Apakah Tarif Listrik Juli–September 2025 Naik? Simak Daftar Harga per kWh Terbaru

8 Juli 2025 17:00
Bagikan :
Tarif Listrik Juli–September 2025 Tetap, Begini Penjelasannya! (Dok PLN)

DOYANDUIT – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menetapkan bahwa tarif listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III Tahun 2025, yang mencakup periode Juli hingga September, tidak mengalami perubahan.

Keputusan ini berlaku untuk seluruh golongan pelanggan, baik yang menerima subsidi maupun non-subsidi.

Kebijakan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” ujar Jisman dalam keterangan resmi pada Jumat (27/6/2025) di Jakarta.

Penetapan Tarif Berdasarkan Evaluasi Per Triwulan

Penyesuaian tarif tenaga listrik dilakukan secara triwulanan dan mempertimbangkan berbagai parameter ekonomi makro, seperti:

  • Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP)

  • Nilai tukar rupiah (kurs)

  • Tingkat inflasi

  • Harga Batubara Acuan (HBA)

Dengan mempertimbangkan stabilitas ekonomi dan kondisi sosial, tarif listrik untuk triwulan ini ditetapkan tetap. Namun, untuk triwulan berikutnya (Oktober–Desember 2025), tarif akan kembali ditentukan oleh pemerintah berdasarkan hasil evaluasi pada saat itu.

Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto, menyatakan bahwa PLN hanya dapat memastikan tarif untuk triwulan ketiga ini tetap. Ia menegaskan bahwa penetapan tarif tidak dilakukan tahunan, tetapi per triwulan.

“Kalau untuk tarif listrik ditetapkan pemerintah per triwulan, bukan langsung per tahun. Untuk triwulan ini sudah ditetapkan tidak ada kenaikan,” jelas Gregorius pada Jumat (4/7/2025).

Daftar Tarif Listrik Prabayar dan Pascabayar Juli 2025

Berikut adalah tarif listrik yang berlaku untuk pelanggan prabayar dan pascabayar, baik yang menerima subsidi maupun tidak:

Pelanggan Prabayar

  • Rumah tangga 900 VA: Rp 1.352 per kWh

  • Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

  • Rumah tangga 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

  • Rumah tangga 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

  • Bisnis 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.440,70 per kWh

  • Kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh

  • Penerangan jalan umum di atas 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh

Pelanggan Pascabayar Subsidi

  • Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh

  • Rumah tangga 900 VA subsidi: Rp 605 per kWh

  • Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh

  • Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

  • Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Pelanggan Pascabayar Non-Subsidi

Tarifnya serupa dengan pelanggan prabayar, sesuai dengan golongan daya yang digunakan.

Mengatasi masalah lampu indikator pada meteran listrik. (pln)

Komitmen PLN untuk Menjaga Kualitas Layanan

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyampaikan bahwa PLN sepenuhnya mendukung kebijakan stabilisasi tarif ini sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Penetapan stabilitas tarif listrik ini adalah bagian dari upaya Pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Darmawan.

Ia menambahkan bahwa PLN terus meningkatkan keandalan pasokan dan kualitas layanan. Selain itu, efisiensi operasional juga dilakukan secara berkelanjutan guna menjaga keberlanjutan bisnis dan memperluas akses masyarakat terhadap listrik.

Dengan ditetapkannya tarif listrik yang tetap untuk periode Juli–September 2025, masyarakat dan pelaku usaha mendapatkan kepastian harga yang sangat penting dalam menjaga kestabilan ekonomi.

Meski demikian, publik tetap perlu mencermati kebijakan tarif selanjutnya, yang akan diumumkan pemerintah menjelang Triwulan IV 2025.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050