
DOYANDUIT – Permasalahan tanah di Indonesia tidak jarang menimbulkan konflik, salah satunya adalah tumpang tindih sertifikat tanah.
Kasus ini terjadi ketika ada dua atau lebih sertifikat yang diterbitkan di atas bidang tanah yang sama. Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pemilik tanah, bahkan dapat berujung pada sengketa panjang.
Bagaimana penyelesaiannya? Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah pengecekan keabsahan sertifikat tanah pada Kantor Pertanahan setempat.
Hal ini menjadi dasar untuk mengetahui apakah sertifikat tersebut sah secara administrasi atau terindikasi adanya pemalsuan.
Landasan Hukum
Kasus tumpang tindih sertifikat biasanya dikaitkan dengan dugaan pemalsuan atau penggunaan akta otentik palsu.
Hal ini diatur dalam Pasal 24 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terdapat unsur pidana, maka penyelesaian dapat dilakukan melalui proses hukum selain jalur administratif.
Sementara itu, menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan peraturan turunannya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) memiliki kewenangan penuh dalam menangani sengketa terkait pertanahan.
Prosedur Penyelesaian di BPN
Jika Anda menemukan sertifikat ganda di atas tanah yang sama, jalur resmi yang ditempuh adalah pengaduan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Berdasarkan alur yang dijelaskan dalam video, tahapan penyelesaian adalah sebagai berikut:
1. Pengajuan Pengaduan
Pengaduan dapat disampaikan melalui loket pengaduan Kantor Pertanahan setempat, kotak suara, atau situs resmi ATR/BPN. Pengadu harus menyertakan uraian singkat kasus, bukti pendukung, serta fotokopi identitas.
2. Pengumpulan Data
Pejabat berwenang akan melakukan pengumpulan data terkait sengketa tanah tersebut. Data yang dikumpulkan mencakup dokumen hukum, arsip pendaftaran tanah, serta informasi dari para pihak yang bersengketa.
3. Analisis dan Kajian
Selanjutnya dilakukan analisis untuk memastikan apakah kasus tersebut memang berada dalam kewenangan BPN. Pada tahap ini juga dilakukan kajian lapangan guna mengetahui penyebab, dampak, dan kemungkinan solusi yang dapat ditempuh.
4. Penyusunan Laporan dan Keputusan
Berdasarkan hasil kajian, pejabat berwenang menyusun laporan penyelesaian kasus yang kemudian disampaikan kepada Menteri ATR/BPN atau Kepala Kantor Wilayah BPN. Dari laporan ini dapat diterbitkan keputusan, termasuk kemungkinan pembatalan salah satu sertifikat.
Upaya Hukum Lanjutan
Jika ada pihak yang tidak puas dengan keputusan administratif BPN, tersedia jalur hukum berupa gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan ini dapat diajukan untuk menguji sah atau tidaknya keputusan pembatalan sertifikat. Dengan demikian, proses penyelesaian dapat berlangsung secara adil dan transparan.
Dalam praktiknya, Mahkamah Agung juga kerap menangani perkara terkait tumpang tindih sertifikat. Putusan pengadilan menjadi acuan final mengenai siapa yang berhak atas tanah yang disengketakan.

Program PTSL
Kasus tumpang tindih sertifikat bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga mencerminkan lemahnya sistem administrasi pertanahan di masa lalu.
Sejak 2017, pemerintah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berupaya memperbaiki data pertanahan agar lebih akurat dan meminimalisir terjadinya sertifikat ganda.
ATR/BPN memprioritaskan digitalisasi pertanahan agar tidak lagi ada tumpang tindih sertifikat.
Penutup
Tumpang tindih sertifikat tanah merupakan persoalan serius yang dapat menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi pemilik tanah untuk memastikan keabsahan sertifikat sejak awal.
Jika sudah terlanjur terjadi sengketa, jalur resmi melalui BPN dan pengadilan merupakan langkah yang tepat untuk mendapatkan kepastian hukum.