Mengurus Warisan Tanah & Bangunan: PPh, BPHTB, dan SKB dalam Coretax DJP

13 September 2025 11:00
Bagikan :
Warisan Bukan Objek PPh? Begini Aturan Pajaknya Menurut UU dan Perdirjen Terbaru (Freepik) 

DOYANDUIT – Dalam percakapan sehari-hari, sering muncul pertanyaan: apakah warisan berupa tanah dan bangunan dikenakan pajak penghasilan (PPh)?

Jawabannya, menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), warisan bukan merupakan objek PPh.

Hal ini ditegaskan pada Pasal 4 ayat (3) huruf b UU PPh. Namun, bukan berarti tidak ada kewajiban pajak sama sekali.

Dalam praktik, ketika ahli waris mengurus balik nama sertifikat tanah atau bangunan di Badan Pertanahan Nasional (BPN), ada dua kewajiban pajak yang perlu diperhatikan: PPh Final dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

PPh Final vs BPHTB: Dua Kutub Berbeda

Perlu dipahami, PPh Final dan BPHTB berada pada dua ranah yang berbeda.

  • PPh Final Pasal 4 ayat (2) adalah pajak pusat yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan. Pihak yang seharusnya menanggung PPh adalah pewaris. Namun, agar ahli waris tidak terbebani, tersedia mekanisme Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh.
  • BPHTB, sebaliknya, merupakan pajak daerah. Ahli waris tetap wajib membayar BPHTB ketika menerima hak atas tanah dan bangunan, meskipun PPh Final bisa dibebaskan dengan SKB.

Pemerintah daerah memberikan keringanan berupa Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Angkanya bervariasi, namun umumnya minimal Rp300 juta untuk warisan. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan transaksi jual beli biasa yang hanya sekitar Rp80 juta.

SKB: Jembatan Hukum dan Administrasi

Secara filosofis, warisan memang bukan objek PPh. Tetapi dalam administrasi, pengalihan hak atas tanah dan bangunan tetap memerlukan validasi. Di sinilah peran SKB menjadi penting.

Tanpa SKB, notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta BPN tidak dapat memproses balik nama sertifikat.

Hal ini karena sistem mensyaratkan adanya bukti formal bahwa PPh Final tidak terutang.

Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-8/PJ/2025, proses pengajuan SKB kini dipermudah.

Syarat validasi SPT Tahunan pewaris yang sebelumnya wajib, kini dihapuskan.

DJP berfokus pada kepatuhan ahli waris, bukan lagi riwayat kepatuhan pewaris yang sudah meninggal.

Menurut Muh. Rahmatullah Barkat, pegawai DJP yang menulis artikel edukasi pajak di laman resmi Kemenkeu, “perubahan ini sejalan dengan tujuan reformasi administrasi perpajakan yang mengedepankan efisiensi, kepastian hukum, serta kemudahan bagi wajib pajak.”

Proses Pengajuan SKB PPh Warisan

Berdasarkan PER-8/PJ/2025, pengajuan SKB wajib dilakukan oleh ahli waris menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah terdaftar di sistem Coretax DJP.

Jika ahli waris lebih dari satu, cukup diwakilkan oleh salah satu pihak dengan syarat ada surat pernyataan persetujuan bersama.

Dokumen Wajib:

  • Identitas ahli waris dan pewaris
  • Data objek warisan (tanah/bangunan)
  • Surat kematian pewaris
  • Surat pernyataan pembagian warisan

Tambahan dokumen seperti akta kematian atau dokumen kepemilikan tanah disarankan agar memperlancar proses.

Jika ahli waris masih memiliki tunggakan pajak atau belum melaporkan SPT Tahunan dalam dua tahun terakhir, permohonan dapat ditolak.

Dengan demikian, kepatuhan ahli waris sendiri menjadi syarat mutlak.

Pengajuan SKB via Coretax DJP

Kini, semua layanan SKB dapat diajukan secara daring melalui portal resmi https://coretaxdjp.pajak.go.id

Prosedurnya cukup sederhana:

  1. Login menggunakan NIK/NPWP 16 digit dan kata sandi.
  2. Pilih menu Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi → Buat Permohonan Layanan Administrasi.
  3. Pilih tipe layanan AS.19 SKB PPh untuk pengalihan warisan.
  4. Isi formulir dan unggah dokumen.
  5. Sistem akan memvalidasi kepatuhan secara otomatis.
  6. Jika lolos, SKB akan terbit maksimal 3 hari kerja.

Dokumen SKB dapat diunduh langsung melalui menu “Dokumen Saya” pada portal Coretax.

Notaris atau BPN dapat langsung memverifikasi keabsahan dokumen tersebut di sistem DJP.

Studi Kasus

  • Kasus A (Ahli Waris Tunggal): Tuan Rahmat, anak dari almarhum Budi, mengajukan SKB atas sebidang tanah. Karena dokumen lengkap dan ia patuh melaporkan SPT, SKB diterbitkan tanpa kendala.
  • Kasus B (Ahli Waris Ganda): Tiga bersaudara di Bandung sepakat mewarisi rumah bersama. Salah satu dari mereka, Tiara, mengajukan SKB atas nama bersama. Dengan melampirkan surat pernyataan pembagian warisan, SKB diterbitkan, dan sertifikat kemudian bisa dibalik nama melalui akta pembagian hak bersama.

Penutup

Secara prinsip, warisan bukanlah objek PPh, tetapi tetap ada kewajiban administratif yang harus dipenuhi.

Kehadiran PER-8/PJ/2025 dan sistem Coretax DJP memberi kemudahan baru dalam pengurusan SKB, sehingga ahli waris tidak lagi terkendala syarat administrasi pewaris yang sulit dipenuhi.

Dengan kepatuhan ahli waris dalam melaporkan SPT, proses pengalihan hak atas tanah dan bangunan melalui mekanisme warisan kini lebih jelas, cepat, dan pasti.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050