
DOYANDUIT – Pengukuran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan tahapan penting dalam penerbitan sertifikat, pemecahan bidang, atau kegiatan pertanahan lainnya.
Salah satu syarat utama dalam proses ini adalah pemasangan patok tanda batas pada setiap sudut dan belokan bidang tanah.
Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 19A menegaskan bahwa “Pemasangan tanda batas dilakukan oleh pemohon setelah mendapat persetujuan pemilik yang berbatasan.”
Selain itu, setiap patok yang terpasang wajib dipotret dengan mencantumkan koordinat lokasi (geotagging).
Foto tersebut dilampirkan sebagai bagian dari kelengkapan berkas permohonan.
Prosedur Memasang dan Merekam Patok Batas
Pemasangan Patok
Patok harus dipasang pada setiap sudut atau titik belokan bidang tanah. Jika satu sudut berbatasan dengan dua bidang milik tetangga, cukup dipasang satu patok.
Hal ini untuk efisiensi tanpa mengurangi ketepatan penentuan batas.
Pengambilan Foto Geotagging
Foto geotagging dilakukan menggunakan aplikasi kamera GPS. Hasil foto akan memuat informasi koordinat yang memudahkan petugas ukur menemukan lokasi di lapangan.
Foto ini juga menjadi acuan pembuatan peta kerja sebelum pengukuran.
“Hasil pemotretan tanda batas dan surat pernyataan persetujuan pemilik berbatasan menjadi syarat kelengkapan berkas permohonan,”
— Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 19A ayat (5).
Menghadapi Ketidakhadiran Tetangga Batas
Ketidakhadiran tetangga yang berbatasan seringkali menjadi kekhawatiran pemohon. Namun, peraturan memberikan beberapa solusi yang sah:
- Menggunakan Surat Kuasa
Jika pemilik berbatasan tidak dapat hadir, ia dapat memberikan kuasa tertulis kepada orang yang dipercaya, disertai materai, untuk mewakili proses persetujuan batas. - Verifikasi Melalui Video Call
Saat pengukuran berlangsung, petugas dapat melakukan video call dengan pemilik berbatasan untuk mengkonfirmasi letak batas, memastikan tidak ada sengketa, dan mendapatkan persetujuan secara lisan. - Keterangan dari Perangkat Desa
Bila pemilik berbatasan tidak diketahui keberadaannya, perangkat desa dapat menjadi saksi batas. Patok tetap dipasang dan difoto, namun pada peta bidang dan sertifikat, batas tersebut akan ditandai garis putus-putus yang artinya batas sementara.
Status Sertifikat dengan Garis Putus-Putus
Sertifikat yang diterbitkan dengan garis batas putus-putus tetap sah secara hukum.
Namun, statusnya bersifat sementara hingga dilakukan penetapan batas ulang dengan kehadiran atau persetujuan pemilik berbatasan.
Jika suatu saat pemilik ditemukan, pengukuran ulang dapat mengubah batas sementara menjadi batas tetap.

Tanggung Jawab Pemeliharaan Patok
Pemeliharaan patok bukan menjadi tanggung jawab petugas BPN, melainkan kewajiban pemohon.
Patok yang rusak atau hilang perlu segera diganti agar batas tanah tetap jelas dan tidak menimbulkan potensi sengketa.
Menjaga Hubungan Baik Antar Tetangga
Selain aspek teknis dan hukum, keberhasilan pengukuran tanah juga ditopang oleh hubungan baik antar tetangga.
Saling memahami dan terbuka dalam menentukan batas akan mempermudah proses administrasi.
Kesimpulan
Tidak hadirnya tetangga batas saat pengukuran tanah bukanlah hambatan mutlak.
Selama pemasangan patok, pengambilan foto geotagging, dan kelengkapan administrasi sesuai ketentuan Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 terpenuhi, proses sertifikasi tetap dapat berjalan.
Sertifikat yang dihasilkan pun sah secara hukum, meskipun mungkin bersifat sementara hingga batas ditetapkan secara permanen.