Panduan Lengkap Mengurus Sertifikat Tanah atau Rumah yang Rusak dan Hilang

23 Juni 2025 18:00
Bagikan :
Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang atau Rusak Sesuai Aturan BPN. (atrbpn)

DOYANDUIT – Mengalami kehilangan atau kerusakan pada sertifikat rumah atau tanah tentu membuat cemas. Namun, masyarakat tidak perlu panik.

Pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menyediakan prosedur resmi yang jelas untuk mengurus sertifikat pengganti.

Dilansir dari penjelasan staf Kantor Pertanahan Jakarta Selatan, Deni Christian, dalam kanal YouTube ATR/BPN, proses pengurusan sertifikat tanah yang hilang maupun rusak sebenarnya tidak terlalu rumit, asalkan pemohon memenuhi seluruh syarat administratif yang ditetapkan.

Syarat dan Prosedur Sertifikat Tanah Hilang

Jika Anda kehilangan sertifikat, berikut dokumen yang harus disiapkan:

  • Formulir permohonan yang telah diisi lengkap.
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga jika pemohon perorangan.
  • Untuk badan hukum, perlu melampirkan fotokopi akta pendirian dan perubahannya.
  • Fotokopi sertifikat (jika masih tersedia).
  • Surat pernyataan kehilangan dari pemegang hak.
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
  • Pengumuman kehilangan di surat kabar.
  • Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa.
  • Surat pernyataan telah melakukan penguasaan fisik atas tanah tersebut.

Proses penyelesaian permohonan sertifikat pengganti karena hilang, menurut SOP BPN, memakan waktu 40 hari kerja.

Syarat dan Prosedur Sertifikat Tanah Rusak

Untuk sertifikat yang rusak, syaratnya lebih sederhana:

  • Formulir permohonan.
  • Surat kuasa (jika dikuasakan).
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
  • Sertifikat asli yang rusak.
  • Bukti penguasaan fisik tanah.

Proses penyelesaiannya lebih cepat, yakni 19 hari kerja sesuai ketentuan BPN.

Biaya Pengurusan dan Ketentuan Tambahan

Biaya yang dikenakan dalam pengurusan ini adalah bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Rinciannya sebagai berikut:

  • Sertifikat hilang: Biaya sumpah Rp200.000 dan biaya pendaftaran Rp50.000.
  • Sertifikat rusak: Cukup membayar Rp50.000.

Biaya ini dapat berubah sesuai kebijakan terbaru, jadi pastikan Anda mengecek ke Kantor Pertanahan terdekat atau laman resmi atrbpn.go.id.

Jika Pemilik Telah Meninggal Dunia

Apabila sertifikat yang hilang atau rusak atas nama seseorang yang sudah meninggal dunia, maka ada tambahan prosedur:

  • Melampirkan akta kematian pemilik.
  • Surat keterangan waris yang sah.
  • Mengajukan proses balik nama ahli waris di BPN sebelum sertifikat baru bisa diterbitkan atau dijual.

“Setelah proses itu, baru bisa diajukan permohonan atas nama ahli waris,” ujar Deni Christian dalam video edukatif yang diunggah kanal YouTube ATR/BPN.

Transformasi Letter C ke SHM: Langkah Penting bagi Pemilik Tanah

Bagaimana Jika Sertifikat Terblokir?

Ada kalanya, ketika akan mengurus sertifikat pengganti, ditemukan bahwa tanah tersebut dalam status blokir atau sengketa. Dalam kasus ini, proses bisa tertunda.

“Pemblokiran yang berkaitan dengan sengketa memerlukan pembuktian lebih lanjut, dan waktu penyelesaiannya tidak bisa ditentukan secara pasti,” ujar Deni.

Pemohon harus mengajukan permohonan buka blokir dan menunjukkan bukti-bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Peran Notaris dan PPAT dalam Proses Ini

Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) akan membantu memverifikasi dokumen pemohon. Namun, mereka hanya bertugas mencocokkan data, sedangkan validasi akhir tetap berada di tangan BPN.

“Dokumen disesuaikan dengan yang ada di buku tanah. Jika sesuai, baru bisa diproses lebih lanjut,” jelas Deni.

Kesimpulan

Mengurus sertifikat rumah atau tanah yang rusak maupun hilang sebenarnya bisa dilakukan dengan prosedur yang jelas. Pastikan semua dokumen lengkap dan tidak ada sengketa aktif atas tanah tersebut.

Untuk hasil terbaik, Anda bisa berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan atau memanfaatkan layanan daring yang kini tersedia melalui aplikasi Sentuh Tanahku dari Kementerian ATR/BPN.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050