
DOYANDUIT – Surat Petok D adalah dokumen lama yang dulu digunakan sebagai tanda administrasi perpajakan dan bukti kepemilikan tak resmi atas tanah.
Seiring berlakunya UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960, Petok D tidak lagi diakui sebagai alat bukti kepemilikan yang sah.
Jika Anda memiliki tanah dengan Petok D—terlebih bila muncul ganda—maka sangat penting segera mengubahnya menjadi SHM agar kepemilikan diakui negara dan terlindungi secara hukum.
Apa Itu Surat Petok D Ganda?
“Petok D ganda” umumnya terjadi akibat administrasi lama yang tumpang tindih, pemecahan bidang tanah yang tidak tercatat secara resmi, atau pemalsuan dokumen oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Dalam praktiknya, dua atau lebih orang bisa memiliki dokumen Petok D atas bidang tanah yang sama, padahal hanya satu pihak yang sah menguasai secara fisik atau historis.
Permasalahan ini sering kali menjadi sumber sengketa tanah, terutama saat salah satu pihak mencoba mengurus sertifikat atau menjual tanah tersebut. Jika Anda mengalami kondisi semacam ini, berikut beberapa langkah solusi yang dapat ditempuh:
1. Mediasi di Tingkat Desa atau Kelurahan
Langkah pertama adalah melakukan klarifikasi di kantor desa/lurah, tempat dokumen awal Petok D dikeluarkan. Mintalah pengesahan ulang berdasarkan penguasaan fisik, riwayat tanah, dan kesaksian warga sekitar.
Aparatur desa bisa memediasi pihak-pihak yang bersengketa agar ditemukan titik temu, misalnya melalui musyawarah kekeluargaan.
2. Pengumpulan Bukti Kepemilikan
Kumpulkan dokumen pendukung seperti:
-
Surat pernyataan riwayat tanah
-
Bukti pembayaran pajak (SPPT PBB)
-
Sporadik atau surat keterangan penguasaan
-
Foto udara atau denah lokasi
-
Surat jual beli, hibah, atau waris (jika ada)
Semakin lengkap dan sah bukti tersebut, semakin kuat posisi Anda saat pengajuan ke BPN atau proses penyelesaian sengketa.
3. Ajukan Keberatan ke Kantor BPN
Jika kedua pihak tetap bersikukuh, Anda bisa mengajukan surat keberatan ke kantor BPN setempat. BPN akan melakukan investigasi lapangan, peninjauan dokumen, dan memeriksa peta bidang tanah. Dalam proses ini, BPN akan menunda penerbitan sertifikat hingga masalah tuntas.
4. Penyelesaian Hukum (Jika Diperlukan)
Jika jalur mediasi dan administrasi tidak membuahkan hasil, langkah terakhir adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Pengadilan akan memeriksa bukti-bukti dan memutuskan siapa pemilik sah. Putusan pengadilan ini kemudian bisa dijadikan dasar penerbitan SHM oleh BPN.
Menurut akun Instagram resmi @atr.bpn, pihak BPN menyarankan masyarakat menyelesaikan konflik terlebih dahulu sebelum mengurus sertifikat.
“Kami hanya bisa menerbitkan sertifikat jika tidak ada konflik hukum atau sengketa yang sedang berlangsung,” tulis BPN dalam salah satu unggahannya.

Mengapa Harus Segera Diubah ke SHM?
- Kepastian Hukum: SHM adalah satu-satunya bukti hak milik yang diakui negara .
- Nilai Properti Lebih Tinggi: Properti bersertifikat SHM memiliki harga yang lebih tinggi dibanding Petok D.
- Menghindar Risiko Ganda: Proses konversi membantu menyelesaikan potensi tumpang tindih dan menghindari sengketa di masa depan.
Langkah-Langkah Mengubah Petok D ke SHM
1. Persiapkan Dokumen di Kelurahan/Desa
- Surat Keterangan Tidak Sengketa: Ditandatangani lurah/desa dengan saksi RT/RW.
- Surat Keterangan Riwayat Tanah: Menunjukkan alur kepemilikan dari awal.
- Surat Keterangan Penguasaan (Sporadik): Menegaskan status penguasaan saat ini.
2. Ajukan ke Kantor BPN
- Serahkan Petok D asli, salinan dokumen desa, fotokopi KTP/KK, SPPT PBB, surat waris (jika berlaku), surat kuasa (jika diwakilkan), dan lampu batas tanah.
- Petugas BPN akan melakukan survei lapangan dan mengukur batas sesuai dokumen Petok D.
- Diterbitkan Surat Ukur dan diikuti dengan pengumuman yuridis selama 60 hari.
- Setelah pengumuman, bayar BPHTB sesuai NJOP dan luas tanah.
- Terbitkan SK Hak dan lanjutkan ke proses sertifikasi SHM.
3. Estimasi Waktu dan Biaya
- Waktu: Proses biasanya selesai dalam 4–6 bulan setelah pengajuan lengkap .
- Biaya: Terdiri dari biaya pengukuran, panitia penilai, pendaftaran, administrasi (~Rp 50.000), BPHTB (berdasarkan NJOP), serta biaya transportasi dan sertifikasi.
Informasi Terkini dari Kanal Resmi
BPN kini mendorong proses digitalisasi arsip dan pengukuran berbasis geospasial, sehingga menjadi lebih cepat dan transparan.
Meski belum banyak diumumkan resmi lewat media sosial, pengguna aplikasi “Sentuh Tanahku” dapat melakukan pengecekan status sertifikat dengan mudah.
Hal ini sejalan dengan langkah preventif BPN agar masyarakat terhindar dari risiko sertifikat ganda dalam transaksi properti.