
DOYANDUIT – Pada tahun 2025, pemerintah belum menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru terkait Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi.
Oleh karena itu, harga rumah subsidi tetap mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023, yang mengatur batasan harga jual maksimal rumah subsidi untuk tahun 2023 dan 2024.
Harga Rumah Subsidi 2025 Berdasarkan Zona Wilayah
Berikut adalah daftar harga rumah subsidi tahun 2025 sesuai dengan zona wilayah:
- Zona 1: Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai)
- Harga maksimal: Rp 166.000.000
- Zona 2: Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu)
- Harga maksimal: Rp 182.000.000
- Zona 3: Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas)
- Harga maksimal: Rp 173.000.000
- Zona 4: Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu
- Harga maksimal: Rp 185.000.000
- Zona 5: Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan
- Harga maksimal: Rp 240.000.000
Kuota dan Penyaluran KPR Bersubsidi Tahun 2025
Pada awal tahun 2025, pemerintah menargetkan peningkatan kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) hingga sekitar 300.000 unit. Langkah ini diambil untuk memenuhi tingginya minat masyarakat terhadap program KPR bersubsidi.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengupayakan agar akad KPR FLPP dapat terlaksana di awal Januari 2025.
Saat ini, terdapat sekitar 48.000 unit rumah subsidi siap akad KPR FLPP di awal Januari 2025.
Daftar Provinsi Penerima KPR Bersubsidi Terbanyak
Berikut adalah daftar provinsi dengan realisasi FLPP terbanyak:
- Jawa Barat: Rp 1,3 triliun untuk 11.638 unit rumah
- Banten: Rp 349 miliar untuk 2.786 unit rumah
- Sulawesi Selatan: Rp 337 miliar untuk 2.823 unit rumah
Syarat dan Cara Pengajuan KPR Bersubsidi
Untuk mengajukan KPR bersubsidi, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
- Usia minimal 21 tahun
- Memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap selama minimal 1 tahun
- Gaji bulanan maksimal Rp 4-7 juta
- Belum pernah menerima subsidi KPR dari pemerintah sebelumnya
- Belum pernah memiliki rumah pribadi
Proses pengajuan KPR bersubsidi dapat dilakukan melalui bank-bank yang ditunjuk sebagai penyalur, seperti BTN, BRI, BNI, Bank Mandiri, dan lainnya. Informasi lebih lanjut mengenai syarat dan cara pengajuan dapat diperoleh melalui situs resmi bank terkait.

Aplikasi Daring untuk Mencari Rumah Subsidi
Pemerintah menyediakan beberapa aplikasi daring yang dapat membantu Anda mencari informasi mengenai rumah subsidi yang tersedia, antara lain:
- SiKumbang: https://sikumbang.tapera.go.id/ Sistem Informasi Kumpulan Pengembang yang menyediakan data proyek perumahan subsidi.
- Rumah Subsidi: http://rumahsubsidi.pu.go.id/ Situs resmi Kementerian PUPR yang menyediakan informasi mengenai ketersediaan rumah subsidi.
Kesimpulan
Meskipun belum ada PMK baru yang diterbitkan untuk tahun 2025, harga rumah subsidi tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya.
Pemerintah terus berupaya meningkatkan kuota dan mempercepat proses penyaluran KPR bersubsidi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Dengan memanfaatkan berbagai aplikasi daring yang tersedia, Anda dapat dengan mudah mencari informasi dan mengajukan KPR bersubsidi sesuai kebutuhan.***