Membeli Tanah dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Kepala Desa, Apakah Sah? Langkah Apa Selanjutnya?

21 Juli 2025 16:00
Bagikan :
Tanah dengan SKT Desa: Legalitas, Potensi Risiko, dan Tindakan Lanjutan. (DJKN.Kemenkeu)

 

DOYANDUIT – Surat Keterangan Tanah (SKT) adalah dokumen yang diterbitkan oleh Kepala Desa atau Lurah untuk menerangkan riwayat penguasaan fisik atas tanah.

Meski bukan sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), SKT diakui sebagai “alas hak” dalam sistem pertanahan Indonesia.

Menurut UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) dan PP No. 24/1997, hanya sertifikat tanah yang menjadi bukti hak yang sah dan memiliki kepastian hukum.

Namun, Mahkamah Agung pernah menyatakan bahwa SKT layak dijadikan alat bukti dalam sengketa, sehingga tetap memiliki kekuatan pembuktian walaupun tidak sekuat sertifikat.

Syarat Sah Jual Beli Tanah dengan SKT

Dalam hukum perdata (KUH Perdata Pasal 1320) terdapat empat syarat pokok agar perjanjian jual beli sah:

  1. Kesepakatan kedua pihak
  2. Kecakapan hukum
  3. Obyek jelas (lokasi, batas, luas)
  4. Adanya sebab yang tidak bertentangan hukum

Ditambah syarat legal antara lain penjual harus pemilik sah, dan peralihan hak harus dibuat Akta di hadapan PPAT serta didaftarkan ke BPN. Namun dalam praktiknya, tanah hanya dengan SKT bisa diperjualbelikan, asalkan memenuhi syarat materil dan formil.

Kekuatan Hukum SKT dan Risiko Transaksi

Kekuatan Pembuktian SKT

SKT dianggap sebagai alat bukti fisik tentang siapa yang menguasai tanah secara nyata. Mahkamah Agung melalui putusan No. 2595/Pdt/2018 menyatakan bahwa SKT bisa menjadi alat bukti yang sah dalam persidanga.

Juga didukung oleh sejumlah jurnal hukum seperti Unpad dan ULM yang menunjukkan bahwa SKT bisa menjadi “alas hak” untuk mendaftar sertifikat.

Batasan dan Risiko

Meski demikian, SKT memiliki keterbatasan hukum. Jika terjadi sengketa di kemudian hari, tanah yang hanya memiliki SKT lebih rentan dibandingkan tanah bersertifikat.

SKT juga tidak bisa dijadikan jaminan di lembaga keuangan resmi. Selain itu, bisa muncul risiko penerbitan SKT ganda jika proses administrasi desa belum tertata baik.

Langkah Lanjutan Setelah Transaksi SKT

Konfirmasi Legalitas

  • Pastikan SKT asli diterbitkan oleh pejabat berwenang (Kepala Desa/Lurah), dilengkapi foto kopi KTP, peta lokasi, serta cap dan tanda tangan resmi.
  • Periksa catatan PBB dan kesesuaian batas fisik di lapangan.

Daftarkan ke BPN

SKT menjadi dokumen pendukung yang penting untuk mendaftarkan tanah ke BPN dan mendapatkan sertifikat. SKT yang kuat dan valid akan memperlancar proses konversi menjadi sertifikat.

Lengkapi Akta Jual Beli

Jangan lupa buat akta di hadapan PPAT, saksikan oleh dua saksi, dan daftarkan akta tersebut ke kantor pertanahan agar jual beli menjadi sah secara formal.

Waspadai Sengketa

Karena SKT tidak sekuat sertifikat, pemilik bisa diuji oleh pihak ketiga dengan dokumen yang lebih kuat. Oleh karena itu pendaftaran ke BPN menjadi sangat penting.

Kesimpulan

Membeli tanah dengan SKT dari Kepala Desa secara administratif diperbolehkan, karena SKT diakui sebagai alat bukti penguasaan fisik dan bisa menjadi dasar untuk memperoleh sertifikat. Namun SKT bukan bukti hak legal yang paling kuat – sertifikat dari BPN-lah yang memberikan jaminan hukum dan perlindungan paling maksimal.

Langkah selanjutnya yang sangat disarankan:

  1. Validasi dokumen SKT dan keautentikan penerbitan
  2. Buat akta jual beli di hadapan PPAT, disaksikan dan didaftarkan ke BPN
  3. Segera lakukan pendaftaran tanah ke BPN agar mendapat sertifikat sebagai bukti kepemilikan sah.

Jika tidak, pembeli bisa menghadapi risiko kehilangan hak atau sengketa hukum. Dengan mengikuti proses formal, transaksi menjadi lebih aman dan memberikan perlindungan maksimal di mata hukum.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050