Langkah Penyelesaian Sengketa Tanah Wakaf yang Belum Bersertifikat

6 Agustus 2025 18:00
Bagikan :
Penyelesaian sengketa tanah wakaf tak bersertifikat: pendekatan mutakhir dan kolaboratif. (Dok bwi.go.id)

DOYANDUIT – Sengketa tanah wakaf yang belum bersertifikat masih menjadi persoalan serius di berbagai daerah. Banyak aset wakaf belum memiliki legalitas jelas, sehingga rentan diklaim oleh pihak lain.

Menghadapi tantangan ini, perlu pendekatan formal maupun non‑litigasi yang terstruktur, hangat, dan profesional agar aset wakaf terlindungi dengan baik.

Tanah wakaf yang belum tersertifikasi sering kali menjadi konflik agraria.Sengketa muncul karena status kepemilikan belum jelas, sehingga hibah atau bantuan tidak bisa diberikan tanpa sertifikat resmi.

Di lapangan, sebagian nadzir tidak segera mengurus sertifikasi atau tidak memahami ketentuan administrasi, sehingga aset mudah dipermasalahkan.

Langkah Penyelesaian Non‑Litigasi

Penyelesaian sengketa melalui jalur musyawarah sering kali lebih efektif, cepat, serta lebih menjaga hubungan antar pihak.

Sebuah studi kasus di Desa Kubang Puji menunjukkan bahwa sengketa wakaf berhasil diselesaikan melalui musyawarah mufakat yang melibatkan tokoh masyarakat, tanpa masuk ke pengadilan.

Pendekatan Formal melalui ATR/BPN

Apabila mediasi tidak membuahkan hasil, sengketa tanah wakaf dapat diajukan ke kantor ATR/BPN. Prosedurnya mencakup pengaduan resmi ke BPN setempat, penyampaian identitas pihak, surat kuasa bila dikuasakan, serta dokumen pendukung lainnya.

Setelah lengkap, petugas akan memproses pengkajian, penelitian, rapat koordinasi, dan ekspose hingga penyelesaian kasus.

Hal ini penting agar kasus ditangani secara formal dan sah secara hukum, terutama untuk tanah yang belum memiliki sertifikat yang mengikat hukum.

Kebijakan Terbaru Pemerintah

Pada akhir 2024, Kemenag mencatat lonjakan sertifikasi tanah wakaf yang signifikan: sebanyak 13.562 lokasi dengan total luas 13 juta meter persegi telah disertifikasi, meningkat 5.784 lokasi hanya dalam dua bulan terakhir. Hal ini menjadi bukti percepatan yang signifikan melalui sinergi antara Kemenag dan ATR/BPN.

Di awal tahun 2025, pemerintah menjalankan sosialisasi pendaftaran Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan Akta Pengganti AIW (APAIW), serta membentuk Tim Percepatan Tanah Wakaf.

Target sertifikasi pada tahun ini mencapai lebih dari 73 ribu bidang tanah, dengan dukungan penuh metode PTSL, lintor, dan loket yang sebagian besar biaya ditanggung pemerintah.

Selain itu, pada Juni 2025, Kemenag bersama BWI tengah merumuskan regulasi nasional yang lebih kuat dan seragam untuk mencegah perbedaan kebijakan antardaerah.

Tujuannya adalah menjembatani aturan pusat dan daerah agar tata kelola wakaf lebih konsisten dan aman dari sengketa.

Tahapan Proses Penyelesaian Sengketa

1. Inventarisasi & Validasi Lapangan

Lakukan identifikasi status tanah melalui koordinasi dengan Kemenag daerah dan BPN. Validasi data lapangan termasuk pengukuran lahan, batas fisik, dan bukti dokumentasi. Jejak data ini akan menjadi dasar dalam proses hukum maupun administratif.

2. Sosialisasi dan Mediasi Badan Wakaf

Aktifkan dialog dengan pihak-pihak terkait wakaf (wakif, nadzir, masyarakat sekitar, tokoh agama). Gunakan pendekatan yang bersifat kekeluargaan untuk mencapai mufakat sebelum menempuh jalur formal hukum.

3. Gunakan Jalur Formal jika Perlu

Bila mediasi tidak berhasil atau sengketa tetap teguh, ajukan pengaduan ke ATR/BPN. Pastikan lengkap dokumen, kuasa bila diperlukan, serta ikuti seluruh tahapan sesuai Permen ATR/BPN No. 21/2020 tentang penanganan sengketa pertanahan.

4. Manfaatkan Program Pemerintah

Manfaatkan sosialisasi AIW/APAIW dan pendaftaran melalui PTSL, lintor atau loket yang sebagian besar bebas biaya atau dibiayai pemerintah. Jalin komunikasi aktif dengan Kantor Pertanahan setempat agar progres sertifikasi dapat dipantau dan dipercepat.

5. Ikuti Regulasi yang Berlaku

Selalu mengacu pada regulasi terbaru dari Kemenag dan BWI, termasuk kerangka regulasi nasional yang tengah dirumuskan (Juni 2025). Hal ini untuk memastikan prosedur berjalan sesuai ketentuan dan menghindari sengketa proaktif.

Tidak adanya sertifikat atas tanah wakaf menyisakan risiko konflik agraria yang bisa merugikan umat. M

elalui sinergi antara pendekatan musyawarah, jalur formal, dan kebijakan pemerintah terbaru, penyelesaian sengketa tanah wakaf yang belum bersertifikat bisa diperoleh secara lebih efektif dan terjamin kepastian hukumnya.

Semoga artikel ini memberikan gambaran penanganan yang profesional dan manusiawi.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050