Mengenal Jenis-Jenis Sertifikat Tanah dari SHM, HGU, Hak Pakai, dan HPL secara Lengkap

8 Oktober 2025 18:00
Bagikan :
Jenis Sertifikat Tanah dan Aturan Hukumnya

DOYANDUIT – Sertifikat tanah bukan sekadar selembar dokumen. Ia adalah bukti hukum yang menentukan status kepemilikan seseorang terhadap sebidang tanah atau bangunan.

Seluruh data penting, mulai dari luas dan letak lahan hingga identitas pemegang hak, tercatat di dalamnya. Selama data dalam sertifikat sesuai dengan surat ukur dan buku tanah, maka kepemilikan tersebut diakui secara sah oleh negara.

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 menjelaskan bahwa pendaftaran tanah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pemegang hak, menyediakan informasi pertanahan yang akurat bagi masyarakat dan pemerintah, serta menciptakan tertib administrasi.

Karena itu, setiap transaksi tanah atau rumah seharusnya diikuti dengan proses balik nama sertifikat agar kepemilikan sah secara hukum dan terhindar dari sengketa di kemudian hari.

Jenis-Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia

Setiap jenis sertifikat tanah memiliki hak, batasan, dan jangka waktu yang berbeda. Mengenali perbedaan ini sangat penting sebelum melakukan pembelian atau pengelolaan lahan.

Sertifikat Hak Milik (SHM)

SHM adalah jenis sertifikat dengan kedudukan paling tinggi. Pemilik SHM memiliki hak penuh untuk menggunakan, mengelola, menyewakan, menggadaikan, menjual, atau mewariskan tanah dan bangunan yang dimiliki. SHM tidak memiliki batas waktu, dan hak ini hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI).

Jika orang asing memperoleh tanah berstatus SHM, misalnya melalui warisan atau pernikahan campuran, mereka wajib melepaskan hak tersebut dalam waktu satu tahun. Jika tidak, hak tersebut otomatis hapus dan tanah jatuh ke negara. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

SHM banyak dipilih karena memberikan kepastian kepemilikan paling kuat. Dalam sertifikat ini tercantum data lengkap seperti identitas pemilik, luas tanah, batas lahan, lokasi, hingga tanda tangan pejabat BPN.

Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU)

HGU adalah hak yang diberikan kepada WNI atau badan hukum Indonesia untuk mengusahakan tanah negara, terutama dalam bidang pertanian, perkebunan, perikanan, atau peternakan. Berbeda dengan SHM, HGU tidak memberikan kepemilikan mutlak.

Ada ketentuan penting terkait luas tanah HGU. Menurut UUPA Pasal 28 Ayat 2, luas minimal HGU adalah 5 hektare. Untuk lahan seluas 25 hektare atau lebih, pemegang hak wajib memiliki modal dan teknologi yang memadai.

Jangka waktu HGU dapat diberikan hingga 35 tahun, diperpanjang selama 25 tahun, dan dapat diperbarui lagi jika memenuhi syarat.

Meski sering dianggap hanya untuk perusahaan besar, HGU juga dapat dimiliki perorangan selama memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun, hak ini tidak dapat diubah menjadi Hak Milik karena status lahannya tetap tanah negara.

Dalam kondisi tertentu, HGU dapat dikonversi menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai, terutama jika di atas lahan tersebut didirikan bangunan yang mendukung kegiatan usaha.

Sertifikat Hak Pakai

Hak Pakai memberikan hak kepada seseorang atau badan hukum untuk memanfaatkan tanah negara atau tanah milik orang lain untuk keperluan tertentu dalam jangka waktu terbatas.

Menurut PP Nomor 40 Tahun 1996, Hak Pakai diberikan paling lama 25 tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun. Setelah masa perpanjangan berakhir, hak ini dapat diperbarui kembali.

Untuk Hak Pakai yang berdiri di atas tanah Hak Milik, jangka waktunya maksimal 25 tahun dan tidak dapat diperpanjang, namun dapat diperbarui dengan pemberian hak baru melalui akta PPAT dan pendaftaran ulang.

Hak Pakai banyak dimanfaatkan oleh lembaga, badan usaha, maupun individu yang membutuhkan tanah untuk keperluan tertentu namun tidak ingin atau tidak bisa memiliki tanah secara penuh.

Menariknya, Hak Pakai atas rumah tinggal yang dimiliki WNI dengan luas maksimal 600 m² dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik, selama memenuhi syarat administrasi dan belum dialihkan ke pihak lain.

Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 1998.

Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL)

Berbeda dari ketiga jenis sebelumnya, HPL bukan hak kepemilikan maupun hak penggunaan biasa. HPL adalah bentuk pelimpahan sebagian kewenangan negara kepada badan hukum tertentu untuk mengelola tanah negara.

Ketentuannya diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2021, yang memperbarui kerangka pengelolaan tanah oleh instansi pemerintah, BUMN, atau lembaga lainnya.

HPL sering digunakan untuk proyek-proyek strategis atau pengelolaan lahan dalam skala besar oleh instansi tertentu.

Pemegang HPL tidak memiliki hak milik, tetapi memiliki kewenangan administratif untuk memberikan izin penggunaan lahan kepada pihak lain sesuai peraturan.

Pentingnya Memeriksa dan Balik Nama Sertifikat

Sebelum membeli tanah atau bangunan, sangat penting memeriksa kesesuaian data fisik dan yuridis dalam sertifikat.

Pastikan luas tanah, batas-batas, peta bidang, serta nama pemegang hak sesuai dengan data di kantor pertanahan. Ketidaksesuaian bisa berakibat panjang, termasuk potensi sengketa.

Setelah transaksi selesai, proses balik nama harus segera dilakukan agar kepemilikan sah secara hukum. Langkah ini merupakan bagian dari sistem administrasi pertanahan nasional untuk menjaga kepastian hukum pemilik tanah.

Menentukan Pilihan Sertifikat yang Tepat

Setiap jenis sertifikat memiliki fungsi yang berbeda. SHM cocok untuk kepemilikan pribadi jangka panjang. HGU lebih tepat bagi pengusaha di sektor agrikultur atau perkebunan.

Hak Pakai sesuai untuk penggunaan sementara atau lembaga yang tidak membutuhkan hak penuh. Sedangkan HPL biasanya ditujukan untuk badan hukum atau instansi pemerintah dengan fungsi pengelolaan.

Memahami perbedaan ini akan membantu masyarakat membuat keputusan yang tepat sesuai kebutuhan dan memastikan semua proses legal berjalan dengan benar.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050