PMK KPR Rumah Subsidi 2025 Kapan Terbit? Ini Daftar Provinsi Penerima KPR Bersubsidi

5 Maret 2025 11:00
Bagikan :
PMK KPR Rumah Subsidi 2025. (urbancity.co.id)

DOYANDUIT – Pada tahun 2025, pemerintah belum menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru terkait Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi.

Oleh karena itu, harga rumah subsidi tetap mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023, yang mengatur batasan harga jual maksimal rumah subsidi untuk tahun 2023 dan 2024.

Harga Rumah Subsidi 2025 Berdasarkan Zona Wilayah

Berikut adalah daftar harga rumah subsidi tahun 2025 sesuai dengan zona wilayah:

  • Zona 1: Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai)
    • Harga maksimal: Rp 166.000.000
  • Zona 2: Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu)
    • Harga maksimal: Rp 182.000.000
  • Zona 3: Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas)
    • Harga maksimal: Rp 173.000.000
  • Zona 4: Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu
    • Harga maksimal: Rp 185.000.000
  • Zona 5: Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan
    • Harga maksimal: Rp 240.000.000

Kuota dan Penyaluran KPR Bersubsidi Tahun 2025

Pada awal tahun 2025, pemerintah menargetkan peningkatan kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) hingga sekitar 300.000 unit. Langkah ini diambil untuk memenuhi tingginya minat masyarakat terhadap program KPR bersubsidi.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengupayakan agar akad KPR FLPP dapat terlaksana di awal Januari 2025.

Saat ini, terdapat sekitar 48.000 unit rumah subsidi siap akad KPR FLPP di awal Januari 2025.

Daftar Provinsi Penerima KPR Bersubsidi Terbanyak

Berikut adalah daftar provinsi dengan realisasi FLPP terbanyak:

  1. Jawa Barat: Rp 1,3 triliun untuk 11.638 unit rumah
  2. Banten: Rp 349 miliar untuk 2.786 unit rumah
  3. Sulawesi Selatan: Rp 337 miliar untuk 2.823 unit rumah

Syarat dan Cara Pengajuan KPR Bersubsidi

Untuk mengajukan KPR bersubsidi, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
  • Usia minimal 21 tahun
  • Memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap selama minimal 1 tahun
  • Gaji bulanan maksimal Rp 4-7 juta
  • Belum pernah menerima subsidi KPR dari pemerintah sebelumnya
  • Belum pernah memiliki rumah pribadi

Proses pengajuan KPR bersubsidi dapat dilakukan melalui bank-bank yang ditunjuk sebagai penyalur, seperti BTN, BRI, BNI, Bank Mandiri, dan lainnya. Informasi lebih lanjut mengenai syarat dan cara pengajuan dapat diperoleh melalui situs resmi bank terkait.

Aplikasi Daring untuk Mencari Rumah Subsidi

Pemerintah menyediakan beberapa aplikasi daring yang dapat membantu Anda mencari informasi mengenai rumah subsidi yang tersedia, antara lain:

  • SiKumbang: https://sikumbang.tapera.go.id/ Sistem Informasi Kumpulan Pengembang yang menyediakan data proyek perumahan subsidi.
  • Rumah Subsidi: http://rumahsubsidi.pu.go.id/ Situs resmi Kementerian PUPR yang menyediakan informasi mengenai ketersediaan rumah subsidi.

Kesimpulan

Meskipun belum ada PMK baru yang diterbitkan untuk tahun 2025, harga rumah subsidi tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya.

Pemerintah terus berupaya meningkatkan kuota dan mempercepat proses penyaluran KPR bersubsidi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Dengan memanfaatkan berbagai aplikasi daring yang tersedia, Anda dapat dengan mudah mencari informasi dan mengajukan KPR bersubsidi sesuai kebutuhan.***

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050