
DOYANDUIT – Dalam sistem hukum pertanahan di Indonesia, pendaftaran tanah bukan hanya sebatas formalitas administratif. Ia menjadi pintu utama untuk memperoleh kepastian hukum atas hak kepemilikan.
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), hak atas tanah dapat hapus apabila tanah tidak digunakan sebagaimana mestinya, termasuk ketika tanah dianggap terlantar.
Dalam sebuah penjelasan, Hendras Budi Paningkat dari ATR/BPN menegaskan: “Kegiatan pendaftaran tanah yang diikuti dengan penerbitan sertifikat tanah pada prinsipnya didasarkan pada bukti formil dan bukti materiil.”
Bukti formil meliputi surat-surat kepemilikan seperti akta jual beli, segel, petok D, letter C, atau surat keterangan tanah (SKT). Sementara itu, bukti materiil berupa penguasaan fisik tanah secara nyata, berkesinambungan, dan diakui oleh lingkungan sekitar.
Bukti Materiil: Menguasai Tanah Secara Nyata
Pengakuan Lingkungan dan Pemerintah Desa
Penguasaan fisik tanah tidak cukup hanya berdasarkan klaim sepihak. Dalam praktiknya, kegiatan lapangan seperti pengukuran, pemetaan, hingga pemeriksaan tanah dilakukan untuk memastikan adanya penguasaan nyata. Penguasaan ini harus:
- Diakui oleh pemerintah desa atau kelurahan,
- Mendapat persetujuan dari tetangga batas tanah,
- Tidak menimbulkan keberatan dari pihak lain (asas contradictoir delimitatie).
Dengan kata lain, tanah yang clear and clean dapat diproses lebih lanjut menjadi hak baru melalui penerbitan sertifikat.
Ketentuan 20 Tahun
Salah satu dasar hukum yang memperkuat hal ini terdapat pada Pasal 24 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Regulasi tersebut menyebutkan:
“Dalam hal tidak tersedia bukti tertulis yang lengkap, pendaftaran dapat dilakukan berdasarkan penguasaan fisik tanah secara terus-menerus selama 20 tahun atau lebih, dengan syarat penguasaan dilakukan dengan itikad baik, terbuka, dan tidak diganggu gugat.”
Ketentuan ini menjadi landasan bagi masyarakat yang telah lama menempati tanah tanpa surat kepemilikan formal untuk mengajukan hak baru.
Tanah Terlantar dan Kewajiban Pemilik Hak
Dasar Aturan
Pemegang hak atas tanah memiliki kewajiban untuk mengusahakan, memanfaatkan, dan memelihara tanah yang dimilikinya. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 10 UUPA serta diperkuat dalam PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.
Jika tanah dibiarkan tidak digarap dalam waktu tertentu, maka statusnya dapat berubah menjadi tanah terlantar, sehingga hak kepemilikannya bisa dicabut oleh negara.
Perspektif Hukum Islam
Menariknya, dalam hukum Islam, aturan mengenai tanah lebih tegas. Tanah yang dibiarkan tidak dimanfaatkan selama tiga tahun berturut-turut dianggap gugur haknya. Prinsip ini menekankan pentingnya produktivitas tanah demi kepentingan sosial dan kebermanfaatan.

Menjaga Hak dengan Tertib Pertanahan
Hukum tanah nasional tidak hanya menekankan soal kepemilikan, tetapi juga mengatur kewajiban pemilik agar tanah digunakan secara optimal. Prinsip Right, Restriction, and Responsibility (3R) mengingatkan bahwa hak atas tanah selalu diiringi kewajiban sosial.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk:
- Menguasai tanah secara nyata dan tidak menelantarkannya,
- Membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) tepat waktu,
- Mengurus sertifikat agar memperoleh kepastian hukum,
- Mematuhi rencana tata ruang wilayah sesuai peraturan daerah.
Penutup
Penguasaan fisik tanah memiliki kedudukan penting dalam sistem pertanahan Indonesia. Ia bisa menjadi dasar pemberian hak baru, sekaligus penentu apakah hak lama masih berlaku atau dianggap hapus.
Seperti ditegaskan dalam berbagai regulasi, baik UUPA maupun PP pelaksanaannya, kepemilikan tanah tidak boleh hanya berhenti di atas kertas, melainkan harus diwujudkan dalam penguasaan nyata yang produktif.
Dengan memahami prinsip ini, masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya tertib administrasi pertanahan. Pada akhirnya, kepastian hukum agraria bukan hanya melindungi pemilik, tetapi juga memastikan tanah berfungsi optimal bagi kesejahteraan bersama.