasuk gugatan hukum, gangguan pembangunan, hingga kerugian materiil.
Dasar Hukum Penyelesaian
- Permen ATR/BPN No. 21/2020:
- Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelesaian kasus pertanahan dengan alur “pengaduan – pengkajian – penelitian – mediasi – rapat koordinasi – gelar akhir – penyelesaian kasus” .
- Sertifikat bertumpang tindih dapat dibatalkan bila ditemukan cacat administratif atau yuridis.
- Peraturan Mahkamah Agung No. 1/2016:
- Mediasi wajib sebelum menyelesaikan sengketa lewat jalur peradilan.
- UU No. 9/2004 & UU TUN:
- Jika mediasi gagal, pihak terdampak bisa menggugat pembatalan sertifikat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Urutan Langkah Penyelesaian
1. Penyampaian Pengaduan ke BPN
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat laporan atau pengaduan ke Kantor Pertanahan (BPN) setempat. Lampirkan bukti seperti sertifikat tanah, fotokopi KTP, peta lokasi, dan dokumen lainnya.
2. Pra-Mediasi dan Analisis
Petugas melakukan verifikasi terhadap kewenangan BPN, mengkaji dokumen, dan melakukan rapat koordinasi internal.
3. Mediasi Non-Litigasi
- Proses dihadiri kedua pihak dengan mediator dari BPN.
- Jika mediasi berhasil, kesepakatan dituangkan dalam berita acara.
- Namun, sikap ngotot dari salah satu pihak bisa menyebabkan mediasi mandeg.
4. Langkah Administratif
- Bila ditemukan tumpang tindih akibat kesalahan administratif, BPN berwenang membatalkan sertifikat yang bermasalah/
- Setelah gelar akhir, jika kondisi memenuhi syarat, sertifikat dibatalkan sesuai Pasal 34 Permen No. 21/2020/
5. Upaya ke PTUN
Jika mediasi dan jalur administratif tidak membuahkan hasil, pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan pembatalan sertifikat ke PTUN .
Putusan akan memperhatikan siapa yang lebih dahulu memiliki itikad baik dan kepemilikan fisik.

Informasi Terkini & Perspektif Profesional
- Berdasarkan dokumen Peraturan Menteri ATR/BPN, implementasi mediasi tetap menjadi prioritas utama bagi BPN.
- Studi kasus di Grobogan menunjukkan bahwa mediasi BPN sesuai juknis No. 05/JUKNIS/D.V/2007 berhasil memfasilitasi kesepakatan, meskipun kadang terkendala itikad baik.
- Penggunaan teknologi dalam pendataan dan uji batas (misalnya digitalisasi dan pemasangan patok/tanda batas) menjadi kunci pencegahan potensi tumpang tindih di masa depan.
Ketika mediasi menemui jalan buntu dan pihak rival tetap bersikeras:
- Tempuh jalur administratif di BPN—terutama permohonan pembatalan sertifikat.
- Ajukan gugatan ke PTUN sesuai UU TUN dan regulasi PTUN.
- Dukungan data valid (peta, patok, dokumen) sangat krusial—menegaskan siapa yang memiliki hak dan itikad baik terlebih dahulu.
Dengan mengikuti prosedur yang tertata dan berdasarkan dasar regulasi, penyelesaian sengketa akan berlangsung transparan, profesional, dan menjamin kepastian hukum.