Sudah Lunas KPR? Ini Panduan Lengkap Mengurus Roya Sertifikat Rumah

9 Juli 2025 17:00
Bagikan :
Cara mudah mengurus roya sertifikat setelah rumah lunas. (SiKumbang/Taman Gading)

DOYANDUIT – Ketika seseorang membeli rumah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR), sertifikat rumah akan dibebani dengan hak tanggungan oleh bank sebagai jaminan.

Setelah seluruh cicilan KPR dilunasi, penting untuk segera menghapus hak tanggungan tersebut dari sertifikat dengan melakukan proses yang disebut roya.

Roya adalah pencoretan atau penghapusan catatan hak tanggungan dari sertifikat tanah atau rumah. Jika tidak segera diurus, hak tanggungan bank masih tercantum dalam sertifikat, meskipun cicilan sudah lunas.

Hal ini dapat menghambat proses jual beli, pengurusan balik nama, atau pengajuan pinjaman baru menggunakan rumah sebagai agunan.

Tahapan Mengurus Roya Sertifikat Rumah

Berikut ini langkah-langkah praktis untuk mengurus roya setelah kredit rumah Anda dinyatakan lunas:

1. Memastikan Seluruh Cicilan dan Biaya Selesai

Langkah pertama adalah memastikan bahwa Anda sudah melunasi seluruh kewajiban kepada bank, termasuk bunga, denda (jika ada), dan biaya administrasi penutupan. Setelahnya, Anda akan mendapatkan Surat Pelunasan Kredit dan dokumen asli sertifikat dari pihak bank.

“Kami imbau nasabah segera melakukan roya setelah pelunasan KPR agar status kepemilikan rumah bersih dari hak tanggungan,” ujar akun Instagram resmi @atr_bpn pada satu unggahan.

2. Mengurus Surat Roya dari Bank

Bank akan memberikan Surat Roya, yaitu dokumen yang menyatakan bahwa bank tidak lagi memiliki hak atas properti Anda. Biasanya, surat ini bisa diambil bersama dengan sertifikat rumah yang sudah dikembalikan.

Surat roya ini adalah dokumen utama yang akan digunakan untuk proses selanjutnya di kantor pertanahan.

3. Siapkan Dokumen untuk BPN

Untuk mengurus roya ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Anda perlu menyiapkan dokumen berikut:

  • Sertifikat asli rumah/tanah
  • Surat roya dari bank
  • Fotokopi identitas diri (KTP dan KK)
  • Surat kuasa jika diwakilkan
  • Formulir permohonan roya (tersedia di kantor BPN)
  • Bukti lunas PBB terakhir
  • Bukti pembayaran biaya roya

4. Datang ke Kantor BPN

Setelah dokumen lengkap, kunjungi kantor BPN sesuai domisili properti. Serahkan semua dokumen ke loket pelayanan. Petugas akan melakukan pemeriksaan dan memberi tanda terima.

Biaya roya ini termasuk ringan, yakni Rp50.000 sesuai dengan PP Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Proses penghapusan hak tanggungan biasanya memakan waktu 3 hingga 5 hari kerja, tergantung kebijakan kantor pertanahan setempat.

Roya Juga Bisa Dilakukan Secara Elektronik

Dilansir dari informasi resmi Kementerian ATR/BPN, saat ini sebagian wilayah sudah mendukung layanan roya elektronik melalui sistem e-HT (elektronik Hak Tanggungan). Proses ini memungkinkan bank dan BPN terhubung langsung secara daring, sehingga pemohon tidak perlu membawa dokumen fisik ke kantor BPN.

Namun, layanan ini baru tersedia terbatas di beberapa kantor pertanahan kota besar dan belum merata ke seluruh Indonesia.

Penutup

Mengurus roya merupakan langkah penting untuk memastikan status kepemilikan rumah Anda benar-benar murni tanpa beban hukum. Jangan sampai setelah bertahun-tahun membayar cicilan, status sertifikat tetap memuat hak tanggungan yang seharusnya sudah tidak berlaku.

Pastikan Anda menyimpan dokumen pelunasan dari bank dan mengurus proses roya sesegera mungkin setelah cicilan selesai. Dengan begitu, rumah benar-benar menjadi milik Anda sepenuhnya, baik secara fisik maupun administratif.

Jika ragu, Anda juga bisa menggunakan jasa notaris atau PPAT terpercaya untuk membantu proses ini. Namun secara umum, proses roya cukup mudah dan dapat dilakukan sendiri dengan biaya terjangkau.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050