
DOYANDUIT – Pernahkah Anda mendengar tentang take over rumah subsidi sebelum lima tahun masa cicilan berjalan?
Topik ini memang sering menimbulkan tanda tanya besar di kalangan pemilik rumah subsidi yang mungkin mengalami kendala tertentu atau ingin mengalihkan cicilan kepada orang lain.
Yuk, kita bahas secara lengkap dan lugas agar Anda memiliki pemahaman yang baik mengenai hal ini!
Secara aturan, rumah subsidi memiliki peraturan ketat terkait pengalihan kepemilikan. Berdasarkan Peraturan BP Tapera No. 9 Tahun 2021 Pasal 39 Ayat 5, rumah subsidi hanya dapat dialihkan kepemilikannya setelah lima tahun dihuni.
Pengalihan sebelum lima tahun dianggap melanggar aturan, kecuali untuk kondisi tertentu seperti pewarisan atau penyelesaian kredit bermasalah melalui bank. Oleh karena itu, melakukan take over sebelum masa lima tahun tanpa sepengetahuan bank sebenarnya tidak diperbolehkan.
Kenapa aturan ini dibuat? Pemerintah menetapkan syarat lima tahun untuk memastikan rumah subsidi benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sesuai tujuan program.
Jika dilakukan pengalihan di bawah tangan, ada risiko besar bagi penjual, pembeli, maupun penerima KPR.
Apa Saja Risikonya?
Jika Anda tetap memaksakan over kredit tanpa sepengetahuan bank, ada beberapa risiko yang harus Anda pertimbangkan:
- Wanprestasi Terhadap Bank
Penjual dianggap melanggar perjanjian KPR yang telah disepakati. Bank memiliki hak untuk menetapkan seluruh kewajiban debitur jatuh tempo seketika. - Sanksi dan Penarikan Subsidi
Pihak pembeli dapat dikenakan sanksi seperti pencabutan subsidi jika ketahuan oleh Kementerian PUPR. - Keamanan Hukum Tidak Terjamin
Over kredit di bawah tangan tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga tidak menjamin hak-hak pembeli jika terjadi masalah di kemudian hari. - Potensi Masalah Keuangan
Jika pembeli tidak melunasi cicilan tepat waktu, bank tetap akan meminta tanggung jawab kepada penjual karena namanya masih tercantum dalam perjanjian.
Bagaimana Jika Tetap Ingin Take Over?
Jika Anda merasa harus melakukan over kredit, ada beberapa langkah resmi yang bisa diambil:
- Ajukan Permohonan ke Bank
Pengalihan kepemilikan harus dilakukan melalui mekanisme resmi di bank dengan membawa dokumen yang diperlukan. - Gunakan Jasa Notaris
Pilih notaris terpercaya yang akan membantu menyusun akta jual beli dan memastikan semua proses sesuai hukum. - Pastikan Tidak Ada Tunggakan
Sebelum pengajuan, pastikan cicilan rumah dalam keadaan lancar tanpa tunggakan. - Patuhi Syarat MBR
Calon pembeli harus memenuhi kriteria sebagai Masyarakat Berpenghasilan Rendah untuk melanjutkan KPR bersubsidi.
Pengalaman Take Over sebelum 5 Tahun
Berikut adalah pengalaman yang dibagikan oleh beberapa orang terkait dengan proses take over rumah subsidi:
Pengalaman dari @RamaOshiLo di YouTube menyebutkan bahwa ia berhasil melakukan take over rumah subsidi meskipun cicilan rumahnya belum mencapai 5 tahun, melalui Bank BTN. Ia mengatakan bahwa prosesnya berjalan lancar karena penjual rumah tidak memiliki tunggakan cicilan.
Setelah itu, ia hanya perlu mengurus proses pengalihan kredit dengan notaris, yang kemudian mengajukan take over ke bank. Buku tabungan baru pun dibuat, dan setelah cicilan berjalan lancar, sertifikat rumah akan bisa diambil setelah pelunasan dengan membawa surat kuasa.
Namun, pengalaman yang berbeda datang dari @altissilver6520 yang mengaku membeli rumah subsidi sebelum cicilannya mencapai 5 tahun. Ia melakukan over kredit melalui notaris dengan pihak pertama, namun kemudian pihak PUPR melakukan survei dan memberinya peringatan.
Pihak PUPR bahkan mengancam untuk mencabut subsidi rumah tersebut, yang membuatnya merasa tidak nyaman dan khawatir dengan konsekuensinya.
Ada juga pengalaman dari @rayachannel.randompeople, yang membagikan cerita tentang transaksi “bawah tangan” dengan materai.
Setelah 31 bulan berjalan, pemilik rumah mengambil kembali haknya dengan memblokir rekening pembeli dan menuntut pembayaran lebih lanjut dengan alasan biaya pembangunan lainnya.
Hal ini menimbulkan kebingungan dan kerugian bagi si pencicil yang merasa sudah membayar rumah tersebut.
Selain itu, seorang pengguna mengungkapkan bahwa meskipun ia sudah berhasil melakukan take over rumah subsidi sebelum 5 tahun, cicilannya sering macet.
Ia khawatir jika pihak bank mengetahui bahwa proses take over dilakukan tanpa sepengetahuan mereka, hal tersebut bisa merusak reputasi keuangannya dan membuatnya kesulitan di masa depan.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, jelas bahwa take over rumah subsidi sebelum lima tahun tanpa sepengetahuan bank adalah tindakan yang tidak direkomendasikan. Risiko yang muncul terlalu besar dan dapat merugikan semua pihak.
Jika Anda berada dalam situasi ini, lebih baik menunggu hingga masa lima tahun terpenuhi atau mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan.
Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda. Jangan lupa selalu bijak dalam mengambil keputusan, terutama terkait properti yang melibatkan peraturan dan hukum.***
