Perumahan Subsidi Bantar Gebang 2025, Ini 4 Daftar Lokasi Rumah Murah Bekasi

26 Februari 2025 12:30
Bagikan :
Perumahan Subsidi Bantar Gebang 2025.(Doyanduit.com)

DOYANDUIT – Bagi banyak orang, memiliki rumah sendiri merupakan impian yang ingin segera terwujud. Namun, tingginya harga properti seringkali menjadi kendala utama.

Untuk mengatasi hal ini, pemerintah terus berupaya menyediakan program perumahan subsidi yang terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Salah satu wilayah yang menjadi fokus pengembangan perumahan subsidi adalah Bantar Gebang, Bekasi. Pada tahun 2025, terdapat empat lokasi perumahan subsidi di Bekasi yang patut menjadi perhatian. Berikut daftar lengkapnya:

1. Pesona Kahuripan 8

Pesona Kahuripan 8
  • Lokasi: Muktijaya, Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat
  • Pengembang: Hikmah Alam Sentosa (APERSI)

Pesona Kahuripan 8 menawarkan rumah subsidi dengan harga terjangkau, mulai dari Rp181.000.000 untuk tipe 30/60. Rumah ini memiliki luas bangunan 30 m² dan luas lahan 60 m², dilengkapi dengan 2 kamar tidur dan 1 kamar mandi.

Spesifikasi teknisnya meliputi atap genteng beton dengan rangka baja ringan, dinding batako press, serta lantai keramik 30×30 dan pondasi batu kali.

Hingga saat ini, dari 30 unit rumah subsidi yang tersedia, sebanyak 701 unit telah terjual. Bagi yang berminat, Anda dapat mengunjungi kantor pemasaran di Jl. Siliwangi Gaok, Desa Muktijaya, Kecamatan Setu, atau menghubungi nomor telepon 08111440487. Informasi lebih lanjut juga tersedia di website resmi www.pesonakahuripan.co.id.

2. Awani Square II

  • Lokasi: Cikarageman, Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat
  • Pengembang: Sungai Madu Mas (APERSI)

Awani Square II menyediakan rumah subsidi dengan tipe 36 yang cocok untuk keluarga kecil. Rumah ini dibanderol dengan harga Rp295.000.000, memiliki luas bangunan 36 m² dan luas lahan 60 m². Spesifikasi teknisnya mencakup atap beton, dinding hebel, serta lantai granit tile dan pondasi batu kali.

Dari 103 unit rumah subsidi yang tersedia, 268 unit telah terjual. Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa mengunjungi kantor pemasaran di Ruko Perumahan Awani Square, Jl. MT. Haryono No. 3-4, Taman Rahayu, atau menghubungi nomor telepon 021-22967601.

3. Rumah Ningrat Bekasi Jayasampurna

Awani Square II

Rumah Ningrat Bekasi Jayasampurna menawarkan rumah subsidi tipe 30/60 dengan harga Rp166.000.000. Rumah ini memiliki luas bangunan 30 m² dan luas lahan 60 m², dilengkapi dengan 2 kamar tidur dan 1 kamar mandi. Spesifikasi teknisnya meliputi atap baja ringan, dinding hebel, serta lantai keramik dan pondasi batu kali.

Saat ini, dari 33 unit rumah subsidi yang tersedia, belum ada unit yang terjual. Bagi yang tertarik, Anda dapat mengunjungi kantor pemasaran di Jl. Pasir Randu, Jayasampurna, atau menghubungi nomor telepon 085624238449. Informasi lebih lanjut juga tersedia di website resmi https://trusmicorp.com/.

4. Pondok Permata Tahap 4

Pondok Permata Tahap 4
  • Lokasi: Kedung Pengawas, Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat
  • Pengembang: Permata Indah Cipta Graha (APERSI)

Pondok Permata Tahap 4 menawarkan rumah subsidi tipe Garnet dengan harga Rp185.000.000. Rumah ini memiliki luas bangunan 25 m² dan luas lahan 60 m², dilengkapi dengan 2 kamar tidur dan 1 kamar mandi. Spesifikasi teknisnya meliputi atap baja ringan, dinding batako, serta lantai keramik dan pondasi batu kali.

Dari 9 unit rumah subsidi yang tersedia, belum ada unit yang terjual. Bagi yang berminat, Anda dapat mengunjungi kantor pemasaran di Jl. Pulo Timaha No. 11, Babelan, atau menghubungi nomor telepon +6282211256868. Informasi lebih lanjut juga tersedia di website resmi griyabaru.com.

Cara Mengajukan Rumah Subsidi

Bagi Anda yang tertarik mengajukan rumah subsidi, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

  • Cari informasi tentang program rumah subsidi di wilayah Anda.
  • Siapkan berkas yang dibutuhkan, seperti KTP, KK, slip gaji, dan surat keterangan tidak mampu (jika diperlukan).
  • Kunjungi kantor pendaftaran di lokasi perumahan yang diminati.
  • Ajukan permohonan dengan mengisi formulir dan melengkapi persyaratan.
  • Proses verifikasi dan seleksi akan dilakukan oleh pihak pengembang atau pemerintah.
  • Pengumuman hasil seleksi dan penyelesaian administrasi.
  • Pembayaran dan pemindahan hak milik rumah.

Aturan Rumah Subsidi

Ada beberapa aturan yang perlu diperhatikan bagi penerima rumah subsidi:

  • Penerima harus menempati rumahnya paling lambat 1 tahun setelah serah terima kunci.
  • Ukuran rumah subsidi maksimal 36 m² (tipe 36).
  • Fasilitas perumahan subsidi cenderung terbatas dan tidak memiliki fitur khusus.

Dengan adanya program perumahan subsidi ini, diharapkan lebih banyak masyarakat yang dapat mewujudkan impian memiliki rumah sendiri.

Jika Anda berminat, segera kunjungi lokasi-lokasi di atas dan persiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memiliki hunian nyaman dengan harga terjangkau!***

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050