Sertifikat Rumah Masih di Bank? Begini Cara Menjual Tanah atau Rumah agar Pembeli Merasa Aman

28 September 2025 17:00
Bagikan :
Tips Menjual Rumah Saat Sertifikat Masih Menjadi Agunan (Freepik)

DOYANDUIT – Menjual rumah bisa menjadi proses yang cukup kompleks, terutama jika sertifikat rumah masih berada di bank sebagai jaminan pinjaman.

Banyak orang yang bingung, bahkan khawatir, apakah rumah seperti ini masih bisa dijual. Kabar baiknya, menjual rumah dalam kondisi tersebut tetap memungkinkan, asalkan dilakukan dengan langkah yang tepat dan penuh kehati-hatian.

Artikel ini akan membahas cara aman menjual rumah yang sertifikatnya masih dipegang oleh bank, berdasarkan penjelasan dari Eric Hermanto, seorang investor properti sekaligus mentor di bidang investasi.

Memahami Situasi: Sertifikat di Bank dan Hutang yang Masih Berjalan

Sertifikat rumah yang berada di bank biasanya menjadi agunan dari kredit pemilikan rumah (KPR) atau pinjaman lainnya.

Dalam kasus ini, sisa hutang yang belum dilunasi disebut outstanding loan. Misalnya, jika harga rumah Rp1 miliar, sementara sisa hutang di bank masih Rp600 juta, maka sertifikat baru bisa dilepas setelah hutang tersebut dilunasi.

“Anda tetap bisa menjual rumah meskipun sertifikatnya masih di bank. Namun, kuncinya adalah membangun kepercayaan dengan pembeli agar mereka bersedia membantu proses pelunasan,” ujar Eric Hermanto melalui kanal YouTube-nya.

Dengan kata lain, pembeli perlu diyakinkan bahwa proses ini aman, dan penjual memiliki itikad baik.

Langkah Aman Menjual Rumah dengan Sertifikat di Bank

Berikut adalah tahapan yang bisa diikuti agar proses jual-beli berjalan lancar:

1. Temukan Pembeli yang Serius

Tahap pertama tentu saja mencari calon pembeli. Anda bisa memanfaatkan berbagai cara, seperti:

  • Mengiklankan rumah di marketplace properti seperti OLX atau Rumah123.
  • Bekerja sama dengan agen properti.
  • Menginformasikan kepada tetangga, satpam kompleks, atau lingkungan sekitar.

Sebelum menjelaskan bahwa sertifikat rumah masih di bank, sebaiknya bangun hubungan yang baik dengan calon pembeli. Misalnya, dengan mengobrol santai, mengenal latar belakang, atau bahkan bertemu untuk makan bersama. Hal ini penting untuk membangun trust.

“Pembeli pasti khawatir, takut uangnya dibawa kabur. Karena itu, membangun kepercayaan adalah hal pertama yang harus dilakukan,” ujar Eric Hermanto.

2. Buat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di Notaris

Langkah berikutnya adalah membuat dokumen resmi agar pembeli merasa aman. Caranya:

  • Biarkan pembeli memilih notaris sendiri agar ia merasa lebih percaya.
  • Buat PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) secara notariil yang menjelaskan bahwa pembeli akan membantu pelunasan hutang, dan sertifikat akan diserahkan setelah lunas.

Dengan PPJB ini, kedua belah pihak memiliki bukti tertulis yang sah di mata hukum.

3. Transparansi Proses Pelunasan

Selama proses pelunasan, penjual harus memberikan update berkala kepada pembeli, seperti:

  • Bukti transfer atau mutasi rekening saat pembayaran ke bank.
  • Jadwal pengambilan sertifikat dari bank.
  • Informasi resmi tentang waktu serah terima sertifikat ke notaris.

Penjual sebaiknya mengajak notaris hadir saat pengambilan sertifikat dari bank. Hal ini menunjukkan itikad baik dan memberikan rasa aman kepada pembeli.

Solusi Jika Pembeli Tidak Mau Melunasi di Awal

Tidak semua pembeli bersedia membayar sisa hutang penjual di bank terlebih dahulu. Jika ini terjadi, ada beberapa alternatif yang bisa dipertimbangkan:

1. Pinjam Dana dari Kerabat

Anda bisa meminjam dana dari kerabat atau keluarga untuk melunasi hutang, lalu segera mengembalikannya setelah rumah terjual.

Pastikan ada perjanjian tertulis dan berikan kompensasi berupa bunga sebagai tanda terima kasih. Misalnya, jika meminjam Rp600 juta, Anda bisa memberikan tambahan Rp10 juta saat pengembalian.

2. Menyerahkan Barang Berharga Sebagai Jaminan

Jika meminjam uang dari pembeli, Anda bisa memberikan jaminan berupa:

  • BPKB kendaraan.
  • Sertifikat rumah lain.
  • Surat berharga lainnya.

Tujuannya untuk menunjukkan keseriusan dan membangun rasa percaya.

Jika Pembeli Menggunakan KPR

Proses akan lebih sederhana jika pembeli menggunakan KPR. Dalam situasi ini:

  • Pembeli bisa mengajukan KPR di bank yang sama dengan tempat Anda berutang, sehingga KPR dapat langsung take over.
  • Jika menggunakan bank berbeda, proses take over masih tetap bisa dilakukan dengan prosedur yang sesuai.

Keuntungan metode ini adalah pembeli tidak perlu mengeluarkan dana pribadi untuk melunasi hutang Anda terlebih dahulu. Semua pembayaran akan diurus langsung oleh pihak bank.

Pentingnya Komunikasi dan Itikad Baik

Dalam semua proses ini, komunikasi yang jelas dan terbuka adalah kunci utama. Jika pembeli merasa aman dan yakin dengan itikad baik Anda, transaksi akan berjalan lancar. Eric Hermanto menekankan:

“Intinya, Anda harus punya itikad baik dan benar-benar ingin mencari solusi. Jika niat Anda tulus, proses ini bisa berjalan dengan sukses.”

Menjual rumah dengan sertifikat yang masih di bank memang memerlukan usaha ekstra. Namun, dengan persiapan yang matang, dokumen resmi, dan komunikasi yang baik, proses ini bisa menjadi peluang untuk menyelesaikan hutang sekaligus mendapatkan hasil dari penjualan properti Anda.

Kesimpulan

Menjual rumah dengan sertifikat yang masih di bank bukanlah hal yang mustahil. Langkah terpenting yang harus dilakukan adalah:

  1. Mencari pembeli yang serius dan membangun kepercayaan.
  2. Membuat perjanjian resmi di notaris.
  3. Memberikan transparansi penuh selama proses pelunasan.
  4. Menyiapkan alternatif solusi jika pembeli ragu, seperti meminjam dari kerabat atau memberikan jaminan.

Dengan mengikuti prosedur yang tepat, Anda tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga memberikan rasa aman kepada pembeli. Hal ini akan meminimalisir risiko dan memperlancar transaksi jual-beli rumah Anda.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050